Main Article Content

Abstract

Abstract

This study aims to look at the accountability of the convict, children who commit decency crimes, especially rape, and to find useful concepts to overcome these crimes. The legal issues discussed in this study include the accountability of children who commit decency crimes in Indonesia and how the idea is useful in overcoming these problems. The research methodology used is "juridical normative concerning the invitation and case approach; the data used is secondary data." "Document study/literature study is used as a technique of data analysis and processing of legal materials." The traditional material analysis technique used is the hermeneutic method. Based on the results of the research, it can prove that the judge in deciding the case of a child who commits a crime of decency is oriented to Law Number 11 of 2012 concerning the juvenile criminal justice system, namely the punishment for children who commit crimes of morality is ½ of the adult sentence. Children who commit decency crimes who have received a court decision are placed in the Special Development Institution for Children (LPKA) to receive guidance and guidance to become better children when returning to society.

Keywords:  Criminal Act; Criminal Liabilty; Restoratife Justice

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertaggungjawaban pidana, anak yang melakukan kejahatan kesusilaan khususnya pemerkosaan dan mencari konsep yang efektif untuk mengatasi kejahatan tersebut. Adapun Permasalahan hukum yang dibahas dalam penelitian ini antara lain mengenai bagaimana pertanggungjawaban pidana anak yang melakukan kejahatan kesusilaan di Indonesia, dan bagaimana konsep yang efektif untuk mengatasi permasalahan tersebut. Metodelogi penelitian yang digunakan “yaitu yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, data yang digunakan adalah data sekunder”. “Studi dokumen/studi pustaka digunakan sebagai teknik pengumpulan data dan pengolahan bahan hukum”. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah metode penafsiran (hermeneutic). Berdasarkan hasil penelitian bisa disimpulkan bahwa hakim dalam memutus perkara anak yang melakukan tindak pidana kesusilaan berkiblat pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak yaitu dengan menetapkan hukuman pidana bagi anak yang melakukan kejahatan kesusilaan ½ dari pidana orang dewasa. Anak yang melakukan kejahatan kesusilaan yang telah medapatkan putusan bersalah dari pengadilan di tempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) untuk mendapakan bimbingan dan pembinaan guna menjadi anak yang lebih baik lagi ketika kembali ke masyarakat.

Kata Kunci: Pertanggungjawaban; Restoratif Justice; Tindak Pidana

Article Details

How to Cite
Rahmatyar, A., & Setiyono, J. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Anak Sebagai Pelaku Kejahatan Kesusilaan Terhadap Anak. Supremasi Hukum : Jurnal Penelitian Hukum, 29(2), 91–101. https://doi.org/10.33369/jsh.29.2.91-101

References

  1. Astrid Ayu Pravitria, (2018), Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang Melakukan Pemerkosaan terhadap Anak, Media Iuris, Volume 1, Nomor 3.
  2. Benuf, Kornelius, and Muhamad Azhar.(2020), “Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer.” Gema Keadilan Volume 7, Nomor 1.
  3. Di Praja R. Achmad S.Soema, Atasasmita Romli, (1979),Sistem Pemsyarakat Di Indonesia, Bandung: Percetakan Ekonomi.
  4. Djamil, M. Nasir.,( 2013), Anak Bukan Untuk di Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.
  5. Fransiska Novita Eleanora, 2013, “Sistem Pemidanaan Terhadap Anak yang Melakukan Tindak Pidana”, Lex Jurnalica, Volume 10, Nomor 3.
  6. -------------Novita Eleanora; Andang Sari, (2019), Eksistensi Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korbandalam Memberikan PerlindunganTerhadap AnakKorban Eksploitasi Seksual”,Supremasi Hukum : Jurnal Penelitian Hukum, Volume 28, Nomor 2.
  7. Hadisuprapto, Paulus.(2008). Delinkuensi Anak, Pemahaman dan Penanggulangannya. Malang: Bayumedia Publishing.
  8. Hamzah, Andi., (1993), Sistem Pidana dan Pemidanaan di Indoesia, Jakarta: Sinar Grafika.
  9. Helda Rahmasari, (2017), “Upaya Penanggulangan dan Perlindungan Hukum Terhadap Permasalahan Anak di Kota Bengkulu”, Supremasi Hukum :Jurnal Penelitian Hukum, Volume 26, Nomor 2.
  10. Hukum Online 16 Februari 2016, Pendidikan bagi anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), diakses melalui https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt56bd545ec1d07/pendidikan-bagi-anak-di-lembaga-pembinaan-khusus-anak-lpka/, di akses hari sabtu,22 februari 2020.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
  11. Jefferson B. Pangemanan, (2015), “Pertanggungjawaban Pidana Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia”, Lex et Societatis, Volume 3, Nomor 1.
  12. Khoirunita Ulfiyatun Rochmah dan Fathul Lubabin Nuqul,(2015) “Dinamika Psikologis Anak Pelaku Kejahatan Seksual”, Jurnal Psikologi, Volume 10, Nomor 1.
  13. KPAI, (2020),“KPAI : Enam Tahun Terakhir, Anak Berhadapan Hukum Mencapai Angka 9.266 Kasus”, diakses dari https://www.kpai.go.id/berita/kpai-enam-tahun-terakhir-anak-berhadapan-hukum-mencapai-angka-9-266-kasus, diakses pada I Juni.
  14. Laurensius Arliman S., (2015), Komnas HAM Dan Perlindungan Anak Pelaku Tindak Pidana, Yogyakarta: Deep Publish.
  15. Lushiana Primasari, (2012) Keadilan Restoratif dan Pemenuhan Hak Asasi Bagi Anak yang Berhadapan dengan hukum, Jurnal Yustisia, Volume 1, Nomor. 2.
  16. Simanjuntak, Supriardoyo, and Kornelius Benuf. (2020),“Relevansi Nilai Ketuhanan Dan Nilai Kemanusiaan Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” DIVERSI : Jurnal Hukum, https://doi.org/10.32503/diversi.v6i1.890.
  17. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  18. Wahidah Azahrah, Hari Sutra Disemadi, Nyoman Serikat Putra Jaya, (2020),“Sexual Gratification in Indonesia's Criminal Law”, Legality: Jurnal Ilmu Hukum, Volume 28, Nomor 1.
  19. Wiwik Afifah,2014), “Pertanggungjawaban Pidana Anak Konflik Hukum”, DIH, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 10, Nomor 19.