Main Article Content

Abstract

Pemahaman guru dalam mengembangkan kompetensi dasar dan indikator dirasakan perlu ditingkatkan. Aspek kompetensi dasar baik sikap, pengetahuan, maupun keterampilan yang harus dimiliki siswa dijabarkan dalam indikator pembelajaran. Kesalahan guru dalam mengembangkan kompetensi dasar dan indikator berdampak pada kemampuan siswa. Tujuan pengabdian kepada masyarakat ini untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada guru tentang mengembangkan kompetensi dasar dan indikator berdasarkan Permendikbud No. 37 Tahun 2018 sebagai upaya peningkatan kompetensi guru. Kegiatan pengabdian masyarakat dilakukan dengan memberikan pelatihan secara langsung kepada guru dengan metode ceramah dan diskusi kelompok, Praktik mengembangkan KD dan indikator, penugasan serta presentasi. Hasil kegiatan pengabdian menunjukkan adanya peningkatan pemahaman guru dalam mengembangkan kompetensi dasar dan indikator, dapat menggunakan kata kerja operasional sesuai KD, dan dapat merancang tujuan pembelajaran sesuai dengan KD dan indikator.

Kata kunci: Kompetensi Dasar, Indikator, Permendikbud

Article Details

How to Cite
Chan, F., & Budiono, H. (2020). Pelatihan Guru Dalam Mengembangkan Kompetensi Dasar Dan Indikator Berdasarkan Permendikbud No. 37 Tahun 2018 Di SDN 111/I Muara Bulian. Jurnal Abdi Pendidikan, 1(2), 76–81. https://doi.org/10.33369/abdipendidikan.1.2.76-81

References

  1. Detik. com. (2017). Mengkritisi kompetensi guru (online). Tersedia pada: https://news.detik.com/kolom/d-3741162/mengkritisi-kompetensi-guru. (27 Februari 2020)
  2. Dudung. A. (2017). Kompetensi Profesional Guru (Suatu Studi Meta-Analysis Desertasi Pascasarjana UNJ). Jurnal Kesejahteraan Keluarga dan Pendidikan, 5 (1), 9-19
  3. Permendikbud No. 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik Dan Kompetensi Guru
  4. Permendikbud No. 37 tahun 2018 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar dalam Kuriurikulum 2013. Jakarta: Kemendikbud
  5. Undang-undang No. 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen