Main Article Content

Abstract

Penelitian ini mengangkat permasalahan berkaitan dengan pengelolaan tanah negara bekas hak guna usaha di Kabupaten Rejang Lebong.This research raises the issues related to the management of state lands as a former of right to cultivatein Rejang Lebong Regency.Pada tahun 1988, PT.In 1988, PT.Bumi Megah Sentosa memperoleh HakGuna Usaha seluas 6.925 hektar.Bumi Megah Sentosa obtained the right to cultivatefor an area of 6,925 hectares.Proses perolehan Hak Guna Usahanya melalui pembebasan lahan masyarakat, namun PT.The process of obtaining right to cultivate is gotten through community land acquisition, but PT. Megah Bumi Sentosa tidak mampu membebaskan seluruhnya sehingga akhirnya hak guna usaha tersebut dibatalkan.Megah Bumi Sentosa was not able to free it entirely therefore the right to cultivate was canceled.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan tentang pengelolaan tanah negara bekas hak guna usaha di kabupaten Rejang Lebong dan hambatan yang dihadapi dalam pengelolaan tanah negara bekas hak guna usaha di Kabupaten Rejang Lebong.This research aims to find out and explain the management of state lands as a former of right to cultivatein Rejang Lebong Regency and the obstacles faced in the management of state lands as a former of right to cultivate in Rejang Lebong Regency.Penelitian ini bersifat yuridis sosiologis dengan pendekatan kualitatif.This research is sociological juridical with a qualitative approach.Analisis yang digunakan dalam pengelolaan data adalah analisis kualitatif, yakni data yang diperoleh diseleksi berdasarkan kualitas dan kebenarannya sesuai relevansinya terhadap materi penelitian.The analysis used in data management is qualitative analysis, namely the data obtained is selected based on the quality and truth according to its relevance to the research material. Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.This research was conducted in the Rejang Lebong Regency of Bengkulu Province.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengelolaan tanah negara bekas hak guna usaha di Kabupaten Rejang Lebong belum maksimal oleh pemerintah daerah.The results of this research indicate that the management of state lands as a former of right to cultivate in Rejang Lebong Regency has not been maximized by the local government. Di atas tanah bekas hak guna usaha tersebut terdapat pemukiman transmigrasi yang belum ada hak pengelolaannya dan penguasaan oleh masyarakat pemilik tanah semula.On the former land ofright to cultivate, there are transmigration  settlements that have no management rights and control of the original landowner community.Hambatan dalam pengelolaan tanah negara bekas hak guna usaha di Kabupaten Rejang Lebongyaituadanya persepsi yang berbeda antara Bupati Kabupaten Rejang Lebong dengan Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan NasionalKabupaten Rejang Lebong.The obstacles in the management of state lands as a former of right to cultivatein  Rejang Lebong Regency were the different perceptions  between the Regent of Rejang Lebong Regency with the Office of the Ministry of Agrarian and Spatial Planning / National Land Office of RejangLebong Regency.Kajian ini menawarkan skema solusi alternatif kebijakan utamanya : Penguatan Hak Masyarakat dengan Reforma Agraria.This research offers a scheme of alternative solutions to its main policies: Strengthening Community Rights with Agrarian Reform.

Keywords

State Land Management Right to Cultivate

Article Details

How to Cite
Hadi, A., Sauni, H., & Maakir, H. (2020). THE MANAGEMENT POLICY OF STATE LANDS AS AFORMER OFRIGHT TO CULTIVATEIN REJANG LEBONG REGENCY. Bengkoelen Justice : Jurnal Ilmu Hukum, 9(2), 196–219. https://doi.org/10.33369/j_bengkoelenjust.v9i2.9981

References

  1. Books :
  2. Herawan Sauni, 2006, Politik Hukum Agraria Kajian Atas Landreform Dalam Rangka Pembangunan Hukum Ekonomi Indonesia, Pustaka Bangsa Press, Bengkulu.
  3. Maria S.W. Sumardjono, , 2001, Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi. Cetakan I. Penerbit Kompas, Jakarta.
  4. Maria S.W.Sumardjono, 2008, Tanah dalam perspektif hak ekonomi sosial dan budaya, PT.Kompas Media Nusantara, Jakarta.
  5. Journal Research, Tesis, Skripsi :
  6. Herawan Sauni, 2006, Implikasi Hukum Terhadap Pelaksanaan Program Landreform di Indonesia, Jurnal Equality Vol.11 Nomor 1.
  7. Oloan Sitorus, dkk. (2006). Pengelolaan Tanah Negara Bekas Hak Guna Usaha Perkebunan Besar yang berakhir jangka waktunya di Provinsi Sumatera Utara. Laporan Peneliitian sekolah Tinggi Pertanahan Nasional. Yogyakarta.
  8. Salim, M. Nazir. (2014). “Membaca Karakteristik dan Peta Gerakan Agraria Indonesia”. Jurnal Bhumi, No. 39 Tahun 13, April 2014.
  9. Sukaesih, (2017)."Penguasaan Tanah Negara Bekas Hak Guna Usaha PT.Bumi Mega Sentosa Oleh Masyarakat Kecamatan Kota Padang Kabupaten Rejang Lebong". Tesis. Jurusan Ilmu Hukum. Fakultas Hukum Universitas Bengkulu.
  10. News Paper :
  11. Majalah Yokatta Edisi 27 Tahun III. "Ini dia capaian program strategis ATR/BPN", , 22 Oktober-22 November 2017.
  12. Strategi Nasional Pelaksanaan Reforma Agraria 2016-2019, Arahan dari Kantor Staf Presiden, Jakarta, 28 April 2016.
  13. Regulation :
  14. Republik Indonesia. Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
  15. Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 tentang Penguasaan Tanah-Tanah Negara
  16. Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai.
  17. Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
  18. Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah
  19. Republik Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Badan Pertanahan Nasional.
  20. Kementerian Agraria/Kepala BPN, Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 24 Tahun 1997.
  21. Kementerian Agraria/Kepala BPN, Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah Negara.
  22. Kementerian Agraria/Kepala BPN, Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Pengelolaan.
  23. Badan Pertanahan Nasional, Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah.
  24. Badan Pertanahan Nasional. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 25 Tahun 2015 Tentang Rencana Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun 2015-2019.
  25. Website :
  26. Sugian, Bahanan. “Pengembalian Hak Ulayat Suku Tengah Kepungut”. Diakses melalui http://www.akar.or.id/index.php/2013/01/18/pengembalian-hak-ulayat-suku-tengah-kepungut/ pada tanggal 20 Februari 2016 pukul 22.15 WIB.
  27. Bey Machmudin, " Presiden Jokowi : Lakukan segera Reforma Agraria", diakses dari http://www.bpn.go.id/Berita/Siaran-Pers, diakses tanggal 25 Agustus 2016.
  28. Nur Muhamad, Rejang Lebong dapat 3.500 sertifikat reforma agraria, https://bengkulu.Antaranews.com/berita/48251/diakses 6 Mei 2018 Pukul 21.05 WIB.
  29. www.ksp.go.id/nawacita-reforma-agraria/index.html, Eko Sulistyo, Nawacita Reforma Agraria, diakses tanggal 2 Mei 2018 Pukul.21.00 WIB.