Main Article Content

Abstract

Istilah obat herbal terstandar dan fitofarmaka masih belum dikenal luas dimasyarakat, dan masyarakat juga belum banyak mengetahui cara membedakan suplemen, dan kosmetika palsu yang banyak beredar dipasaran sekarang sehingga perlu dilakukan  penyuluhan dan kader obat bahan alam, suplemen kesehatan dan kosmetika ke masyarakat agar meningkatkan pengetahuan masyarakat dan bisa lebih bijak lagi dalam membeli jamu, suplemen, dan kosmetika. Hasil dari penyuluhan dan kader didapatkan peningkatan pengetahuan masyarakat dilihat dari bertambahnya jawaban benar kuesioner yang diberikan setelah penyuluhan dan kader yang dibandingkan dengan jawaban benar sebelum penyuluhan. Hal ini menunjukan respon yang positifdari responden di  Posyandu Desa Pungguk Beringin Kec. Ujan Mas Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu.


 

Keywords

Kosmetik Jamu Penyuluhan Suplemen

Article Details

References

  1. Andriati, A., & Wahjudi, R. T. (2016). Tingkat penerimaan penggunaan jamu sebagai alternatif penggunaan obat modern pada masyarakat ekonomi rendah-menengah dan atas. Masyarakat, Kebudayaan dan Politik, 29(3), 133-145.
  2. Azizah, L., Gunawan, J., & Sinansari, P. (2021). Pengaruh Pemasaran Media Sosial TikTok terhadap Kesadaran Merek dan Minat Beli Produk Kosmetik di Indonesia. Jurnal Teknik ITS, 10(2), 38-43. https://doi.org/10.12962/j23373539.v10i2.73923
  3. BPOM, 2004. Ketentuan pokok dan penandaan obat bahan alam Indonesia. Jakarta.
  4. Haerani, A. (2020). Potensi Tanaman Kersen (Muntingia calabura L.) sebagai Kosmetik. Jurnal Kesehatan Rajawali, 10(2), 61-67.
  5. Katuuk, R. H., Wanget, S. A., & Tumewu, P. (2019). Pengaruh perbedaan ketinggian tempat terhadap kandungan metabolit sekunder pada gulma babadotan (Ageratum conyzoides L.). In Cocos 1(4).
  6. Muliasari, H., Ananto, A. D., & Andayani, Y. (2019). Inovasi dan peningkatan mutu produk jamu pada perajin jamu gendong di Kota Mataram. ProsidinG Pepadu, 1, 72-77.
  7. Pangestika, R. W., Mardianto, R., Ilmanita, D., & Ardianto, N. 2022 . Edukasi tentang suplemen kesehatan dalam menghadapi Covid-19 di Desa Sumbersuko Kabupaten Malang. ABDI MOESTOPO: Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat, 5(1), 65-73.
  8. Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor . (2024). Penandaan Obat Bahan Alam, Obat kuasi, Dan Suplemen Kesehatan. Jakarta: BPOM.
  9. Salamah, M., Nursal, M. F., & Wulandari, D. S. (2023). Peran Social Media Marketing, Brand Image Dan Kualitas Produk Terhadap Keputusan Pembelian Pada Produk Kosmetik Madame Gie Di Kab. Bekasi. Jurnal Economina, 2(10), 2686-2703.
  10. Widaryanto, E., & Azizah, N. (2018). Perspektif tanaman obat berkhasiat: Peluang, budidaya, pengolahan hasil, dan pemanfaatan. Malang: Universitas Brawijaya Press.