Main Article Content
Abstract
ABSTRACT
ASEAN member countries will carry out the ASEAN Economic Community (AEC) in 2015. The ASEAN Economic CommunityASEAN, the Political-Security Community and the ASEAN Socio-Cultural Community are the 3 main pillars of the ASEAN Community. Specifically, the purpose of the AEC is the liberalization of trade in goods and services, investment, capital and Labor flow in the South-East Asia region. In relation to the investment liberalization, ASEAN member countrieshave entered into the ASEAN ComprehensiveInvestment Agreement (ACIA). ACIA is designed with the purpose of creating an investment regime that is more free and open, in order to achieve economic integration in the South-East Asia region. One of the obstaclesencountered in the effort to achieve the purpose of the ACIA is the legalisation process of foreign public documents. The legalisation process for foreign public documents is a complicated process, time-consuming and very costly. The Hague Convention Abolishing the Requirement for Legalisation for Foreign Public Documents 1961(Apostille Convention) regulates the simpler, less time-consuming and less costly. However, Brunei Darussalam is the only ASEAN member countries who party to this convention. Considering the objectives to be achieved within the framework of the AEC in 2015 and to create a conducive regime for investment activities in the South-East Asia region, accession of the ASEAN members to the Apostille Convention is inevitably required.
Keywords: AEC 2015, Apostille, Investment.
ABSTRAK
Pada tahun 2015, negara-negara anggota ASEAN akan merealisasikan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Bersama dengan Masyarakat Politik dan Keamanan ASEAN (ASEAN Political-Security Community) dan Masyarakat Sosial dan Budaya ASEAN (ASEAN Socio-Culture Community), MEA menjadi 3 pilar dalam pembangunan Masyarakat ASEAN. Tujuan dari MEA adalah adanyaliberalisasidibidang perdaganganbarang dan jasa, investasi, aliran modaldan tenaga kerjadi wilayahAsiaTenggara.Sehubungan dengan tujuan liberalisasi di bidang investasi, negara-negara anggota ASEAN telah menyepakati ASEAN Comprehensive Investment Agreement (ACIA). ACIA dirancang dengan tujuan untuk menciptakan suatu rezim investasi yang lebih bebas dan terbuka, demi tercapainya integrasi ekonomi di wilayah ASEAN. Salah satu hambatan yang dihadapi dalam usaha untuk mencapai tujuan ACIA adalah adanya keberadaan proses legalisasi dokumen publik asing yang berbelit-belit, dan memerlukan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Proses legalisasi yang lebih sederhana dengan waktu dan biaya yang lebih sedikittelah diatur secara komprehensif dalam The Hague Convention Abolishing the Requirement for Legalisation for Foreign Public Documents 1961 (Apostille Convention). Namun demikian, Brunei Darussalam adalah satu-satunya negara anggota ASEAN yang telah menjadi peserta dari konvensi ini. Dengan mempertimbangkan tujuan yang hendak dicapai dalam rangka MEApada tahun 2015 dankelancaran dalam kegiatan investasi di wilayah regional ASEAN, aksesi negara-negara anggota ASEAN terhadap Apostille Conventionmerupakan suatu kebutuhan yang tak terhindarkan.
Kata Kunci: MEA 2015, Apostille, Investasi