Main Article Content

Abstract

Fraud rentan terjadi di pemerintahan sektor publik, terutama  lembaga pemerintah desa dalam pengelolaan dana desa. Hal tersebut ditunjukkan berdasarkan data dari Indonesian Corrpution Watch lembaga pemerintah desa dan dana desa berada di urutan pertama yang rentan terjadi kasus korupsi di Indonesia. Penelitian ini menguji dan memperoleh bukti empiris pengaruh positif kompetensi aparatur desa, efektivitas pengendalian internal, whistleblowing system, dan good corporate governance terhadap pencegahan fraud pada pengelolaan dana desa. Pendekatan pada penelitian ini yaitu kuantitatif berupa data primer dengan menggunakan kuesioner sebagai sumber data. Purposive sampling dengan kriteria berdasarkan Permendagri No. 20 Tahun 2018 digunakan dalam proses pengambilan sampel, dan terdapat 210 responden. Metode untuk pengumpulan sampel yang ditetapkan dengan purposive sampling dengan kriteria yang mengacu pada Permendagri No. 20 Tahun 2018 dan total sampel sebanyak 210 responden. Metode pengujian data yaitu uji statistik deskriptif, uji kualitas data, dan uji hipotesis. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa kompetensi aparatur desa, efektivitas pengendalian internal, whistleblowing system, dan good corporate governance berpengaruh positif terhadap pencegahan fraud dalam pengelolaan dana desa. Hasil penelitian ini dapat memberikan kontribusi bagi pemerintah desa dalam upaya langkap preventif untuk mencegah fraud disektor publik khususnya pemerintah desa

Keywords

pencegahan fraud kompetensi aparatur desa efektivitas pengendalian internal good corporate governce Pencegahan fraud kompetensi aparatur desa efektivitas pengendalian internal; whistleblowing system; good corporate governance

Article Details

How to Cite
Anandita Zulia Putri, Reni Apriyani, & Yennisa. (2024). DETERMINAN FRAUD PREVENTION DALAM PENGELOLAAN DANA DESA . JURNAL FAIRNESS, 14(1), 59–75. https://doi.org/10.33369/fairness.v14i1.34983