Main Article Content

Abstract

Seiring dengan berkembangnya zaman dan teknologi transaksi jual beli mengalami kemajuan yang sangat pesat. Jual beli akun Twitter adalah salah satu contoh dari perkembangan teknologi. Akun dalam praktik transaksi jual beli tentunya harus memenuhi syarat perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan jual beli akun Twitter yang ditinjau dari Kitab UndangUndang Hukum Perdata dan mengenai asas kepastian hukum dalam transaksi tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis normatif dan menggunakan pendekatan perundangundangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menujukkan bahwa keabsahan jual beli akun Twitter yang ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah tidak sah karena tidak memenuhi syarat keempat yaitu sebab yang halal. Adapun objek yang dijual adalah barang yang dapat diakses secara gratis namun terdapat pemanfaatan kesempatan oleh pihak penjual yang mendapat keuntungan dan Twitter melarang adanya pemindahtanganan akun. Dikarenakan syarat keempat dalam perjanjian tidak terpenuhi maka perjanjian tersebut dapat batal demi hukum atau statusnya tidak berkekuatan hukum yang mengakibatkan tidak adanya kepastian dalam hukum. Guna mengatasi probolematika tersebut maka diperlukan adanya pengaturan mengenai transaksi jual beli akun.

Article Details

How to Cite
Antawirya, A. (2022). KEABSAHAN JUAL BELI AKUN TWITTER DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. Jurnal Ilmiah Kutei, 21(1), 15–27. https://doi.org/10.33369/jkutei.v21i1.22847

References

  1. Arifin, Muhammad. “Penyalahgunaan
  2. Keadaan Sebagai Faktor Pembatas
  3. Kebebasan Berkontrak,” FH
  4. Universitas Muhammadiyah Sumatera
  5. Utara ,Vol. 14 (September, 2011): 283
  6. Herlien Budiono, Asas Keseimbangan Bagi
  7. Hukum Perjanjian Indonesia,
  8. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2015.
  9. https://follows.com/blog/2016/02/legal-buy-selltwitteraccounts=Youcan'tsellTwitteraccounts.An
  10. ytimyouregisteran,mightwantitthat'squatti
  11. ng diakses tanggal 13 Maret 2022 Pukul
  12. :50 WIB.
  13. https://www.goodnewsfromindonesia.id/2021/11
  14. /19/indonesia-peringkat-6-negara-denganpengguna-twitter-terbanyak-di-dunia2021 diakses pada 12 Januari 2022 pukul
  15. :20 WIB
  16. Jayadinata, I Nyoman Rekya Adi dan I
  17. Wayan Novy Purwanto. “Urgensi
  18. Kecakapan Dalam Perjanjian Jual Beli
  19. Secara Online,” Jurnal Kertha
  20. Semaya, Vol. 8 No. 6 (2020): 980
  21. Kuswanto, Heru. “Keabsahan Perjanjian
  22. Jual Beli Benda Bergerak melalui
  23. Internet (Tinjauan dari Buku III
  24. KUHPerdata dan UU No. 11 Tahun
  25. ,” Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas
  26. Hukum Universitas Narotama
  27. Surabaya, Vol.20 (April 2011): 56
  28. Munir Fuady, Hukum Kontrak : Dari Sudut
  29. Pandang Hukum Bisnis, Bandung :
  30. Citra Aditya Bakti, 2001.
  31. Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum,
  32. Jakarta : Kencana, 2005.
  33. Usman, Thamaroni. “Keabsahan Tanda
  34. Tangan Elektronik Pada Perjanjian
  35. Jual Beli Barang Dari Perspektif
  36. Hukum Perdata,” Jurnal Indonesian
  37. Private Law Review, Volume 1 Issue
  38. ,(Juli-Desember 2020): 89