Kajian Penambangan Emas Tanpa Izin (Peti) Di Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong

Lesta Trimiska (1) , Wiryono Wiryono (2) , Hery Suhartoyo (3)
(1) Pasca Sarjana Pengelolaan Sumberdaya Alam- BAPEDA Lebong-Muara Aman, Lebong , Indonesia
(2) Pengajar Pasca Sarjana Program Studi Pengelolaan Sumberdaya Alam , Indonesia
(3) Pengajar Pasca Sarjana Program Studi Pengelolaan Sumberdaya Alam , Indonesia

Abstract

Penambangan emas primer telah berlangsung sejak zaman penjajahan Belanda dan masih berlangsung hingga sekarang.Kurangnya kesadaran keluarga penambang emas tradisional tentang arti pentingnya pelestarian lingkungan, menyebabkan mereka kurang peduli terhadap lingkungan sekitarnya. Limbah proses pengolahan ditampung dalam bak penampung yang tidak permanen, sehingga limbah cair dialirkan langsung ke selokan, parit, kolam atau sungai yang akhirnya digunakan sebagai air irigasi lahan pertanian. Tujuan dari penelitian ini adalah mengkaji kegiatan PETI dan dampak PETI terhadap sosial ekonomi dan kesehatan di Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu.Metode penentuan sampel yang digunakan dalam penelitian ini yaitu purposive sampling dengan pertimbangan banyak masyarakat yang menambang emas illegal sehingga memungkinkan peneliti mencari informasi dan data peneliti perlukan.Metode dan instrument penelitian yang digunakan adalah dengan observasi, wawancara dan dokumentasi.Pada penelitian ini dapat disimpulkan  bahwa Kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu dilakukan secara turun temurun, jumlah bongkahan batu yang digunakan sebanyak 1-2 karung/hari yang menghasilkan emas sebanyak 1-1,5 gram setiap 1 gelundung. Kegiatan penggelundungan dimulai dari jam 07.00 pagi hingga jam 16.00 selama 9 jam. Karakteristik PETI di Kecamatan Lebong Utara rata-rata berumur  antara 26 – 30 Tahundengan tingkat pendidikan tamatan SMA yang memiliki jumlah tanggungan keluarga sebanyak 3-5 orang yang didominasi dengan suku jawa sebesar 43,33%.Pekerjaan sebagai penambang emas merupakan pekerjaan pokok (96,66%). Masyarakat merasakan bahwa akibat penambangan menyebabkan hampir 57% mengalami gangguan kesehatan seperti batuk, gangguan paru-paru, TBC.Selanjutnya gangguan ISPA lebih banyak dibandingkan penyakit kulit.

Kata kunci: PETI, Evaluasi

Full text article

Generated from XML file

References

Apriani, L. 2012. Potensi Pelepasan Merkuri Pada Lingkungan Tambang Emas Rakyat di Lebong Tambang Kabupaten Lebong. Tesis. Universitas Bengkulu. Bengkulu

Astiti, L. G. S dan T. Sugianti. 2014. Dampak Penambangan Emas Tradisional Pada Lingkungan dan Pakan ternak di Pulau Lombok. Sains Peternakan. 12(2)101-106

Dinas Pertambangan dan Energi. 2016. Pendataan penambang masyarakat (tambang tradisional) di desa tambang sawah Kecamatan pinangbelapisKabupaten lebong. Kabupaten Lebong
Kabupaten Lebong Dalam Angka.2017
Kecamatan Lebong Utara Dalam Angka. 2017

Manik KES. 2003. Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jakarta (ID): Djambatan. Minerals, and Sustainable Development No. 183.

Mulyadi. 2006. Ekonomi sumberdaya manusia dalam perspektif pembangunan. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta

Nopriadi. 2016. Dampak aktivitas penambangan emas tanpa izin (peti) terhadap pencemaran air sungai, sosial ekonomi, dan solusinya di kabupaten kuantan singingi. Prosiding Seminar Nasional “Pelestarian Alam & Mitigasi Bencana” Pekanbaru. Notoatmodjo S., (2007). Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku. Penerbit PT Rineka Cipta, Jakarta.

Putri, R.E. 2013. Eksternalitas Negatif Pencemaran Sungai Kampar Akibat Kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (Peti). Skripsi. Departemen Ekonomi Sumberdaya Dan Lingkungan (Tidak dipublikasikan)

Rahmana, S. 2014. Perkembangan Pertambangan Emas Kolonial Belanda Di Lebong Bengkulu Tahun 1897-1930. Skripsi. Universitas Sebelas Maret. Surakarta (Tidak dipublikasikan)

Refles. 2012. Kegiatan Pertambangan Emas Rakyat Dan Implikasinya Terhadap Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat Di Kenagarian Mundam Sakti Kecamatan Iv Nagari, Kabupaten Sijunjung. Tesis. Universitas Andalas. Sumatera Barat

Salim, A., (2002). Perubahan Sosial; Sketsa Teori dan Refleksi Motodologi Kasus di Indonesia. PT Tiara Wacana, Yogyakarta.

Zuhri, A. 2015. Konflik pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Petapahan Kecamatan Gunung Toar Kabupaten Kuantan Singingi. Jom FISIP. 2(2):1-12

Authors

Lesta Trimiska
lestatrimiska@yahoo.com (Primary Contact)
Wiryono Wiryono
Hery Suhartoyo
Trimiska, L., Wiryono, W., & Suhartoyo, H. (2019). Kajian Penambangan Emas Tanpa Izin (Peti) Di Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong. Naturalis: Jurnal Penelitian Pengelolaan Sumber Daya Alam Dan Lingkungan, 7(1), 41–50. https://doi.org/10.31186/naturalis.7.1.9259

Article Details