Main Article Content

Abstract

Ujaran kebencian merupakan fenomena kebahasaan yang bertolak belakang dengan konsep kesantunan berbahasa sebagai indikator kecerdasan linguistik dan etika berkomunikasi. Tujuan penelitian ini untuk mendeskripsikan bentuk tindak ujaran kebencian di media sosial serta jenis tindak tutur ilokusi pada komentar netizen di facebook. Metode dalam penelitian ini adalah deskriptif. Data berupa tuturan netizen pada kolom komentar yang mengandung ujaran kebencian dan tindak tutur ilokusi asertif, direktif, komisif, ekspresif dan deklaratif. Teknik pengumpulan datanya adalah dokumentasi. Langkah analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis kualitatif deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bentuk ujaran kebencian yang ditemukan antara lain bentuk penghinaan, menghasut, provokasi politik, pencemaran nama baik, penistaan agama, dan menyebarkan berita bohong (hoax) yang tergolong menjadi empat topik yaitu tentang masalah politik, sosial, ekonomi dan agama. Adapun jenis tindak tutur ilokusi yang ditemukan antara lain bentuk tindak tutur ilokusi asertif 32,63%, direktif 20,63%, komisif 9,26%, ekspresif 35,9%, dan deklaratif 1,58% dengan total keseluruhan 882 data tuturan dari 20 konteks tuturan. Kesimpulan pertama, pada konteks tuturan paling banyak ditemukan bentuk ujaran kebencian penistaan agama dan pada kolom komentar paling banyak ditemukan bentuk penghinaan bersifat mencela. Kedua, jenis Tindak Tutur Ilokusi (TTI) paling banyak ditemukan pada tuturan netizen di kolom komentar adalah TTI Ekspresif kategori mengkritik.

 Kata kunci : Ujaran Kebencian (hate speech), fungsi tindak tutur ilokusi, komentar facebook (fb) 2018

Article Details

How to Cite
Ningrum, D. J., Suryadi, S., & Chandra Wardhana, D. E. (2019). KAJIAN UJARAN KEBENCIAN DI MEDIA SOSIAL. Jurnal Ilmiah KORPUS, 2(3), 241–252. https://doi.org/10.33369/jik.v2i3.6779

References

  1. Cummings, L. 2007. Pragmatik Sebuah Perspektif Multidisipliner (1 ed.). (A. S. Ibrahim, Ed., E. setiawati, sunoto, & dkk, Trans.) Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
  2. Effendy, O. U. 2003. Ilmu, Teori, dan Filsafat Komunikasi . Bandung : Citra Aditya Bakti.
  3. Kapolri. 2015. Penanganan Ujaran Kebencian. Surat Edaran Kapolri Nomor SE/06/X/2015. Jakarta.
  4. Kemendag. 2014. Panduan Optimalisasi Media Sosial Untuk Kementerian Perdagangan RI (1 ed.). (L. H. Hariqo Wibawa Satria, Ed.) Jakarta: Pusat Hubungan Masyarakat.
  5. Mulyana. 2010. Kajian Wacana : Teori, Metode & Prinsip-prinsip Analisis Wacana. Yogyakarta: Tiara Wacana.
  6. Robbins, S. P., & Judge, T. A. 2014. Perilaku Organisasi (16 ed.). Jakarta: Salemba Empat.
  7. Soesilo, R. 1991. Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Bogor: Politeia.
  8. Subarianto, J. 1999. Kebakuan dan Ketidakbakuan Kalimat dalam Bahasa Indonesia. Yogyakarta: Mitra Gama Widya.