Main Article Content

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pengaruh layanan informasi terhadap pemahaman siswa sebagai tindakan preventif mengenai bahaya penyalahgunaan NAPZA. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah eksperimen dengan desain one-group pre-test-post-test design. Sampel penelitian terdiri dari 35 siswa kelas X Perhotelan 1 SMKN 7 Kota Bengkulu yang diambil dengan metode purposive sampling, yaitu menentukan sendiri subjek yang akan diambil secara sengaja berdasarkan kriteria tertentu. Teknik pengumpulan data menggunakan angket. Teknik analisis data menggunakanuji T. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat pemahaman siswa sebagai tindakan preventif terhadap bahaya penyalahgunaan NAPZA meningkat setelah diberikan layanan informasi. Hal ini ditunjukkan dari hasil uji perbedaan pre-test dan post-test dengan nilai signifikasi 0,000 (p<0,05), sehingga hipotesis (  ditolak dan ) diterima. Artinya ada pengaruh yang signifikan layanan Informasi terhadap tingkat pemahaman bahaya penyalahgunaan NAPZA.

Kata kunci : layanan informasi, tindakan preventif, bahaya penyalahgunaan NAPZA

Article Details

How to Cite
Gazalah, A., Wasidi, W., & Sinthia, R. (2022). PENGARUH LAYANAN INFORMASI SEBAGAI TINDAKAN PREVENTIF TERHADAP BAHAYA PENYALAHGUNAAN NAPZA (NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN OBAT TERLARANG) PADA SISWA KELAS X PERHOTELAN 1 SMK NEGERI 7 KOTA BENGKULU. Consilia : Jurnal Ilmiah Bimbingan Dan Konseling, 5(2), 106–114. https://doi.org/10.33369/consilia.5.2.106-114

References

  1. Anggoro, P. (2017). Faktor Penyebab Penyalahgunaan Napza Di Kalangan Remaja Instalasi Rehabilitasi Wisma Sirih. Jurnal Pendidikan Dan Pembelajaran Khatulistiwa, 6(6).
  2. Ariyanik, S., & Suhartini, E. (2012). Fenomena Kenakalan Remaja Di Desa Wonorejo Kabupaten Situbondo. Jurnal Entitas Sosiologi, 1(2.16-26)
  3. Badan Narkotika Nasional, (2007), Laporan Akuntabilitas Kinerja Instasi Pemerintah (LAKIP) Dan Badannarkotika Nasional (BNN), BNN, Jakarta.
  4. Depdiknas. (2003). Undang-Undang RI No.20 Tahun 2003.Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  5. Efendi, M., & Naqiyah, N. (2013). Pengembangan Media Blog Dalam Layanan Informasi Bimbingan Dan Konseling. Jurnal Bk Unesa, 1(1)
  6. Ernawati, I. (2016). Pengaruh Layanan Informasi Dan Bimbingan Pribadi Terhadap Kedisiplinan Siswa Kelas XII MA Cokroaminoto Wanadadi Banjarnegara Tahun Ajaran 2014/2015. G-Couns: Jurnal Bimbingan Dan Konseling, 1(1).
  7. Fitriani, E., & Azhar, A. (2019). Layanan informasi berbasis focus group discussion (FGD) dalam meningkatkan kepercayaan diri siswa. Analitika: Jurnal Magister Psikologi UMA, 11(2), 82-87.
  8. Megayati, D. (2021). Kebijakan Kriminal Penanggulangan Tindak Pidana Seksual Pada Anak. Jatiswara, 36(2), 229-237.
  9. Nurmaya, A. (2016). Penyalahgunaan Napza Di Kalangan Remaja (Studi Kasus Pada 2 Siswa Di MAN 2 Kota Bima). Jurnal Psikologi Pendidikan Dan Konseling: Jurnal Kajian Psikologi Pendidikan Dan Bimbingan Konseling, 2(1), 26-32.
  10. Prayitno (2004). Layanan Bimbingan Kelompok Dan Konseling Kelompok. Padang: Universitas Negeri Padang.
  11. Undang-Undang No 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 67, Jakarta : Menteri Negara Sekretaris Negara RI.
  12. Sholihah, Q. (2015). Efektivitas Program P4gn Terhadap Pencegahan Penyalahgunaan NAPZA. KEMAS: Jurnal Kesehatan Masyarakat, 10(2), 153-159.