Evaluasi Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (Hkm) Dan Perubahan Tutupan Lahan Pada Areal Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (Iuphkm) Desa Ujan Mas Atas Kabupaten Kepahiang
Abstract
Indikator keberhasilan program HKm adalah adanya perbaikan tutupan hutan. HKm dapat dikatakan berhasil apabila secara umum kondisi hutan semakin baik sesuai fungsinya dan secara ekonomi kesejahteraan petani HKm juga membaik. Beberapa kendala yang menyebabkan belum berhasilnya pelaksanaan HKm untuk mensejahterakan masyarakat di sekitar hutan diantaranya adalah luas garapan yang tidak sesuai dengan jumlah peserta, sistem usaha tani yang masih sederhana, kemampuan swadaya masyarakat yang relatif kecil sehingga lebih cenderung ke tanaman semusim, serta pengelolaan masih on farm dan belum memperhatikan input, pascapanen dan pemasaran. Tujuan dari penelitian ini adalah mengevaluasi aspek kelembagaan, teknis, sosial ekonomi dan ekologi serta membandingkan perubahan tutupan lahan pada IUPHKm Desa Ujan Mas Atas, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang pada tahun 2005, 2010 dan tahun 2015. Penelitian ini dilaksanakan di IUPHKm Desa Ujan Mas Atas, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang. Metode penelitian dilakukan dengan metode observasi dan wawancara dan data untuk perubahan tutupan lahan dikumpulkan dengan cara analisis spasial. Batasan penelitian meliputi aspek kelembagaan, aspek teknik, aspek sosial, ekonomi, ekologi serta batasan perubahan tutupan lahan. Hasil penelitian yang diperoleh bahwa evaluasi HKm menunjukkan indikator baik dengan total skor yang diperoleh antara 67,25–67,50. Berdasarkan ketiga aspek yang dievaluasi semua mempunyai kisaran nilai baik dari aspek kelembagaan dengan skor 28,25–28,50 (baik), aspek teknis dengan skor 24 (sedang), serta aspek sosial, ekonomi dan ekologi dengan skor 15 (baik). Untuk tipe penutupan lahan yang diperoleh yaitu kebun campuran dan tegalan, dimana dalam kebun campuran ditanami tanaman keras lebih dari satu jenis atau tidak seragam yang menghasilkan bunga, buah, serta getah dan cara pengambilan hasilnya bukan dengan cara menebang pohon dan tegalan digunakan untuk kegiatan pertanian dengan jenis tanaman semusim.
Kata Kunci : evaluasi pengelolaan hutan kemasyarakatan, perubahan tutupan lahan, izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatFull text article
References
Badan Pusat Statistik Provinsi Bengkulu. 2017. Provinsi Bengkulu Dalam Angka 2017. Bengkulu.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu. 2017. Rekapitulasi Kegiatan Pencegahan dan Pengamanan Hutan. Bengkulu.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 2016. Data Penutupan Lahan Tahun 2011-2016. Jakarta.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. 2016. Peraturan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Nomor P.12/PSKL/SET/PSL.0/11/2016 Tentang Pedoman Verifikasi Permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kemasyarakatan IUPHKm). Jakar-ta.
Nandini, R. 2013. Evaluasi Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKm) Pada Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Pulau Lombok. Jurnal Penelitian Hutan Tanaman Vol. 10 No. 1.43-55.
Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat. 2005. Keputusan Bupati Lampung Barat Nomor 225 Tahun 2005 Tentang Panduan Teknis Penghitungan Skor dan Bobot Kriteria dan Indikator Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program Hutan Kemasyarakatan di Kabupaten Lampung Barat. Lam-pung.
Puspasary, E. 2017. Aspek Pendapatan Pada Sistem Agroforestry di Areal Kerja Hutan Kemasyarakatan (HKm) Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung. Universitas Lampung. Bandar Lampung.
Soewadji, J. 2012. Pengantar Metodologi Penelitian. Mitra Wacana Media. Jakarta.
Sugiono. 2015. Statistik Nonparametris Untuk Penelitian. Alfabeta. Ban-dung.
Sulistyorini, I.S., M. Edwin, A.S. Arung. 2016. Analisis Kualitas Air Pada Sumber Mata Air di Kecamatan Karangan dan Kaliorang Kabupaten Kutai Timur. Jurnal Hutan Tropis. Vol. 4. No. 1.
Surat Keputusan Bupati Kepahiang Nomor 470 Tahun 2009 tanggal 10 No-vember 2009 tentang pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) Kepada Kelompok-kelompok Tani Pada Kecamatan Ujan Mas, Kecamatan Kepahiang, Kecamatan Seberang Musi di Kabupaten Kepahiang. PEMDA Kepahiang. Kepahiang.
Surat Keputusan Bupati Lampung Barat Nomor 11 Tahun 2004 tanggal 11 Februari 2004 TentangPanduanTeknisIndikatordanKriteria Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program Hutan Kemasyarakatan di Kabupaten Lampung Barat. PEMDA Lampung Barat. Liwa
Authors
An author who publishes in Naturalis agrees to the following terms:
Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
The author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal. The author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).
Submission of a manuscript implies that the submitted work has not been published before (except as part of a thesis or report, or abstract); that it is not under consideration for publication elsewhere; that its publication has been approved by all co-authors. If and when the manuscript is accepted for publication, the author(s) still hold the copyright and retain publishing rights without restrictions. Authors or others are allowed to multiply an article as long as not for commercial purposes. For the new invention, authors are suggested to manage its patent before published. The license type is CC-BY-SA 4.0.
Naturalis is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.