Login or Register to make a submission.

Author Guidelines

PEDOMAN PENULISAN ARTIKEL JURNAL

SUPREMASI HUKUM: JURNAL PENELITIAN HUKUM

 

Pedoman penulisan jurnal (Author Guidelines) ini adalah pedoman yang diperbaharui yang digunakan untuk periode mulai tahun 2018. Pembaharuan dilakukan guna perbaikan dan peningkatan kualitas tulisan yang dipublikasikan pada Supremasi Hukum: Jurnal Penelitian Hukum. 

Supremasi Hukum:Jurnal Penelitian Hukum merupakan jurnal ilmiah hukum yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, melalui Pusat Data, Informasi dan Publikasi Fakutas Hukum UNIB. “Supremasi Hukum:Jurnal Penelitian Hukum” merupakan nama baru sebagai pengganti “Jurnal Penelitian Hukum” yang telah terbit sejak tahun 1995.  Supremasi Hukum:Jurnal Penelitian Hukum  yang pernah terakreditasi nasional oleh Dikti pada tahun 2004-2007 dengan No. Akreditasi 39/Dikti/Kep/2004, merupakan media informasi dan komunikasi yang memberikan ruang untuk mempublikasikan pemikiran kritis hasil penelitian orisinal termasuk gagasan konseptual maupun review article  dari para akademisi, peneliti, maupun praktisi yang belum pernah dipublikasikan pada media lainnya. Lingkup dan fokus penulisan (Scope & Focus article) yang dipublikasikan dalam jurnal ini meliputi  topik-topik sebagai berikut: Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi, Hukum Ekonomi dan Bisnis, Hukum Lingkungan, Hukum Adat, Hukum Perlindungan  Perempuan dan Anak, Hukum Internasional, Hukum Acara, Hukum Kekayaan Intelektual, sosiologi hukum.


Ketentuan Umum Penulisan

  1. Naskah belum pernah diterbitkan dalam media cetak/online lain, atau sedang dalam proses review pada jurnal/media lain.
  2.  Artikel ditulis dalam bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris.
  3. Artikel diketik menggunakan microsoft office dengan font  Bookman Old Style 11 pt, spasi rangkap.
  4. Penulisan judul artikel harus lugas serta hindari penulisan nama lokasi, singkatan dan aturan. Penulisn menggunakan font Bookman Old Style 14 pt, Bold, Centre, Capitalize Each Word dan maksimal 16 kata.
  5. Di bawah penulisan judul ditulis nama penulis (tanpa gelar) dengan jarak 2 spasi. Dibawahnya ditulis instansi asal penulis, alamat email penulis.
  6. Jumlah penulis dapat lebih dari satu orang dengan format ditulis dibawah penulis pertama, kedua dan seterusnya.  Nama penulis ditulis tanpa gelar, dibawahnya ditulis instansi asal penulis, alamat email penulis. Penulis penanggungjawab atau penulis korespondensi (corresponding author) harus diberi tanda khusus “ * ”. Pemberian tanda ini dimaksudkan untuk memastikan komunikasi terkait dengan artikel dapat langsung diterima oleh personil yang tepat.
  7. Dalam hal nama penulis terdiri dari dua kata, maka penulisannya ditulis nama pertama penulis (first name) dan sebaiknya tidak disingkat,  kemudian diikuti dengan nama akhir (last name). Sebaliknya jika nama penulis hanya terdiri dari satu kata, maka dalam versi online(HTML) akan dituliskan dalam dua kata yang berisi nama yang sama (berulang) untuk keperluan indeksasi metadata (Camdali & Tunc, 2006; Fridman, 2008).
  8. Abstrak ditulis dalam 2 bahasa, yakni bahasa Inggris dan bahasa Indonesia. Penulisan judul abstrak menggunakan bold sedangkan untuk substansi abstrak ditulis italic dengan font Bookman Old Style 10 pt, 1 spasi, maksimal 150 – 200 kata. Abstrak tidak harus mengandung latar belakang, namun memuat tujuan penulisan/penelitian, metode penelitian (untuk artikel hasil penelitian), masalah penulisan/penelitian dan hasil/temuan penelitian/penulisan serta dapat ditambahkan implikasinya.
  9. Penulisan judul kata kunci bold, terdiri dari 3-5 kata kunci dan dipisah dengan tanda titik koma (;).
  10. Artikel hasil penelitian dengan jumlah minimal 20 halaman, maksimal 25 halaman sedangkan artikel gagasan konseptual dengan jumlah minimal 15 halaman, maksimal 20 halaman.  Jumlah halaman sudah termasuk gambar dan tabel. Ditulis sesuai template dalam bentuk siap cetak dengan ukuran bidang tulisan A4 (210 x 297 mm).

Sistematika Penulisan

Artikel yang diajukan pada jurnal “Supremasi Hukum: Jurnal Penelitian Hukum” dapat berupa hasil penelitian maupun gagasan konseptual. Tulisan harus orisinil dan belum pernah dipublikasikan di media lain. Adapun sistematika penulisan sebagai berikut:

1. Artikel Hasil Penelitian:

PENDAHULUAN, mengandung:

  • Latar Belakang Permasalahan.
  • Kerangka Teori.  (Semua kerangka teori yang dituliskan harus dikutip atau dirujuk di bab Hasil dan Pembahasan).
  • State of the art Penelitian sebelumnya.
  • Permasalahan dan Gap Analysis (dari sisi penting dan tidaknya dan  atau apa uniknya paper ini dibanding penelitian sebelumnya) dan Tujuan Penelitian.
  • Keempat konten pendahuluan tersebut dituangkan dalam paragraf mengalir, bukan menjadi sub-bab dari pendahuluan.

METODE PENELITIAN

HASIL DAN PEMBAHASAN

PENUTUP (simpulan, saran/rekomendasi/implikasi)

UCAPAN TERIMA KASIH (Acknowledgments)

DAFTAR PUSTAKA


2.  Artikel gagasan konseptual:

PENDAHULUAN (Permasalahan diletakkan di bagian akhir Pendahuluan)

PEMBAHASAN (dengan sub-sub judul pembahasan sesuai kebutuhan)

SIMPULAN

DAFTAR PUSTAKA



Penjelasan Sistematika Penulisan   

PENDAHULUAN (INTRODUCTION)

Bagian Pendahuluan memuat latar belakang permasalahan yang memadai, permasalahan yang dikaji, tujuan penulisan, serta state of the art dari penelitian maupun publikasi sebelumnya, sebagai pembuktian bahwa artikel yang diajukan memiliki orisinalitas serta mempunyai kontribusi baru bagi sumbangan keilmuan yang penting untuk dipublikasikan. Dalam Pendahuluan juga memuat penjelasan mengenai gap analisis dan/atau urgensi kajian. Untuk itu perlu adanya pernyataan kebaruan dari kajian yang didukung dengan kajian literatur dari penelitian-penelitian terdahulu. Sumber state of art dianjurkan dari sumber primer yaitu sumber referensi jurnal yang relevan dan publikasi terkini baik jurnal internasional maupun jurnal nasional, tesis, maupun disertasi. Diakhir pendahuluan juga terdapat tujuan dari penelitian/penulisan.

METODE PENELITIAN

Metode penelitian ditulis sebagai bab tersendiri setelah bab Pendahuluan. Metode penelitian memuat jenis penelitian, metode pendekatan, sumber bahan hukum maupun sumber data, teknik pengumpulan bahan hukum, teknik pengumpulan data, serta metode analisis bahan hukum maupun analisis data. Untuk artikel gagasan konseptual, cukup hanya dibahas mengenai metode pendekatan kajian  yang diletakkan di bagian akhir bab Pendahuluan.

HASIL DAN PEMBAHASAN

Penulisan bagian Hasil dan Pembahasan memuat hasil-hasil atau temuan penelitian (scientific finding) yang diikuti dengan pembahasannya secara ilmiah. Uraian pembahasan pada bab Hasil dan Pembahasan bersifat deskriptif, analitis dan kritis. Uraian pembahasan harus disesuaikan dengan urutan permasalahan hukum yang menjadi unsur utama dalam kajian. Teori-teori yang dimasukkan dalam kerangka teori harus dikutip dalam bab ini. State of art yang dicantumkan dalam Bagian Pendahuluan juga kembali dikaji dan dielaborasi pada Bagian Hasil dan Pembahasan. Analisis pada bagian Hasil dan Pembahasan dapat didukung dengan Tabel yang disajikan secara horizontal. Penyajian Tabel dilengkapi dengan   “Judul Tabel” dan “Sumber Tabel.”  Setiap Tabel diikuti dengan kajian serta komentar penulis sebagai bagian dari analisis terhadap Tabel yang disajikan. Selain tabel, ketentuan Undang-Undang atau peraturan lainnya yang disajikan dilengkapi dengan kajian dan pendapat penulis dalam memperkuat dan mempertajam analisis artikel yang diajukan untuk dipublikasikan.

PENUTUP

Pada bagian penutup pada intinya memuat simpulan atau sari dari kajian dan sekaligus juga merupakan komentar dari jawaban atas permasalahan yang dikaji dalam artikel. Sehubungan dengan hal tersebut, penulisan simpulan harus disesuaikan dengan urutan permasalahan yang dikaji serta relevan dengan tujuan penelitian. Pada bagian simpulan tidak boleh ada pembahasan baru dari penulis. Dalam bagian penutup ini dapat dicantumkan rekomendasi/saran/implikasi penulis jika ada.

UCAPAN TERIMA KASIH (Acknowledgments)

Kemukakan ucapan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah berkontribusi dalam penelitian, khususnya pihak atau institusi yang mendanai penelitian termasuk pihak-pihak yang secara individual membantu termasuk dalam penyempurnaan penulisan artikel seperti: Advisors, Institusi yang mendanai, Proof-readers, maupun pihak-pihak lainnya yang dianggap telah  berkontribusi.

  DAFTAR PUSTAKA

Daftar Pustaka dalam artikel hasil penelitian maupun gagasan konseptual memuat semua referensi yang digunakan dalam kajian. Referensi hendaknya diterbitkan maksimal dalam 10 (sepuluh) tahun terakhir.  Komposisi daftar pustaka sangat disarankan berupa sumber primer (80%) yakni jurnal nasional, jurnal internasional, tesis, disertasi, proceeding conference baik nasional maupun internasional. Sumber lainnya (20%) dapat berupa buku maupun sumber referensi lainnya. Setiap artikel minimal harus berisi 15 (lima belas) referensi dan hanya referensi yang digunakan sebagai kutipan yang boleh ditulis dalam Daftar Pustaka.

 

Ketentuan Penulisan Kutipan dan Sumbernya 

Setiap pengutipan atau pengambilan data yang berasal dari orang/penulis lain, wajib dituliskan sumber kutipan/rujukannya. Dalam teknik pengutipan, dikenal 2 (dua) jenis kutipan yaitu kutipan langsung dan kutipan tidak langsung.

Kutipan langsung adalah kutipan yang ditulis sama persis dengan sumber aslinya, baik bahasa maupun ejaannya dengan tidak mengadakan perubahan sama sekali. Kutipan yang panjangnya kurang dari 4 (empat) baris dimasukan ke dalam teks, ditulis seperti ketikan teks, diawali dan diakhiri dengan tanda petik (“). Kutipan yang panjangnya 4 (empat) baris atau lebih, diketik satu spasi, penulisan dimulai setelah tujuh ketukan dari batas tepi kiri.

Kutipan tidak langsung adalah kutipan yang tidak sama persis dengan aslinya. Penulis hanya mengambil pokok pikiran dari sumber yang dikutip untuk dinyatakan kembali dengan kalimat yang disusun oleh penulis. Kalimat-kalimat yang mengandung kutipan ide tersebut ditulis dengan spasi rangkap sebagaimana teks biasa.

Mengenai penulisan sumber kutipan, dalam penulisan karya ilmiah dikenal  beberapa gaya (style) yang dapat dipilih dan dianut untuk penulisan sumber kutipan. Pada Supremasi Hukum:Jurnal Penelitian  Hukum UNIB  menggunakan model footnotes untuk menuliskan sumber yang dikutip penulis. Model footnotes menggunakan APA Style - Chicago dan Turabian Styles. 

Contoh menulis footnotes yang bersumber dari Buku / Literatur

Bossche, P.V.D. The Law and Policy of the World Trade Organization: Text, Cases and Materials. New York: Cambridge University Press, 2013, hlm. 332-335.

Witjaksono. Reborn Maritim Indonesia, Perspektif  Sistem Ekonomi Kelautan Terintegrasi (SEKTI), Jakarta:  PT. Adhi Kreasi Pratama Komunikasi, 2017, hlm. 81

Contoh menulis footnotes  yang bersumber dari Jurnal

Michael Akpa Ajanwachuku. A Critical Appraisal of the Right of Inheritance of Children Born Out of Wedlock. Hasanuddin Law Review, 2(1), 001-009, 2016. doi:10.20956/halrev.v1n1.192, p. 008

Felice, D. D. Business and Human Rights Indicators to Measure the Corporate Responsibility to Respect: Challenges and Opportunities. Human Rights Quarterly,37(2), 511-555, 2015. doi:10.1353/hrq.2015.0031, p. 552

Utama, I.M.A., and Suharta, I.N. The Challenges of Water Pollution: Enforcement of Water Pollution Control. Hasanuddin Law Review, 4(1): 81-87, 2018. DOI: 10.20956/halrev.v4i1.1414, p. 1414

Resdianto Willem. Pemanfaatan Ruang Pesisirdan Laut yang Berkeadilan (The Utilization of Coastal and Marine of Justice). Jurnal Bina Hukum Lingkungan,2(2), April 2018. doi:10.24970/jbhl.v2n2.13, hlm.157

Richo, A.W., Mailinda, E.Y., Rizky.S., & Hendry, J.N. Wacana Pemerintah Untuk Mereposisi Kelembagaan Inspektorat: Tindak Lanjut, Tanggapan, Serta Inisiasi Kedepan. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(4),677-904, 2018. doi:10.21143/jhp.vol48.no4.1800, hlm. 726

Contoh menulis footnote yang bersumber dari Website resmi:

World Trade Organization. Understanding the WTO Agreement Intellectual Property and Enforcement.  Diunduh dari  https://www.wto.org/english/thewto_e/whatis_e/tif_e/agrm7_e.htm. tanggal   5 Mei 2018.

ASEAN. Mutual Recognition Arrangement on Nursing Services.  Diunduh dari URL: http://www.aseansec.org/19210.htm,  tanggal 23 September 2018.

 

Ketentuan Penulisan Daftar Pustaka

Setiap artikel yang diajukan minimal menggunakan 10 (lima belas) referensi dengan memaksimalkan sumber primer (jurnal dan hasil Riset). Daftar Pustaka hanya memuat referensi-referensi yang dikutip dalam artikel dan ditulis berurutan secara alpabet (arranged alphabetically) oleh penulis.  Penulisan daftar pustaka dalam jurnal “Supremasi Hukum:Jurnal Penelitian Hukum”  menggunakan gaya (style) sama halnya dengan kutipan yakni gaya American Psychological Association (APA) Citation Style.

Contoh menulis Daftar Pustaka yang bersumber dari Buku/Literatur (Edisi Print)

1.   Penulis 1 orang  dalam buku

Nama belakang, singkatan nama depan . tahun penerbitan dalam tanda kurung . Judul buku (italic) . tempat penerbitan: nama penerbit

  1. Buku berjudul Penegakan Hukum Lingkungan Melalui Pertanggungjawaban Perdata. Penulis Dr. Andri G. Wibisana,S.H.,LL.M. Diterbitkan oleh Badan Penerbit FHUI. Tempat penerbitan Jakarta. Tahun penerbitan 2017.  Ditulis: Wibisana, A.G. (2017). Penegakan Hukum Lingkungan Melalui Pertanggungjawaban Perdata. Jakarta: Badan Penerbit FHUI.
  2. Buku berjudul Hak Kekayaan Intelektual Dan Harmonisasi Hukum Global Rekonstruksi Pemikiran Terhadap Perlindungan Program Komputer. Penulis Dr. Ni Ketut Supasti Dharmawan,S.H.,M.Hum.,LL.M. Diterbitkan di Semarang pada tahun 2011. Penerbit: Badan Penerbit Universitas Diponegoro. Ditulis: Dharmawan, N.K.S. (2011). Hak Kekayaan Intelektual Dan Harmonisasi Hukum Global Rekonstruksi Pemikiran Terhadap Perlindungan Program Komputer. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro
  3. Peter Van Den Bossche. (2008). The Law and Policy of the World Trade Organization: Text, Cases and Materials. New York: Cambridge University Press. Ditulis: Bossche, P.V.D. (2008). The Law and Policy of the World Trade Organization: Text, Cases and Materials. New York: Cambridge University Press.

2.   Penulis 2 orang dalam buku

Nama paling belakang, singkatan nama depan penulis pertama., & nama paling belakang, singkatan nama depan penulis kedua.  Tahun penerbitan dalam tanda kurung. Judul buku (italic). Tempat penerbitan: Nama penerbit.

Contoh:

Buku yang ditulis oleh Djoni S Gazali, S.H.,M.Hum; Rachmadi Usman,S.H.,M.Hum. berjudul Hukum Perbankan, diterbitkan oleh Sinar Grafika Jakarta tahun penerbitan 2012.

Ditulis:

Gazali, D.S., & Usman, R. (2012). Hukum Perbankan. Jakarta: Sinar Grafika.

Contoh menulis Referensi yang bersumber dari Jurnal

Zuhri,M., & Basri. (2016). The Implementation of Right-Fulfillment to the Health Care in Achieving the Millennium Development Goal (MDG’S). Hasanuddin Law Review, 2(1), 075-088. doi:10.20956/halrev.v2i1.215

Puspitawati, D,. (2018). Indonesia’s Archipilagic Sea Lanes (ASL’s) Designation: Right Turning to Obligations. Hasanuddin Law Review, 4(3),265-280. doi:10.1353/hrq.2015.0031

Harahap.A.S,.Hasibuan.A.L (2018). Model of Prevention of Social Conflict Which Multidimension Based on Local Wisdom of Community Adat Dalihan Na Tolu. Brawijaya Law Journal,5(2), 159-172. DOI: 10.21776/ub.blj.2018.005.02.01

Setiadi.W,. (2018). The Urgency of Regulatory Reform in Order to Support Indonesia’s National Development. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal),7(4). doi:10.24843/jmhu.2018.v07.i03.p07

Harahap.A.S,.Hasibuan.A.L.,(2018). Perusahaan Dan Konservasi Keanekaragaman Hayati Laut: The Right To Tourism Vs Sustainable Tourism. Masalah-Masalah Hukum,46(2), 125-135. doi:10.14710/mmh.46.2.2017.125-135

Contoh menulis Referensi yang bersumber dari Tesis atau Disertasi

Penulisan secara urut adalah: nama belakang penulis, singkatan nama depan. tahun dalam tanda kurung. Judul tesis atau disertasi cetak miring (italic). nama universitas.

Contoh:

Rudy, D.G., (2015). Pengaturan Hak Usaha Mikro Kecil Dan menengah (UMKM) Atas Akses Modal Di Bidang Usaha Pariwisata. Universitas Udayana

Artikel dari Sumber Online/World Wide Web:

Penulisan sumber online: nama belakang penulis , singkatan dari nama depan . dalam tanda kurung tahun . Judul artikel . Retrieved from nama website.

Contoh:

United Nations and the Rule of Law. (2015). Environmental Law. Retrieved from https://www.un.org/ruleoflaw/thematic-areas/land-property-environment/environmental-law/, diakses 6 Mei 2018.