Main Article Content

Abstract

penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana proses pengukuran pendapatan panas bumi secara akrual. Proses bisnis perhitungan pendapatan panas bumi dilakukan oleh entitas pemerintah yaitu satuan kerja (satker) penerimaan negara bukan pajak (PNBP) khusus Bendahara Umum Negara (BUN) pengelolaan panas bumi yang terdapat pada Direktorat Jenderal Anggaran. Penelitian dilakukan dengan cara mempelajari prosedur dan teknis mengukur pendapatan akrual penerimaan hasil usaha panas bumi yang dilakukan oleh satker pengelolaan panas bumi. Selain itu diteliti juga peraturan perundang-undangan yang berlaku yang diacu oleh satker pengelolaan panas bumi dalam melakukan proses pencatatan pendapatan tersebut, kemudian di analisis dengan konsep akuntansi berbasis akrual. Hasil penelitian ini adalah bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai akuntansi pendapatan panas bumi sudah menggunakan basis akrual, namun dalam pelaksanaannya masih dibutuhkannya penyempurnaan pada tataran praktis agar konsep pengukuran akuntansi berbasis akrual dapat diterapkan secara sempurna

Article Details

How to Cite
Siswanto, S. (2020). Penerapan Akuntansi Akrual Pendapatan PNBP Panas Bumi. Jurnal Akuntansi, 10(2), 197–212. https://doi.org/10.33369/j.akuntansi.10.2.197-212