Main Article Content

Abstract

ABSTRACT

Indonesia in facing free market ASEAN need preparation real, one of them in development regime intellectual wealth equity which can fulfill interests local community.The intellectual wealth right is fundamental economy a nation. The intellectual wealth right is asset for economic growth based science in the era of free market ASEAN. Many obstacles who met in penerpan the intellectual wealth right in indonesia caused because of differences people characteristics premises with regime intellectual wealth equity which exist. Need of the improvements done by government and the stakeholders of forming in order system intellectual wealth equity which according to culture indonesian people to push economic development in the era of free market ASEAN based intellectual wealth.

 

Key words: protection, the intellectual wealth right, economy

 

ABSTRAK

Indonesia dalam menghadapi pasar bebas ASEAN membutuhkan persiapan yang nyata, salah satunya dalam pembangunan rezim Hak Kekayaan Intelektual yang dapat memenuhi kepentingan masyarakat lokal. Hak Kekayaan Intelektual merupakan fundamental perekonomian suatu bangsa. Hak Kekayaan Intelektual merupakan asset untuk pertumbuhan ekonomi yang berbasis ilmu pengetahuan di era pasar bebas ASEAN mendatang. Banyak hambatan yang ditemui dalam penerpan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia yang disebabkan karena perbedaan karakteristik masyarakat lokal dengan rezim Hak Kekayaan Intelektual yang ada. Perlu adanya pembenahan yang dilakukan oleh pemerintah dan para pemangku kepentingan dalam rangka membentuk sistem Hak Kekayaan Intelektual yang sesuai dengan budaya masyarakat Indonesia untuk mendorong pembangunan ekonomi di era pasar bebas ASEAN yang berbasis kekayaan intelektual.

 

Kata kunci: Perlindungan, Hak Kekayaan Intelektual, Ekonomi

Article Details

How to Cite
Nugroho, S. (2017). PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM UPAYA PENINGKATAN PEMBANGUNAN EKONOMI DI ERA PASAR BEBAS ASEAN. Supremasi Hukum : Jurnal Penelitian Hukum, 24(2), 164–178. https://doi.org/10.33369/jsh.24.2.164-178