Main Article Content

Abstract

Adapun tujuan penelitian ini: (1) Untuk mengetahui dan menganalisis kewenangan pengadilan agama dalam pengangkatan mediator non hakim berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. (2). Untuk mengetahui dan menganalisis hambatan pengangkatan mediator non hakim terhadap penyelesaian perkara pada pengadilan agama. Pada metode penelitian tesis ini, jenis penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian hukum yang bersifat yuridis normatif. Pada ada penelitian ini ada empat pendekatan yang digunakan yaitu; Pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), Pendekatan Kasus (case approach), dan Pendekatan Konseptual (conceptual approach), serta Pendekatan Perbandingan (comparative approach). Hasil penelitian bahwa: (1). Kewenangan Pengadilan Agama dalam pengangkatan mediator non hakim pada Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan, pada dasarnya yang menjadi mediator adalah orang yang bukan hakim yang
telah mendapat dan memperoleh sertifikat mediator dari lembaga yang sudah terakreditasi oleh MA, akan tetapi PERMA Nomor 01 Tahun 2008 memberikan kelonggaran apabila disuatu lingkungan peradilan tidak terdapat mediator bersertifikat maka yang menjadi mediator adalah hakim yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut. Prinsip utama untuk pengangkatan mediator adalah harus memenuhi persyaratan kemampuan personal dan persyaratan yang berhubungan dengan masalah sengketa para pihak. Jika persyaratan ini telah
di penuhi baru mediator dapat menjalankan mediasi. (2). Hambatan pengangkatan mediator terhadap penyelesaian perkara Pengadilan Agama, ada dua yakni; pertama, akan berhasil jika terpenuhi empat hal mengenai keberhasilan mediasi yaitu; para pihak, mediator, keluarga,
advokat (jika memakai advokat). Kedua, bisa gagal jika para pihak sudah tidak ingin berdamai dan rukun kembali. Karena para pihaklah yang mengambil keputusan, berdamai atau tidak. Sebagai pihak yang netral mediator memiliki peran penting dalam proses mediasi.yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.

Keywords

Kewenangan Pengadilan Agama Pengangkatan Mediator Non Hakim.

Article Details

How to Cite
A’yuni, Q., Muslih, A., & Amancik, A. (2020). KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA DALAM PENGANGKATAN MEDIATOR NON HAKIM BERDASARKAN PERMA NOMOR 1 TAHUN 2016. Bengkoelen Justice : Jurnal Ilmu Hukum, 10(2), 226–238. https://doi.org/10.33369/j_bengkoelenjust.v10i2.13808

References

  1. A. Buku
  2. Abdul Manan, Hukum Ekonomi Syariah Dalam Perspektif Kewenangan
  3. Peradilan Agama,: Kencana, Jakarta, 2012.
  4. Akhmad Muslih, Aktualisasi Syari’at Islam Secara Komprehensif Dalam
  5. Peradaban Manusia, Bengkulu, 2004.
  6. Ali Budiardjo Dkk, Reformasi Hukum Di Indonesia, PT Siber Konsultan,
  7. Jakarta, 1999.
  8. Any Nugroho, Hukum perbankan Syariah, Aswaja Pressindo, Yogyakarta, 2015.
  9. Amran Suadi, Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Teori dan Praktik,
  10. Kencana, Depok, 2017.
  11. Bagir Manan, Penegakan Hukum Yang Berkeadilan, Jakarta, Varia Peradilan, edisi Nopember 2005.
  12. Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1998.
  13. Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum
  14. Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana, Jakarta, 2007.
  15. Barda Nawawi Arief, Kapita Selekta Hukum Pidana tentang Sistem
  16. Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal ustice
  17. System),Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 2011.
  18. Barda Nawawi Arief, Reformasi Sistem Peradilan ( sistem penegakan
  19. hukum) di Indonesia, Universitas Diponegoro, Semarang, 2012.
  20. Binsar M. Gultom, Pandangan Kritis Seorang Hakim Dalam Penegakan
  21. Hukum Di Indonesai, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2012.
  22. Candra Irawan, Aspek Hukum Dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa
  23. Di Luar Pengadilan (Alternative Dispute Resolution) Di Indonesia,
  24. Mandar Maju, Bandung, 2010.
  25. Cik Basir, Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah di Pengadilan
  26. Agama dan Mahkamah Syar?iah, Kencana, Jakarta, 2009.
  27. Edi As?Adi, Hukum Acara Perdata dalam Perspektif Mediasi (ADR) di
  28. Indonesia, Yogyakarta, Graha Ilmu, 2012.
  29. Fathurrahman Djamil, Hukum Ekonomi Islam Sejarah, Teori, Dan Konsep,
  30. Sinar Grafika, Jakarta, 2013.
  31. Harri Swantoro, 2016, Strategi dan Taktik Mediasi Berdasarkan PERMA
  32. Nomor1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Jakarta, Kencana.
  33. Ismali, Perbankan Syariah, Prenadamedia Group, Jakarta, 2011.
  34. Jhony Ibrahim, Teori dan Metodelogi Penelitian Hukum Normatif, Bayu
  35. Media, Malang, 2006.
  36. Khamimudin, Kiat dan Teknis Beracara di Pengadilan Agama, Yogyakarta,
  37. Gallery Ilmu, 2010.
  38. Khotibul Umam, Penyelesaian Sengketa diluar Pengadilan, Penerbit Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2010.
  39. Laica Marzuki, Berjalan-jalan Di Ranah Hukum, Sekretaris Jenderal &
  40. Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, 2006.
  41. Mardani, Hukum Ekonomi Syariah Di Indonesia, PT Refika Aditama,
  42. Jakarta, 2011.
  43. Nurnaningsih, Amrian, Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2012.
  44. Rachmadi Usman, Mediasi di Pengadilan dalam Teori dan Praktik, Sinar
  45. Grafika, Jakarta, 2012.
  46. Ronald. S. Lumbuan, PERMA RI Wujud Kerancuan Antara Praktik
  47. Pembagian dan Pemisahan Kekuasaan, Jakarta, Raja Grafindo
  48. Persada, 2011.
  49. Muslan Abdurrahman, Sosiologi dan Metode Penelitian Hukum, UMM
  50. Press, Malang, 2006.
  51. Soerjono Soekanto, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, Rajawali Press, Jakarta, 2003.
  52. Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2009.
  53. Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Cahaya Atma
  54. Pustaka, Yogyakarta, 2010.
  55. Suhrawardi & Farid Wajdi, Hukum Ekonomi Islam, Sinar Grafika,
  56. Jakarta, 2012.
  57. Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2012.
  58. Soerjono Soekanto, Suatu Tinjauan Sosiologi Hukum Terhadap
  59. Masalah-Masalah Sosial, Alumi Bandung, 2012.
  60. Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif,
  61. Rajawali Pers, Jakarta, 2014.
  62. Syahrizal Abbas, Mediasi Dalam Perspektif Hukum Syariah, Hukum
  63. Adat dan Hukum Nasional, Jakarta : Kencana, 2011.
  64. Syukri Iska, System Perbankan Syariah Di Indonesia Dalam Perspektif Fikih Ekonomi, Yogyakarta, Fajar Media Press, 2012.
  65. Takdir Rahmadi, Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan
  66. Mufakat, Jakarta : RajaGrafindo, 2010.
  67. Teguh Sulistia & Aria Zurnetti, Hukum Pidana Baru Pasca Reformasi,
  68. Rajawali Pers, Jakarta, 2011.
  69. Zainunddin Ali, Sosiologi Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2007.
  70. Witanto, Hukum Acara Mediasi Dalam Perkara Perdata di Lingkungan
  71. Peradilan Umum dan Peradilan Agama Menurut PERMA Nomor1
  72. Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Alfabeta, Bandung, 2012.
  73. Majalah Hukum, Varia Peradilan Tahun XXXI Nomor 361 Desember 2015,
  74. Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Jakarta. Majalah Hukum, Varia Peradilan Tahun XXXI Nomor 363 Februari 2016, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI),
  75. Jakarta.
  76. Majalah Hukum, Varia Peradilan Tahun XXXI Nomor 362 Januari 2016,
  77. Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Jakarta.
  78. B. Peraturan Perundang-Undangan
  79. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
  80. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi.
  81. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016
  82. Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan.
  83. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016
  84. Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah