Main Article Content

Abstract

This study aimed to determine the procedure implemented in the cancellation of land ownership certificates implemented by the Ministry of Agrarian Affairs and Spatial Planning/National Land Agency of Bengkulu Province, which was based on the Supreme Court Decision Number: 814K/PDT/2009 that has permanent legal force. The type of study used was juridical empirical legal research with descriptive characteristic, meaning that the research aimed to explain the procedure for the cancellation of a land ownership certificate by looking at the conformity between the applicable legal rules and those applied in the process of canceling a land ownership right. The approach applied in this study was qualitative, which is an analysis that describes the applicable regulations, then linked them to the cancellation of the certificate, the analysis was formed by words based on the technique of collecting and analyzing the relevant data obtained from the implementation of the procedure for cancellation of land ownership rights. While the populations in this study were the litigants and the Ministry of Agrarian Affairs and Spatial Planning/National Land Agency of Bengkulu Province. Primary data collection was carried out by using semi-structured interview technique. Then the primary and secondary data were analyzed by using qualitative descriptive analysis. The results of this study showed that the certificate cancellation had been in accordance with the applicable procedures. Suggestions that can be given were that the cancellation of the certificate of land ownership rights must fulfill all formal requirements in implementing the cancellation of land ownership rights.

 

Keywords

Land Certificate Cancellation

Article Details

How to Cite
Orlando, O., Ma’akir, H., & Sauni, H. (2021). CANCELLATION OF LAND OWNERSHIP RIGHTS CERTIFICATE IMPLEMENTED BY THE LAND OFFICE OF BENGKULU CITY. Bengkoelen Justice : Jurnal Ilmu Hukum, 11(1), 84–96. https://doi.org/10.33369/j_bengkoelenjust.v11i1.15793

References

  1. Adrian Sutedi, (2014), Sertifikat Hak Atas Tanah, Sinar Grafika, Jakarta.
  2. Arie Sukanti Hutagalung dan Markus Gunawan, (2009), Kewenangan Pemerintah Di Bidang Pertanahan, Rajawali Pers, Jakarta.
  3. Badan Pertanahan Nasional RI, (2013), Anotasi putusan Pengadilan Mengenai Pertanahan Jilid 2 (Tata Usaha Negara), Pusat Hukum dan Hubungan Masyarakat, Jakarta.
  4. Bernard L. Tanya,Yoan N. Simanjuntak dan Markus Y. Hage, ( 2013), Teori Hukum Strategi Tertip Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Genta Publishing, Yogyakarta.
  5. Boedi Harsono, (2016), Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Penerbit Universitas Trisakti, Jakarta.
  6. Darwin Ginting, (2010), Hukum Kepemilikan Atas Tanah Bidang Agribisnis, Ghalia Indonesia,Bogor.
  7. Farida Fitriyah, (2016), Hukum Pengadaan Tanah Transmigrasi, Setara Press, Malang.
  8. Farida Widyartati, (2016), Tindak Lanjut Pelaksanaan Putusan Pengadilan, Pusdiklat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Jakarta.
  9. Florianus SP Sangsun, (2007), Tata Cara mengurus Sertipikat Tanah,Transmedia Pustaka, Jakarta.
  10. Gunanegara, (2017), Hukum Pidana Agraria Logika Hukum Pemberian Hak Atas Tanah dan Ancaman Hukum Pidana, Tatanusa,Jakarta.
  11. H.M. Arba, (2015), Hukum Agraria Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
  12. Hotman Pardomuan, (2016), Masalah dan Sengketa Hak atas Tanah, Pusdiklat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Jakarta.
  13. Jw.Muliawan, (2009),Pemberian Hak Milik Untuk Rumah Tinggal, Cerdas Pustaka, Jakarta.
  14. Philupus M.Hadjon, (1995), Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gajah Mada University Press. Yogyakarta.
  15. Rusmadi Murad, (2013), Administrasi Pertanahan Pelaksanaan Hukum Pertanahan dalam Praktek, Mandar Maju,Bandung.
  16. Sarwono, (2012), Hukum Acara Perdata Teori dan Praktek, Sinar Grafika, Jakarta.
  17. Sudikno Mertokusumo, (2002), Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta.
  18. Widhi Handoko, (2014), Kebijakan Hukum Pertanahan Sebuah Refleksi Keadilan Hukum Progresif, Thafa Media,Yogyakarta.
  19. Website
  20. Ali Samiun, Macam – Macam Putusan Pengadilan, http://www.i nformasiahli. com/2015/08/macam-macam-putusan-pengadilan.html, diakses tangal 11 /10/2017, 20:15 WIB.
  21. Herawan Sauni, Konflik Penguasaan Tanah Perkebunan (The Conflict Of Plantation’s Land Tenure), Ubelaj, Volume 1 Issue 1, Oktober 2016, http://ejournal.unib.ac.id, diakses tanggal 15 September 2017, Pukul 17:23 WIB.
  22. Redaksi, Putusan Pengadilan, http://kbbi.kata.web.id/putusan-pengadilan/, diakses tanggal 08 Oktober 2017, pukul 18 : 22 WIB.
  23. Redaksi, Macam-Macam Putusan Hakim, http://www. suduthukum.com/ 2016/03/ macam-macam-putusan-hakim.html, diakses tanggal 11 Oktober 2017 pukul 18 : 30 WIB.
  24. Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum dalam http:// teguhalexander. blogspot.co.id /2008/ 12/ kriteria- putusan- hakim- yang-ideal.html, diakses tanggal 11 oktober 2017, pukul 10 : 36 WIB.
  25. Yance Arizona, Apa Itu Kepastian Hukum, https:// yancearizona.net /2008/04/13/ apa-itu-kepastian-hukum/ ,diakses tanggal 11 Oktober 2017, pukul 11: 14 WIB.
  26. Journal
  27. Jurnal Pertanahan, ISSN 0853-1676, Volume 4, Nomor 1, Mei 2014. Pusat Penelitian dan Pengembangan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
  28. Regulation
  29. Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  30. Kitab Undang - undang Hukum Perdata
  31. Undang – undang Nomor : 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria.
  32. Peraturan Pemerintah Nomor : 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
  33. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor : 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor : 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
  34. Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara Dan Hak Pengelolaan.
  35. Pertauran Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor : 2 tahun 2013 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah Dan Kegiatan Pendaftaran Tanah
  36. Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang / Kepala Bandan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor : 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan.