Main Article Content

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengelolahan limbah, penerapan akuntansi lingkungan, dan kesesuaian antara PSAP Nomor 1 Tahun 2010 tentang penyajian laporan keuangan dengan proses pengidentifikasian, pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan di lingkungan RSUD dr. M. Yunus Bengkulu. Penelitian ini dilakukan di RSUD dr. M. Yunus Provinsi Bengkulu. Jenis Penelitian menggunakan penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Jenis data yang digunakan oleh peneliti adalah data primer dan data sekunder. 

Hasil dari penelitian ini adalah RSUD dr. M. Yunus Provinsi Bengkulu telah melakukan pengelolahan limbah dengan baik, terbukti RSUD dr. M. Yunus Bengkulu telah mengeluarkan biaya-biaya terkait dengan lingkungan. Sehingga hal tersebut sejalan dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolahan lingkungan hidup dan PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). RSUD dr. M. Yunus Bengkulu belum menerapkan akuntansi lingkungan sepenuhnya, dikarenakan pada biaya lingkungan hanya dimasukkan pada belanja pegawai langsung, belanja pegawai tidak langsung, dan belanja barang dan jasa. Pada penerapan akuntansi lingkungan, RSUD dr. M. Yunus Bengkulu sudah menerapkan akuntansi biaya lingkungannya, yang mana biaya tersebut dimasukkan pada biaya belanja pegawai langsung, belanja pegawai tidak langsung dan belanja barang dan jasa. Namun RSUD dr. M. Yunus Bengkulu belum menyajikannya kedalam laporan khusus mengenai akuntansi lingkungannya secara lebih terperinci. RSUD dr. M. Yunus sudah melakukan proses pengidentifikasian, pengakuan, pengukuran, penyajian, dan juga pengungkapan sesuai dengan yang dijelaskan dalam PSAP Nomor 1 Tahun 2010.   

Keywords

Akuntansi lingkungan Biaya Lingkungan Penerapan Akuntansi Biaya Lingkungan

Article Details

How to Cite
Noviriani, S., Fachruzzaman, F., & Nila Puspita, L. M. (2021). ANALISIS PENERAPAN AKUNTANSI LINGKUNGAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DR. M. YUNUS PROVINSI BENGKULU. JURNAL FAIRNESS, 11(2), 33–50. https://doi.org/10.33369/fairness.v11i2.18449