Main Article Content

Abstract

Perubahan hukum dapat mempengaruhi perubahan sosial sejalan dengan salah satu fungsi hukum, yakni sebagai sarana perubahan sosial atau sarana rekayasa masyarakat (social engineering). Salah satu sarana perubahan sosial yang saat ini dianggap sebagai solusi dari dari permasalahan birokrasi di pemerintahan adalah lelang jabatan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan juridis normatif yang menitikberatkan penggunaan bahan/materi penelitian data sekunder didukung oleh data-data kepustakaan sebagai sumber utama. Penelitian ini menggunakan pendekatan konseptual. Hukum sebagai sarana perubahan masyarakat khususnya di Indonesia dapat dicontohkan dengan adanya sistem reformasi birokrasi yang baru yakni lelang jabatan. Pelaksanaan lelang jabatan pasca berlakunya Undang-Undang ASN telah memiliki dasar hukum kuat dan dalam pelaksanannya juga diawasi oleh sebuah lembaga non struktural yang bebas dari intervensi politik yaitu Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Kata Kunci : Lelang Jabatan, Birokrat yang Berkualitas

Article Details

How to Cite
Sulaji, W. (2020). PERAN LELANG JABATAN DALAM MEWUJUDKAN BIROKRAT YANG BERKUALITAS. Jurnal Sosiologi Nusantara, 6(2), 145–158. https://doi.org/10.33369/jsn.6.2.145-158