Main Article Content

Abstract

Bengkulu merupakan provinsi dengan tingkat perokok tertinggi kedua di Indonesia, yakni 27,8% dari penduduknya yang berusia 10 tahun ke atas merokok setiap hari. Data statistik pada tahun 2018 terdapat sekitar 28,14% penduduk Provinsi Bengkulu menderita hipertensi dan 33,8% terkena stroke akibat konsumsi atau terpapar nikotin. Salah satu upaya dari pemerintah Bengkulu mengatasi bahaya rokok adalah dengan mengesahkan Peraturan Daerah No 4 tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Namun, sampai sekarang, Perda tersebut belum efektif terlaksana. Studi ini bertujuan untuk menggali bagaimana pelaksanaan Perda di wilayah KTR, apa saja penghambat dan bagaimana solusi dalam implementasi Perda KTR di Provinsi Bengkulu. Penelitian ini merupakan studi lapangan dengan pendekatan penelitian kombinasi (mixed methods). Tahap pertama mengumpulkan dan menganalisis data dengan metode kuantitatif dan tahap kedua, mengumpulkan dan menganalisis data menggunakan metode kualitatif, survei, wawancara dan observasi selanjutnya dianalisis dengan model Miles dan Huberman. Studi ini menemukan bahwa pelaksanaan Perda KTR di Provinsi Bengkulu belum berjalan efektif karena masih lemahnya komitmen pemerintah baik eksekutif maupun legislatif dalam empat aspek utama. Pertama, belum adanya kesepahaman di internal pemerintah tentang urgensi regulasi teknis terkait implementasi Perda KTR tersebut. Kedua, masih minimnya sosialisasi Perda KTR kepada masyarakat, terbukti sebesar 49,5% responden belum mengetahui adanya perda KTR. Ketiga, belum tersedianya anggaran dana bagi dinas terkait untuk melakukan penegakan Perda KTR di masyarakat. Keempat, belum adanya upaya pelibatan peran serta anggota masyarakat dalam pengawasan orang merokok di wilayah KTR. Selain tindakan tidak langsung, beberapa tindakan langsung seperti hukuman denda serta sanksi sosial sangat disarankan dalam mengatasai permasalahan tersebut.

Kata Kunci : Bengkulu, Daerah Bebas Rokok, Perda KTR

Article Details

Author Biography

Sepri Yunarman, University of Bengkulu

Department of Plant Protection, Faculty of Agriculture
How to Cite
Yunarman, S. (2021). PROBLEMATIKA PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KAWASAN TANPA ROKOK DI PROVINSI BENGKULU. Jurnal Sosiologi Nusantara, 7(1), 131–148. https://doi.org/10.33369/jsn.7.1.131-148

References

  1. Almizi, M. and Hermawati, I., 2018. Upaya Pengentasan Kemiskinan dengan Mengurangi Konsumsi Rokok di Indonesia The Effort of Poverty Alleviation by Reducing Cigarettes Consumption in Indonesia. Jurnal Penelitian dan Evaluasi Pendidikan, 17(3), pp.239–256.
  2. Badan Pusat Statistik, 2017. Statistik Indonesia Tahun 2017. [online] Available at: .
  3. bengkuluekspress.com, n.d. Perda KTR Masih Belum Tertib Dijalankan oleh OPD. [online] 2018. Available at: <https://bengkuluekspress.com/perda-ktr-masih-belum-tertib/>.
  4. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu No 4 Tahun 2017 Tentang Kawasan Tanpa Rokok.
  5. Ritzer, G., 2010. Teori Sosiologi Modern.
  6. Sugiyono, 2009. Metode Penelitian Kualitatif dan R & D. Alfabeta.
  7. Suroso, 2008. Sosiologi. Yudistira Quadra.