Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pengaruh layanan informasi terhadap pemahaman siswa sebagai tindakan preventif mengenai bahaya penyalahgunaan NAPZA. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah eksperimen dengan desain one-group pre-test-post-test design. Sampel penelitian terdiri dari 35 siswa kelas X Perhotelan 1 SMKN 7 Kota Bengkulu yang diambil dengan metode purposive sampling, yaitu menentukan sendiri subjek yang akan diambil secara sengaja berdasarkan kriteria tertentu. Teknik pengumpulan data menggunakan angket. Teknik analisis data menggunakanuji T. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat pemahaman siswa sebagai tindakan preventif terhadap bahaya penyalahgunaan NAPZA meningkat setelah diberikan layanan informasi. Hal ini ditunjukkan dari hasil uji perbedaan pre-test dan post-test dengan nilai signifikasi 0,000 (p<0,05), sehingga hipotesis ( ditolak dan ) diterima. Artinya ada pengaruh yang signifikan layanan Informasi terhadap tingkat pemahaman bahaya penyalahgunaan NAPZA.
Kata kunci : layanan informasi, tindakan preventif, bahaya penyalahgunaan NAPZA
Article Details
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 (CC BY-SA) that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
- This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
- Anggoro, P. (2017). Faktor Penyebab Penyalahgunaan Napza Di Kalangan Remaja Instalasi Rehabilitasi Wisma Sirih. Jurnal Pendidikan Dan Pembelajaran Khatulistiwa, 6(6).
- Ariyanik, S., & Suhartini, E. (2012). Fenomena Kenakalan Remaja Di Desa Wonorejo Kabupaten Situbondo. Jurnal Entitas Sosiologi, 1(2.16-26)
- Badan Narkotika Nasional, (2007), Laporan Akuntabilitas Kinerja Instasi Pemerintah (LAKIP) Dan Badannarkotika Nasional (BNN), BNN, Jakarta.
- Depdiknas. (2003). Undang-Undang RI No.20 Tahun 2003.Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Efendi, M., & Naqiyah, N. (2013). Pengembangan Media Blog Dalam Layanan Informasi Bimbingan Dan Konseling. Jurnal Bk Unesa, 1(1)
- Ernawati, I. (2016). Pengaruh Layanan Informasi Dan Bimbingan Pribadi Terhadap Kedisiplinan Siswa Kelas XII MA Cokroaminoto Wanadadi Banjarnegara Tahun Ajaran 2014/2015. G-Couns: Jurnal Bimbingan Dan Konseling, 1(1).
- Fitriani, E., & Azhar, A. (2019). Layanan informasi berbasis focus group discussion (FGD) dalam meningkatkan kepercayaan diri siswa. Analitika: Jurnal Magister Psikologi UMA, 11(2), 82-87.
- Megayati, D. (2021). Kebijakan Kriminal Penanggulangan Tindak Pidana Seksual Pada Anak. Jatiswara, 36(2), 229-237.
- Nurmaya, A. (2016). Penyalahgunaan Napza Di Kalangan Remaja (Studi Kasus Pada 2 Siswa Di MAN 2 Kota Bima). Jurnal Psikologi Pendidikan Dan Konseling: Jurnal Kajian Psikologi Pendidikan Dan Bimbingan Konseling, 2(1), 26-32.
- Prayitno (2004). Layanan Bimbingan Kelompok Dan Konseling Kelompok. Padang: Universitas Negeri Padang.
- Undang-Undang No 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 67, Jakarta : Menteri Negara Sekretaris Negara RI.
- Sholihah, Q. (2015). Efektivitas Program P4gn Terhadap Pencegahan Penyalahgunaan NAPZA. KEMAS: Jurnal Kesehatan Masyarakat, 10(2), 153-159.
References
Anggoro, P. (2017). Faktor Penyebab Penyalahgunaan Napza Di Kalangan Remaja Instalasi Rehabilitasi Wisma Sirih. Jurnal Pendidikan Dan Pembelajaran Khatulistiwa, 6(6).
Ariyanik, S., & Suhartini, E. (2012). Fenomena Kenakalan Remaja Di Desa Wonorejo Kabupaten Situbondo. Jurnal Entitas Sosiologi, 1(2.16-26)
Badan Narkotika Nasional, (2007), Laporan Akuntabilitas Kinerja Instasi Pemerintah (LAKIP) Dan Badannarkotika Nasional (BNN), BNN, Jakarta.
Depdiknas. (2003). Undang-Undang RI No.20 Tahun 2003.Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Efendi, M., & Naqiyah, N. (2013). Pengembangan Media Blog Dalam Layanan Informasi Bimbingan Dan Konseling. Jurnal Bk Unesa, 1(1)
Ernawati, I. (2016). Pengaruh Layanan Informasi Dan Bimbingan Pribadi Terhadap Kedisiplinan Siswa Kelas XII MA Cokroaminoto Wanadadi Banjarnegara Tahun Ajaran 2014/2015. G-Couns: Jurnal Bimbingan Dan Konseling, 1(1).
Fitriani, E., & Azhar, A. (2019). Layanan informasi berbasis focus group discussion (FGD) dalam meningkatkan kepercayaan diri siswa. Analitika: Jurnal Magister Psikologi UMA, 11(2), 82-87.
Megayati, D. (2021). Kebijakan Kriminal Penanggulangan Tindak Pidana Seksual Pada Anak. Jatiswara, 36(2), 229-237.
Nurmaya, A. (2016). Penyalahgunaan Napza Di Kalangan Remaja (Studi Kasus Pada 2 Siswa Di MAN 2 Kota Bima). Jurnal Psikologi Pendidikan Dan Konseling: Jurnal Kajian Psikologi Pendidikan Dan Bimbingan Konseling, 2(1), 26-32.
Prayitno (2004). Layanan Bimbingan Kelompok Dan Konseling Kelompok. Padang: Universitas Negeri Padang.
Undang-Undang No 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 67, Jakarta : Menteri Negara Sekretaris Negara RI.
Sholihah, Q. (2015). Efektivitas Program P4gn Terhadap Pencegahan Penyalahgunaan NAPZA. KEMAS: Jurnal Kesehatan Masyarakat, 10(2), 153-159.