Isi Artikel Utama

Abstrak

Transformasi digital di bidang perpajakan mendorong Direktorat Jenderal Pajak untuk menerapkan sistem e-Faktur sebagai sarana administrasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Namun, implementasi e-Faktur tidak selalu berjalan optimal karena dipengaruhi oleh persepsi wajib pajak terhadap kemudahan dan manfaat sistem tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh persepsi kemudahan dan persepsi manfaat e-Faktur terhadap kepatuhan PPN di Kota Bengkulu. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kuantitatif dengan teknik pengumpulan data melalui kuesioner kepada wajib pajak PKP di Kota Bengkulu. Data dianalisis menggunakan uji validitas, reliabilitas, serta analisis regresi linier berganda untuk menguji hubungan antar variabel. Hasil penelitian menunjukkan bahwa persepsi kemudahan e-Faktur berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan PPN, serta persepsi manfaat e-Faktur juga berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan PPN. Temuan ini mengindikasikan bahwa semakin tinggi tingkat kemudahan dan manfaat yang dirasakan wajib pajak dalam penggunaan e-Faktur, maka semakin meningkat pula kepatuhan dalam pelaporan dan pembayaran PPN. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi masukan bagi otoritas pajak dalam meningkatkan kualitas layanan digital perpajakan melalui perbaikan sistem, peningkatan sosialisasi, dan pendampingan teknis bagi wajib pajak di Kota Bengkulu.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Danang Adi Putra, Herawansyah, & Indah Oktari Wijayanti. (2025). Analisis Persepsi Kemudahan dan Manfaat e-Faktur terhadap Kepatuhan PPN di Kota Bengkulu. JURNAL FAIRNESS, 15(2), 93–105. https://doi.org/10.33369/fairness.v15i2.47860