Main Article Content

Abstract

Ritual adat hinting pali, adalah salah satu resolusi konflik alternatif bagi komunitas adat Tamanggung Doho. Hinting pali digunakan agar pihak perusahaan PT Karya DwiPutera mau membuka diri untuk berkomunikasi terhadap komunitas adat Tamanggung Doho. Melalui ritual adat hinting pali, pihak perusahaan yang semula menutup diri kemudian menjadi terbuka terhadap komunitas. Terdapat hal yang khas dari hinting pali adalah kemampuan intervensi terhadap pemilik modal (perusahaan PT Karya DwiPutera), dan kemampuan membuka komunikasi ke arah penyelesaian.

 

Kata Kunci : Ritual adat hinting pali, resolusi konflik alternatif, konflik tanah adat.

Article Details

Author Biography

Yuliana Yuliana, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Palangka Raya

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Palangka Raya

How to Cite
Yuliana, Y. (2019). RITUAL ADAT HINTING PALI SEBUAH RESOLUSI KONFLIK ALTERNATIF : STRATEGI MEMBUKA KOMUNIKASI PADA KONFLIK TANAH ADAT ANTARA KOMUNITAS ADAT TAMANGGUNG DOHO DENGAN PT KARYA DWI PUTERA (PT KDP) DI DESA TUMBANG MARAK, KALIMANTAN TENGAH. Jurnal Sosiologi Nusantara, 5(2), 157–170. https://doi.org/10.33369/jsn.5.2.157-170

References

  1. Afrizal. 2018. Sosiologi Konflik : Pola, Penyebab, dan Mitigasi Konflik Agraria Struktural di Indonesia. Edisi Pertama. Sidoarjo: Indomedia Pustaka.
  2. Dedy Ilham Perdana. 2019. Hinting Pali : Resolusi Konflik Masyarakat Adat Dayak Dalam Konflik Sengketa Tanah di Wilayah Kabupaten Katingan Kalimantan Tengah. IKRAITH-HUMANIORA.
  3. Hugh, M. O. 2012. Resolusi Damai Konflik Kontemporer : Menyelesaikan, Mencegah, Melola, dan Mengubah Konflik Bersumber Politik, Sosial, Agama, dan Ras. Terjemahan. . Jakarta: Raja Grafindo.
  4. Liliweri, A. 2005. Prasangka dan Koflik : Komunikasi Lintas Budaya Masyarakat Multikulturalisme. Yogyakarta: LkiS.
  5. Mongabay. (2018, Agustus 14). https://readersblog.mongabay.co.id/rb/2013/08/14/warga-melakukan-ritual-adat-memasang-hinting-pali-di-areal-perkebunan-pt-kalimantan-hamparan.
  6. Nika, N. 2018, Agustus 20. Lembaga Adat Kedamangan. (Yuliana, Pewawancara)
  7. Nika, N. 2018, Agustus 3. Lembaga Adat Kedamangan . (Yuliana, Pewawancara)
  8. Novri, S. 2009. Pengantar Sosiologi Konflik dan Isu-Isu Konflik Kontemporer . Jakarta: Kencana.
  9. Putri, C. M. 2016. Peran Kedamangan Dalam Menyelesaikan Konflik Pemanfaatan Bukit Puruk Kambang Antara Masyarakat Hukum Adat Suku Dayak Siang Dan Pt. Indo Muro Kencana (Studi Kasus Di Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimatan Tengah). Http://E-Journal.Uajy.Ac.Id.
  10. Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
  11. Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah. 2015. Peraturan Adat Dayak Nomor 1 Tahun 2015. Palangka Raya: 2015.
  12. Usop, L. Sanjaya. (2015, Juni 15). https://pps.unud.ac.id/posts/linggua-sanjaya-usop-maniring-hinting-sebagai-gerakan-kontra-hegemoni-masyarakat-dayak-dalam-pembertahanan-hak-hak-atas-tanah-di-kabupaten-kotawaringin-timur.
  13. Yuliana. (2017). Dominasi Negara Dalam Penguasaan Tanah Adat Bagi Kepentingan Kapital (studi terhadap peran pemerintah daerah atas krisis otoritas kedamangan bagi kepentingan perusahaan PT KDP pada konflik perebutan tanah adat Betang Sangkuwu di Desa Tumbang Marak. Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada.
  14. Norman K. Denzin & Yvonna. 2009. Handbook of Qualitative Research. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.