Main Article Content

Abstract

This research is a descriptive qualitative research that aims to explain the condition of planning process and budgeting of village finances in the villages of Giri Mulya Sub-district, North Bengkulu Regency. The informants of this research are the village head, village secretary, head of the village consultative body, the empowerment of the village community of Giri Mulya sub-district, and representatives from the community. Data were collected through observation process, in-depth interview and documentation. The results of this study indicate that village planning and village financial budgeting have been outlined in accordance with the prevailing regulations. In terms of timeliness, in determining the work plan of the local government and budget of village income and expenditure, there was a delay due to the lack of human resources quality and the problem of regulatory delays from the district that reached the village head.

Keywords : planning and budgeting of village finances, Human Resources, regulatory

Article Details

How to Cite
Baihaqi, B., Sari, R. P., & Asmawanti S, D. (2019). PROSES PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN KEUANGAN DESA (Studi Di Desa-Desa Kecamatan Giri Mulya Kabupaten Bengkulu Utara). Jurnal Akuntansi, 7(1), 61–76. https://doi.org/10.33369/j.akuntansi.7.1.61-76

References

  1. Adisasmita, Rahardjo. 2006. Pembangunan Perdesaan dan Perkotaan. Yogyakarta: Graha Ilmu
  2. http://sekab.go.id/dana-desa-pemerintahan-jokowi-wujudkan-kedaulatan-desa/,18 Okto¬ber 2016
  3. Huraerah, Abu. 2011. Pengorganisasian dan Pengembangan Masyarakat. Bandung: Humaniora
  4. Meleong, Lexy.J. 2007. Metedologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya
  5. Miles M.B Huberman MA, 1984. Qualitative Data Analysis;A sourccebook of New Methods; Sage Publicaitions, Beverly Hill, London
  6. Nordiawan, Deddi. 2006. Akuntansi Sektor Publik. Jakarta: Salemba Empat.
  7. Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Dalam Kabupaten Bengkulu Utara
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  11. Peraturan PemerintahNomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
  12. Peraturan Pemerintah Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016
  13. Ramadhan, Riza. 2014. Analisis Perbandingan Pengelolaan Keuangan Desa Bangsri Dengan Pengelolaan Keuangan Desa Menurut Permendagri No. 37 Tahun 2007. Universitas Jember
  14. Rosalinda, Okta. 2014. Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Dalam Menunjang Pembangunan Pedesaan (studi kasus: Desa Segodorejo dan Desa Ploso Kerep, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang). Jurnal Ilmiah. Malang: Universitas Brawijaya Malang.
  15. Sugiyono. 2015. Metode Penelitian Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta CV
  16. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
  17. Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa
  18. Wahyuni, Indah. 2015.Analisis Pelaksanaan Keuangan Desa Rowogempol Menurut Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 (Studi Kasus Pada Desa Rowogempol Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan Periode 2015). Universitas Jember
  19. Sanjaya, Wina. 2013. Penelitian Pendidikan Jenis, Metode, dan Prosedur. Jakarta: Prenada Media Group
  20. Tamtama, Derro Madya. 2014.Akuntabilitas Pengelolaan ADD (Alokasi Dana Desa) di Kabupaten Madiun Tahun 2013 (Studi Kasus Pada Kecamatan Kare). Universitas Jember
  21. Yuliansyah. Rusmianto. 2016. Akuntansi Desa. Jakarta: Salemba Empat