Main Article Content

Abstract

Agar kompetensi lulusan serta isi bahan ajar sesuai dengan tuntutan KKNI serta tuntutan kebutuhan lapangan (stakeholder) maka isi kompetensi lulusan serta semua bahan ajar perlu ditinjau ulang untuk disesuaikan dengan jenjag kompetensi KKNI dan kebutuhan stakeholder. Jenis penelitian ini termasuk penelitian survey yaitu peneliti berupaya untuk mengumpulkan informasi tentang kompetensi lulusan dan bahan ajar dari stakeholder dan mahasiswa yang diharapkan dimiliki oleh mahasiswa PGSD setelah menempuh mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Data dikumpulkan melalui  angket yang disusun berdasarkan pokok-pokok bahan ajar yang selayaknya dikuasai oleh mahasiswa PGSD, disamping kemungkinan baru tambahan kompetensi dan isi kompetensi menurut responden. Data yang terkumpul dianalis secara deskriptif argumentatif mengenai isi kompetensi dan bahan ajar yang seharusnya dikuasai oleh mahasiswa. Kesimpulan menunjukan bahwa kompetensi dan pokok-pokok bahan ajar Mk PKn yang sesuai dengan kebutuhan mahasiswa dan stakeholder yaitu  konsep dasar hakikat pendidikan kewarganegaraan, esensi dan urgensi identitas nasional, urgensi integrasi nasional, nilai dan norma UUD NRI 1945 dan konstitusionalitas, harmoni kewajiban dan hak Negara dan warga Negara dalam demokrasi, Dinamika historis konstitusional  social politik, kultural serta konteks kontemporer penegakkan hokum yang berkeadilan, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional

Keywords

Pkn Bahan ajar Mahasiswa Stakeholder

Article Details

How to Cite
Juarsa, O. J., & Djuwita, P. D. (2020). Pengembangan dan Penyusunan Bahan Ajar Mata Kuliah Pendidikan Kewargaan Negara sesuai Kebutuhan Mahasiswa dan Masyarakat pada Program PGSD FKIP Unib. Jurnal Pembelajaran Dan Pengajaran Pendidikan Dasar, 4(1), 169–175. https://doi.org/10.33369/dikdas.v4i1.14104

References

  1. BNSP, 2006. Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan jenjang Tingkat Pendidikan Dasar dan Menengah. Jakarta: Badan Standar Nasional Pendidikan.
  2. Cogan, J dan Derricot, R. 1998. Citizenship for The 21st Century International Perspective on Education. London: Kogan Page
  3. Peraturan Presiden no. 8 tahun 2012 tentang KKNI
  4. Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  5. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Amandemen).
  6. Undang- undang No 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
  7. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
  8. Undang-undang Republik Indonesia No 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
  9. Undang-undang Republik Indonesia No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
  10. Undang-Undang Republik Indonesia No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia.