Main Article Content

Abstract

Pandemi Covid-19 membawa banyak dampak dalam berbagai bidang kehidupan di Negara Indonesia, salah satunya adalah bidang ekonomi. Pada bidang ekonomi terjadinya penurunan pendapatan akibat sedikitnya jual beli yang dirasakan oleh semua golongan pada masyarakat. Tidak terkecuali Pedagang Kaki Lima (PKL) yang termasuk golongan informal juga merasakan dampak dari pandemi ini. Semenjak pemerintah mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hal itu membuat para PKL kehilangan para pembelinya, yang berakibat pada menurunnya pendapatan. Tujuan dari penelitian ini adalah mendeskripsikan dampak covid-19 pada pedagang kaki lima (PKL) di Kota Serang agar bisa tetap bertahan ditengah pandemi covid-19 dan mendeskripsikan peraturan daerah yang mengatur tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3) di Kota Serang. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif sifatnya deskriptif. Hasil dari penelitian ini adalah (1) Hilangnya pembeli dan pelanggan, karena ketika kebijakan PSBB diterapkan masyarakat lebih memilih untuk tetap di rumah dan enggan untuk keluar rumah jika tidak penting. (2) Menurunnya pendapatan, ini merupakan dampak lanjutan ketika pembeli berkurang, karena secara otomatis itu pun akan mengurangi pendapatannya juga. (3) PKL enggan untuk direlokasi karena takut kehilangan pelanggan dan tempat relokasi yang jauh dari keramaian masyarakat.  

Kata Kunci: Dampak, Pandemi Covid-19, dan Pedagang Kaki Lima

Article Details

How to Cite
Afrizal, S., & Dewi, P. T. (2021). DAMPAK COVID-19 PADA PEDAGANG KAKI LIMA (PKL) DI KOTA SERANG. Jurnal Sosiologi Nusantara, 7(2), 279–298. https://doi.org/10.33369/jsn.7.2.279-298

References

  1. Andriani, R., & Marlina, L. 2020. "Peran Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Meningkatkan Ketertiban Pedagang Kaki Lima". Pro Patria: Jurnal Pendidikan, Kewarganegaraan, Hukum, Sosial, dan Politik, 3(2). https://doi.org/10.47080/propatria.v3i2.984
  2. Damsar. 2005. Sosiologi Pasar. Padang: Laboratorium Fisip Universitas Andalas.
  3. Hasbullah. 2006. Sosial Capital: Menuju Keunggulan Budaya Manusia Indonesia. Jakarta: MR. United Press Jakarta.
  4. Jamaludin, Adon Nasrullah. 2017. Sosiologi Perkotaan: Memahami Masyarakat Kota dan Problemanya. Bandung: Pustaka Setia.
  5. Musahwi, Stevany Afrizal, S. J. 2018. "Jaringan Sosial dan Pemberdayaan Pedagang Perempuan di Pasar Tradisional Rau Kota Serang". Jurnal Hermeneutika, 4(2). https://jurnal.untirta.ac.id/index.php/Hermeneutika
  6. Peraturan Pemerintah Daerah Kota Serang Nomor 10 Tahun 2010. Tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan. https://jdih.serangkota.go.id/berdasarkan/peratur
  7. andaerah/10/2010/ketertiban.
  8. Peraturan Pemerintah Daerah Kota Serang Nomor 4 Tahun 2014. Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. https://jdih.serangkota.go.id/cari/penataan-dan-pemberdayaan-pedagang kaki-lima.
  9. Satpol PP Kota Serang. 2020. Penertiban PKL Pasar Lama. (Online). https://satpolpp.serangkota.go.id/detailpost/penertiban-pkl-pasar-lama. (diakses pada 27 April 2020)
  10. Sugiyono. 2010. Metode Penelitian Pendidikan: Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
  11. Syahra, R. 2003. "Modal sosial: Konsep dan aplikasi". Jurnal Masyarakat dan Budaya, 5(1).
  12. http://www.jurnalmasyarakatdanbudaya.com/index.php/jmb/
  13. article/view/256