Main Article Content

Abstract

Pelestarian budaya adalah salah satu cara mempertahankan nilai-nilai budaya. Suku serawai mempunyai beragam budaya, salah satunya bimbang Adat, yang berupa upacara pernikahan adat dimana terdapat kuliner lemang dan tapai. Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan informasi secara sistimatis hal-hal yang berkaitan dengan realisasi pendidikan nonformal dalam penyelenggaraan kuliner bimbang adat suku Serawai di Kecamatan Kota Manna kabupaten Bengkulu Selatan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriftif yang menunjukkan hasil, (1) Realisasi pendidikan nonformal dalam penyelenggaraan kuliner Bimbang Adat Suku Serawai didapat secara turun temurun dari generasi sebelumnya, tidak melalui pendidikan formal ataupun pendidikan nonformal secara langsung. (2) Bila kuliner ini akan dibisniskan maka kursus pendidikan diadakan untuk dapat menghitung laba rugi dari bisnis tersebut, lain halnya dengan kegiayan sosial Bimbang Adat yang tidak ada perhitungan laba rugi. (3) Terdapat pelatihan Tari Adat yang bertujuan untuk memaksimalkan mutu tari tersebut sebelum dipergu nakan dalam rangkaian pesta Bimbang Adat tersebut.

Keywords

Pendidikan Nonformal Bimbang Adat Suku Serawai

Article Details

How to Cite
Wilisci, M., & Jasma, S. (2021). Realiasai Pendidikan Nonformal Dalam Penyelenggarakan Kuliner Bimbang Adat Suku Serawai. Journal Of Lifelong Learning, 4(2), 101–107. https://doi.org/10.33369/joll.4.2.101-107

References

  1. Ansori, Sabana, dkk. 2018. Bengkulu Selatan Sekilas Jejak dan Pesonanya. Bengkulu: Yayasan Sahabat Alam Rafflesi.
  2. A. W. Widjaja. (1986). Komunikasi dan Hubungan Masyarakat. Jakarta: Bina Aksara.
  3. Fitriani, D. S. (2019). Makna Tari Napa pada Bimbang Adat Suku Serawai di Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan. Jurnal Sosiologi Nusantara, volume 5, nomor 1, halaman 12.
  4. Kamil, Mustofa. 2010. Model Pendidikan dan Pelatihan (Konsep dan Aplikasi). Bandung: Alfabeta.
  5. Pratama, A, W. (2014). Upaya Pelestarian Budaya Lokal oleh Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Dewi Fortuna Melalui Pelatihan Pengkaderan Berbasis Budaya. Yogyakarta: Universitas Negeri Yogyakarta.
  6. Refisrul. (2019). Fungsi Lemang dalam Upacara Perkawinana Suku Besemah di kabupaten Kaur provinsi Bengkulu. Jurnal Penelitian Sejarah dan Budaya, volume 5, nomor 2, halaman 237.
  7. Setiawan, Irwan. 2012. Mengenal Budaya Suku Serawai (Bengkulu Selatan)https://www.kompasiana.com/keretaunto.blogspot.com/5518a7e1a33311c80fb6593d/mengenal-budaya-suku-bangsa-serawai-bengkulu-selatan.diakses pada tanggal 01 maret 2021 pukul 16:31
  8. Sugiyono. 2015. Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: CV. Alfabeta.
  9. Suprijanto. 2016. Pendidikan Orang Dewasa. Jakarta: Bumi Aksara.
  10. Suryani. (2018). Strategi Pelestarian Budaya Lokal Dalam Menjaga Kesetiakawanan Sosial. Jurnal Media Informasi Penelitian Kesejateraan Sosial. vol 42, no 2, halaman 187-196.
  11. Triwardani, Reny. Rochayanti, Christina. 2014. Implementasi Kebijakan Desa Budaya Dalam Upaya Pelestarian Budaya Lokal. Jurnal Reformasi, no 2, vol 4. Universitas Tri bhuana Tungga dewi.
  12. Tyas, A. S. (2017). Identifikasi Kuliner Lokal Indonesia dalam Pembelajaran Bahasa Inggris. Jurnal Pariwisata Terapan, volume 1, nomor 1, halaman 3.
  13. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  14. Waridah. 2017. Kamus Bahasa Indonesia. Jakarta: Bmedia Imprint Kawan Pustaka.
  15. Wedyawati, Nelly. (2018). Analisis Upaya Melestarikan Nilai-Nilai Budaya Pada Masyarakat Adat Melayu Di Kecamatn Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya. Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan. Volume 9, nomor 2, halaman 82-162