Main Article Content

Abstract

The aims of the study entitled “Parents’ Responsibilities toward Children Welfare According to Regulations No. 4 of 1979 on Children Welfare (A Case Study on the Homeless in Bengkulu City) Analyzed by Using Theory of Role” were to analyze the implementation of parents’ responsibilities (homeless) toward children welfare in Bengkulu City, and to analyze the factors influenced the failure in performing parents’ responsibilities (homeless) in ensuring the welfare of children in Bengkulu City. The method used was empirical legal research with descriptive characteristic. The result of the study showed that: the implementation of parents’ responsibilities (homeless) in Bengkulu City toward the children welfare was below the acceptance standard level since a majority of parents (homeless) in Bengkulu City could not perform their responsibilities as parents, and the factors influenced the failure in performing parents’ responsibilities (homeless) in ensuring the children welfare in Bengkulu City were consisted of economic factor of the family, socio-economic role of the family, the family unity, attitudes and habits of parents, as well as communication between parents and children.

Keywords

responsibilities parents children welfare homeless and theory of role

Article Details

How to Cite
Mahendra, A., Susetyanto, J., & Budi Ambarini, N. S. (2020). THE IMPLEMENTATION OF PARENT’S RESPONSIBILITIES (HOMELESS) TOWARDS CHILDREN WELFARE ACCORDING TO REGULATION’S NO. 4 OF 1979 ON CHILDREN WELFARE IN BENGKULU CITY. Bengkoelen Justice : Jurnal Ilmu Hukum, 10(1), 65–78. https://doi.org/10.33369/j_bengkoelenjust.v10i1.11357

References

  1. Books :
  2. A. A. Waskito, Kamus Praktis Bahasa Indonesia, PT. Wahyumedia, 2012.
  3. Abu Ahmadi, Psikologi Sosial, Rineka Cipta, Jakarta, 2009.
  4. Agoes Soejanto, Psikologi Perkembangan, Rineka Cipta, Jakarta, 2005
  5. Ahmad Fauzi, Metodologi Penelitian Kuantitatif, Walisongo Press, Jakarta, 2009.
  6. Ali Afandi, Hukum Waris Hukum Keluarga Hukum Pembuktian Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW), Bina Aksara, Jakarta, 1984.
  7. Arif Gosita, Masalah Perlindungan Anak, Akademika Pressindo, Jakarta, 1984.
  8. Arif Gosita, Perlindungan Terhadap Anak Korban Kekerasan, Lembaga Advokasi Anak Indonesia, Medan, 2001.
  9. Bagong Suyanto, Masalah Sosial Anak, Kencana Media Group, Jakarta, 2010.
  10. Darwan Prinst, Hukum Anak Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997.
  11. D.Y. Witanto, Hukum Keluarga, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2012.
  12. Emzir, Metode Penelitian Kualitatif, Rajawali Pers, Jakarta, 2011.
  13. Gorys Keraf, Komposisi Sebagai Kemahiran Bahasa, Nusa Indah, Jakarta, 1994.
  14. Hilman Hadikusumo, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 1995.
  15. Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 1990.
  16. Hilman Hadikusuma, Metode Pembuatan Kertas Kerja atau Skripsi Ilmu Hukum, Bandar Maju, Bandung, 1995.
  17. Kaelan, Pendidikan Pancasila, Paradigma, Yogyakarta, 2008.
  18. Kartini Kartono, Peranan Keluarga Memandu Anak, Rajawali, Jakarta, 1985.
  19. Kelly Cole, Mendampingi Anak Menghadapi Perceraian Orang Tua, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2004.
  20. Lulik Djatikumoro, Hukum Pengangkatan Anak Di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2011.
  21. Mohammad Taufik Makarao, Weny Bukamo, Syaiful Azri, Hukum Perlindungan Anak dan Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Rineka Cipta, PT. ASDI MAHASATYA, 2013.
  22. M. Jamaluddin Mahfuzh, Psikologi Anak dan Remaja Muslim, Pustaka Al-Kautsar.
  23. Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Hukum Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010.
  24. Otje Salman dan Anthon F. Susanto, Teori Hukum (Mengingat, Mengumpulkan, dan Membuka Kembali), Refika Aditama, Bandung, 2007.
  25. R. Abdoel Djamali, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2008.
  26. Rianto Adi, Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum, Granit, Jakarta, 2005.
  27. Riduan Syahrani, Seluk-Beluk dan Asas-asas Hukum Perdata, Bandung, PT. Alumni, 2004.
  28. Rony Hanitijo Soematro, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1998.
  29. R. Soetojo Prawirohamidjojo dan Marthalena Pohan, Hukum Orang dan Keluarga, Surabaya, Airlangga University Press, 1990.
  30. Salim HS, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika, Jakarta, 2001.
  31. Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Disertasi Dan Tesis, PT. Raja Grafindo Persada, Mataram, 2014.
  32. Salim HS, Perkembangan Teori Dalam Ilmu Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012.
  33. Satjipto Rahardjo, Teori Hukum (Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi), Genta Publishing, Yogyakarta, 2013.
  34. Steven Allen, Pengertian Konvensi Hak Anak, Jakarta, Advance Humanity (UNICEF), 2003.
  35. Soejono, Metode Penelitian, Rineka Cipta, Jakarta, 2005
  36. Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 1986.
  37. Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, Rajawali Press, Jakarta, 2009.
  38. Wagiati Soetodjo, Hukum Pidana Anak, Refika Aditama, Bandung, 2006
  39. Legislation :
  40. Undang-Undang Dasar 1945.
  41. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  42. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak.
  43. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
  44. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
  45. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
  46. Internet Access :
  47. http://bengkulu.bps.go.id/Brs/view/id/152, Jumlah Penduduk Miskin, Di Unduh Pada Tanggal 27 Januari 2016, Pada Pukul 13.45 wib.
  48. http://bpppa.bengkuluprov.go.id/ver3/index.php/daim/buku, Jumlah Korban Kekerasan di Provinsi Bengkulu, Di Unduh Pada Tanggal 27 Januari 2016, Pada Pukul 14.07 wib.
  49. http://www.artikelpengertiananak.com. Pengertian Anak. Di Unduh Pada Tanggal 17 Mei 2016, Pada Pukul 10.35 wib.
  50. http://iwansmile.wordpress.com/teori-peran. Teori Peran. Di Unduh Pada Tanggal 17 Mei 2016, Pada Pukul 11.00 wib.
  51. http://blogspot.bambangrustanto.html. Pengertian Tunawisma atau Pengemis, Di Unduh Pada Tanggal 25 Mei 2016, Pada Pukul 21.15 wib.
  52. http:// id.wikipedia.org/wiki/tunawisma. Pengertian Tunawisma, Di Unduh Pada Tanggal 25 Mei 2016, Pada Pukul 21.05 wib.
  53. http://www.unla.ac.id/ils.html. aspek yuridis terhadap tindakan orang tua pelaku penelantaran anaknya yang masih di bawah umur, Di Unduh Pada Tanggal 22 Juli 2016, Pada Pukul 12.50 wib.
  54. http://www.pps.unud.ac.id/thesis/detail-958-html. implementasi prinsip kepentingan terbaik bagi anak dalam pengasuhan anak pasca perceraian dalam kehidupan masyarakat patrilineal di bali, Di Unduh Pada Tanggal 22 Juli 2016, Pada Pukul 11.20 wib.
  55. http://lib.ui.ac.id/detail.jsp.id.html. akibat putusnya perkawinan karena perceraian terhadap kekuasaan orang tua kepada anak yang masih dibawah umur (studi kasus putusan pengadilan negeri jakarta selatan nomor: 38/PDT-G/2011/PN.JKT.SEL), Di Unduh Pada Tanggal 22 Juli 2016, Pada Pukul 12.15 wib.
  56. http://eprints.undip.ac.id. Implementasi Pelaksanaan Adopsi Anak Dalam Perspektif Perlindungan Anak (Studi Di Semarang Dan Surakarta), Di Unduh Pada Tanggal 22 Juli 2016, Pada Pukul 12.20 wib.
  57. lib.ui.ac.id/file?file=digital.Analisayuridis.pdf. Analisa Yuridis Penerapan Pemidanaan Edukatif Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana, Di Unduh Pada Tanggal 22 Juli 2016, Pada Pukul 12.30 wib.
  58. http://alwanrafif.blogspot.co.id/2013/html, Kebijakan Pemerintah Dalam Menangani Tunawisma Di Yogyakarta, Di Unduh Pada Tanggal 26 Juli 2016, Pada Pukul 16.15 wib.
  59. http://www.jogja.co/html, Tunawisma Di Yogyakarta Akan Diberikan Rumah dan Lahan Pertanian, Di Unduh Pada Tanggal 26 Juli 2016, Pada Pukul 16.25 wib.
  60. http://peluk.komnaspa.or.id/, Anak Indonesia, Di Unduh Pada Tanggal 17 Agustus 2016, Pada Pukul 13.40 wib.
  61. http://rizqidiaz.blogspot.co.id/2013/06/html, Peran Orang Tua Terhadap Kehidupan Anak, Di Unduh Pada Tanggal 17 Agustus 2016, Pada Pukul 16.15 wib.
  62. Rakyat Bengkulu, Harapan Baru Penanganan Fakir Miskin Di Bengkulu, Koran Rakyat Bengkulu, Bengkulu, 2016.