Main Article Content

Abstract

Balikpapan, which is located near to the administrative area of the new capital in Indonesia, Penajam Paser Utara and Kutai Kartanegara, has caused an impact especially in the land sector. The impact is the number of migrants from outside Kalimantan who came and even settled in Balikpapan by buying land or houses. It has a further impact on land registration administration activities which are expected to increase. Therefore one of the efforts of the Balikpapan Local Government in Land administration was creating a License to Open State Land (IMTN). Based on the Balikpapan Local Government Regulation No. 1 of 2014 about License to Open State Land, the certificate of IMTN cannot be issued if there is a rebuttal from the third party, therefore the community is less protected from the land seals they previously owned. The existence of the IMTN procurement aims to ease land administration in Balikpapan, but in reality land administration activities are still not running efficiently due to several obstacles. The method used in this research is Normative-Empirical using library data sources and interview and observation activities. This journal aims to find out what provisions can facilitate the land registration system in the procurement of License to Open State Land (IMTN) in force in Balikpapan and find out how land registration are implemented after the enactment of the IMTN procurement policy.   Keywords: Land; Administration; IMTN   
Abstrak

Balikpapan yang berdekatan dengan daerah administrasi ibukota baru Indonesia, yaitu Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, menyebabkan adanya dampak yang timbul khususnya di bidang pertanahan. Dampak tersebut adalah banyaknya pendatang dari luar Pulau Kalimantan yang berdatangan bahkan menetap di Kota Balikpapan dengan membeli tanah atau rumah. Hal ini berimbas pula terhadap kegiatan administrasi pendaftaran tanah yang diperkirakan akan semakin meningkat. Maka dari itu salah satu upaya pemerintah Kota Balikpapan dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan adalah pengadaan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN). Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Izin Membuka tanah Negara, Surat Keterangan Izin Membuka Tanah Negara tidak dapat terbit jika terdapat sanggahan dari pihak ketiga, maka dari itu masyarakat kurang mendapat perlindungan terhadap segel tanah yang mereka miliki sebelumnya. Adanya pengadaan IMTN bertujuan untuk memudahkan penyelenggaraan administrasi pertanahan di Kota Balikpapan, tetapi pada kenyataannya kegiatan administrasi pertanahan masih tidak berjalan dengan efisien dikarenakan adanya beberapa hambatan. Metode yang digunakan yaitu penelitian Normatif-Empiris dengan menggunakan sumber data kepustakaan dan kegiatan wawancara serta observasi. Jurnal ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan-ketentuan apa saja yang dapat memudahkan sistem pendaftaran tanah dalam pengadaan IMTN yang berlaku di Balikpapan dan mengetahui pelaksanaan pendaftaran tanah setelah diberlakukannya kebijakan pengadaan IMTN. 
Kata kunci: Pertanahan; Administrasi; IMTN

Article Details

How to Cite
Jade, A. P., Putri, D. N., & Al-Fatih, S. (2020). Perizinan Membuka Tanah Negara Di Kota Balikpapan. Supremasi Hukum : Jurnal Penelitian Hukum, 29(2), 102–130. https://doi.org/10.33369/jsh.29.2.102-130

References

  1. Fajar, Mukti dan Achmad, Yulianto. 2017. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Cetakan IV. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
  2. Harsono, Boedi. 2003. Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria. Jakarta: Djambatan.
  3. Mazuki, Mahmud. 2017. Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Prenada Media.
  4. Murad, Rusmadi. 2013. Administrasi Pertanahan Pelaksanaan Hukum Pertanahan Dalam Praktek. Jakarta: Mandar Maju.
  5. Sahnan. 2018. Hukum Agraria Indonesia. Malang: Setara Press.
  6. Supriadi. 2010. Aspek Hukum Tanah dan Aset Daerah. Jakarta: Prestasi Pustaka.
  7. Jurnal:
  8. Ardani, Mira Novana. 2019. “Penyelenggaraan Tertib Administrasi Bidang Pertanahan Untuk Menunjang Pelaksanaan Kewenangan, Tugas dan Fungsi Badan Pertanahan Nasional”. Administrative Law & Governance Journal. Volume 2 Issue 3.
  9. Arisaputra, Muhammad Ilham, dkk. 2017. “Akuntabilitas Administrasi Pertanahan dalam Penerbitan Sertifikat”. Jurnal Mimbar Hukum. Volume 29 Nomor 2.
  10. Ismail, Ilyas dkk. 2015. “Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Penyelesaian Sengketa Tanah”. Kanun Jurnal Ilmu Hukum. Volume 17 Nomor 1.
  11. Ismail, Nurhasan. 2012. “Arah Politik Hukum Pertanahan Dan Perlindungan Kepemilikan Tanah Masyarakat”. Jurnal RechtsVinding. Volume 1 Nomor 1.
  12. Kontu, Fransiska Felny. 2019. “Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Pendaftaran Tanah Berdasarkan Undang-Undang No 23 Tahun 2014”. Jurnal Lex Administratum. Volume VII Nomor 1.
  13. Kustiawati, Neneng. 2013. “Implementasi Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Tugas Pokok Dan Fungsi Camat Di Kecamatan Balikpapan Utara Kota Balikpapan”. eJournal Ilmu Pemerintahan. Volume 1 Nomor 2.
  14. Lubis, Muhammad Yamin. 2019. “Politik Hukum Masa Depan Pertanahan Indonesia”. Jurnal Recital Review. Volume 1 Nomor 2.
  15. Morangki, Albert. 2012. “Tinjauan Terhadap Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Penyelenggaraan Urusan Di Bidang Pertanahan”. Jurnal Hukum Unsrat. Volume 20 Nomor 3.
  16. Nahak, Simon. 2019. “Implikasi Hukum Pertanahan Terhadap Pemindahan Ibu Kota Negara Republik Indonesia Dari Jakarta Ke Kalimantan Timur”. Ganaya: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora Jayapangus Pres. Volume 2 Nomor 2.
  17. Nainggolan, Slamat Saur Tua Ricky, dkk. 2019. “Tinjauan Hukum Terhadap Prosedur Penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah Di Kota Balikpapan”. Jurnal Lex Suprema. Volume 1 Nomor II.
  18. Permatasari, Ifah Annisa. 2015. “Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Tanah Berdasarkan Alat Bukti Segel Tanah (Dalam Rangka Penerapan Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Izin Membuka Tanah Negara)”. Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum. Universitas Brawijaya.
  19. Rasyid, Rizki Widya, dkk. 2016. “Analisis Pengukuran Bidang Tanah Dengan Menggunakan GNSS Metode RTK-NTRIP Pada Stasiun Cors Undip, Stasiun Cors BPN Kabupaten Semarang, Dan Stasiun Cors Big Kota Semarang”. Jurnal Geodesi Undip. Volume 5 Nomor 4.
  20. Rico RD, Andrian. 2015. “Peran Pemerintah Desa Dalam Pelaksanaan Tertib Administrasi Pertanahan Di Desa Limbu Sedulun Kabupaten Tana Tidung”. eJournal Ilmu Pemerintahan. Volume 3 Nomor 1.
  21. Rosdiana, dkk. 2019. “Sosialisasi Pentingnya Izin Membuka Tanah Negara & Pemasangan Tanda Batas Tanah”. Abdi Hukum Masyarakat: Jurnal Pengabdian Pascasarjana Universitas Balikpapan. Volume 1 Nomor 1
  22. Santoso, Eko Budi dan Moenek, Reydonizar. 2018. “Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Di Kota Balikpapan”. Jurnal Ilmiah Wahana Bhakti Praja. Volume 8 Nomor 2.
  23. Santoso, Urip. 2012. “Kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota Dalam Bidang Pertanahan”. Adil: Jurnal Hukum. Volume 3 Nomor 2.
  24. Sapriyani, Eni, dkk. 2016. “Analisis Yuridis Kedudukan Dan Fungsi Kepala Desa Dalam Pembuatan Alas Hak Atas Tanah Negara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Di Desa Wajok Hulu Kecamatan Siantan”. Jurnal Gloria Yuris . Volume 4 Nomor 3.
  25. Sari, Deasy Ratna, dkk. 2017. “Practice Of License To Open State Land In Balikpapan”. Unram Law Review. Volume 1 Issue 2.
  26. Setiawan, Irfan. 2017. “Implementasi Inovasi Daerah Di Kota Balikpapan”. Jurnal Ilmu Pemerintahan Suara Khatulistiwa. Volume II Nomor 2.
  27. Utama, Andrew Shandy. 2019. “Kepercayaan Masyarakat Terhadap Penegakan Hukum Di Indonesia”. Ensiklopedia Social Review. Volume 1 Nomor 3.
  28. Peraturan Perundang-undangan:
  29. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  30. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Presiden Republik Indonesia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043.
  31. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587.
  32. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696.
  33. Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Izin Membuka Tanah Negara. Lembaran Daerah Kota Balikpapan Tahun 2014 Nomor 1.
  34. Peraturan Walikota Balikpapan No. 26 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2014 Tentang Izin Membuka Tanah Negara. Berita Daerah Kota Balikpapan Tahun 2015 Nomor 26.
  35. Peraturan Walikota Balikpapan No. 33 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2014 Tentang Izin Membuka Tanah Negara. Berita Daerah Kota Balikpapan Tahun 2017 Nomor 33.
  36. Sumber lainnya:
  37. RumahCom. 08 Oktober 2019. “Balikpapan Kewalahan Atas Permintaan IMTN”. Berita Properti Digital (website). https://www.rumah.com/berita-properti/2019/10/183583/balikpapan-kewalahan-atas-permintaan-imtn. Diakses pada tanggal 07 Juni 2020 pukul 17.10 WITA.