Main Article Content

Abstract

The discovery of a Virtual Private Network (VPN) makes it easy to access the internet wherever and whenever. Many service providers see the advantages of VPN being commercially usable, VPNs are very vulnerable to hacker attacks, cracking that supports data or information from VPN application users, this research offers to provide information about VPN security Point to Point Tunneling protocol (PPTP) and whether the VPN security system has been licensed and is in accordance with applicable law or not. This research is normative juridical. By using analytical descriptive analysis, this research provides facts about VPN security point to point tunneling protocol (PPTP) in accessing blocked sites, discussed with the Electronic Transaction Information Act.

 

Keywords: Virtual Private Network (VPN), point to point tunneling protocol (PPTP), Blocked Site,

  

Penemuan Virtual Private Network (VPN) memberi kemudahan untuk mengakses internet dimanapun dan kapanpun. Banyak penyedia layanan melihat keuntungan bahwa VPN ini bisa digunakan gratis secara komersial, VPN sangat rentan dari serangan hacker, cracking yang mampu mencuri data atau informasi dari pengguna aplikasi VPN, penelitian ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai keamanan VPN Point to Point Tunneling protocol (PPTP) dan apakah sistem keamanan VPN tersebut sudah mendapatkan perizinan dan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku atau tidak. Penelitian ini bersifat yuridis normatif. Dengan menggunakan pendekatan deskriptif analitis, Penelitian ini memberikan fakta-fakta mengenai keamanan VPN point to point tunneling protocol (PPTP) dalam mengakses situs terblokir, dikaitkan dengan Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik.

 

Kata kunci: Virtual Private Network (VPN), point to point tunneling protocol (PPTP), Situs Terblokir.

Article Details

Author Biographies

Marisa Dika Andini, Universitas Padjadjaran

Fakultas Hukum Universitas Padjajaran

Muhamad Amirullah, Universitas Padjajaran

Fakultas Hukum Universitas Padjajaran

Helitha Novianty Muchtar, Universitas Padjajaran

Fakultas Hukum Universitas Padjajaran
How to Cite
Andini, M. D., Amirullah, M., & Muchtar, H. N. (2020). Penggunaan Aplikasi Virtual Private Network (VPN) Point To Point Tunneling Protocol (PPTP) Dalam Mengakses Situs Terblokir. Supremasi Hukum : Jurnal Penelitian Hukum, 29(2), 148–166. https://doi.org/10.33369/jsh.29.2.148-166

References

  1. Adi Ahdiat, 2019, "VPN dilarang di sejumlah Negara, Apa alasannya?" https://kbr.id/berita/052019/vpn_dilarang_di_sejumlah_negara__apa_alasannya_/99420.html, diakses pada tanggal 11 April 2020.
  2. Aditya Pandji, 2019, "Kominfo Mau bikin Aturan dan izin Khusus Aplikasi VPN”, https://kumparan.com/@kumparantech/kominfo-mau-bikin-aturan-dan-izin-khusus-aplikasi-vpn-1rGIlEWcY8f
  3. Alfons Tanujaya, 2019, "Apa itu VPN dan Mengapa VPN membuat Koneksi Internet jadi Aman", https://infokomputer.grid.id/read/12313003/apa-itu-vpn-dan-mengapa-vpn-membuat-koneksi-internet-jadi-aman diakses pada tanggal 16 juni 2019
  4. Ahmad Zaenudin, 2019, "Ramai-ramai Menggunakan VPN, tapi Amankah?" https://tirto.id/ramai-ramai-menggunakan-vpn-tapi-amankah-dYLs, diakses pada tanggal 04 April 2020.
  5. Ahmad Zaenudin, 2019, "Internet dibatasi, Masyarakat gunakan VPN", https://tirto.id/internet-dibatasi-masyarakat-gunakan-vpn-dVVE, diakses pada tanggal 04 April 2020.
  6. Ahmad Zaenudin, 2019, "Lolos Sensor dengan VPN", https://tirto.id/lolos-sensor-dengan-vpn-cs4m, diakses pada tanggal 04 April 2020.
  7. Amirulloh, Muhamad, 2016, Hukum Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) sebagai Hukum Positif di Indonesia dalam Perkembangan Masyarakat Global, Bandung: Unpad Press.
  8. Arief, Barda Nawawi, 2002, Sari kuliah Perbandingan Hukum Pidana, Jakarta: Raja Rafindo Persada.
  9. Broadhurst, R.G, 2006, "Developments in the global law enforcement of cyber-crime?, Policing: an International Journal of Police
  10. Budapest Convention on Cybercrime, www.itu.int
  11. Carlo A.Gerungan, "Tanggungjawab Penyelenggara Sistem Informasi jika terjadi Kegagalan Sistem", Media Neliti, Vol. XXI, No. 4, 2013,https://media.neliti.com/media/publications/885-ID-tanggungjawab-penyelenggara-sistem-informasi-jika-terjadi-kegagalan-sistem.pdf
  12. Clarke Ronald,V, 1997, "Situational Crime Prevention (successfull case studies)”, New York, Harrow and Haston publisher Guilderland, dalam karya ilmiah Dymas Ariska Arfinanto, "Langkah Preventif Pemerintah dan Analisis Pasal 35 UU ITE terhadap Penyalahgunaan Virtual Private Network", Fakultas Hukum, Universitas Trunojoyo Madura, https://pta.trunojoyo.ac.id/welcome/detail/140111100184
  13. Cindy Mutia Annur, “Ramai Dicari Usai Kerusuhan 22 Mei 2019, ini Sisi Bahaya dari Pemakaian VPN”, https://katadata.co.id/berita/2019/05/23/ramai-dicari-usai-kerusuhan-22-mei-ini-sisi-bahaya-dari-pemakaian-vpn diakses pada tanggal 16 juni 2019.
  14. Dahiyat, Emad Abdel Rahim, 2011, "Towards new recognition of Liability in the digital world: should we be more creative?", Oxford University Press: International Journal of Law and Information Technology, Vol. 19 No. 3.
  15. Direktorat Sistem & Teknologi Informasi ITB, 2016, "Layanan VPN ITB", https://ditsti.itb.ac.id/layanan-vpn/ diakses pada tanggal 16 juni 2019.
  16. Galih, Yuliana Surya, 2019, Yurisdiksi Hukum Pidana Dalam Dunia Maya", vol.7, no.1. www.Jurnal.unigal.ac.id
  17. Hamzah, Andi dan Suparni, Niniek, 2010, Pornografi dan Pornoaksi dalam Hukum Pidana: suatu studi Perbandingan, Jakarta: Penerbit Universitas Trisakti.
  18. Jyothi, Kanuga Karuna, 2018, “Study on Virtual Private Network (VPN), VPN’s Protocols And Security”, International Journal of Scientific Research in Computer Science, Engineering and Information Technology, vol 3, No.5.
  19. Kartiko, Galuh, 2013, “Pengaturan Terhadap Yurisdiksi Cyber Crime Ditinjau dari Hukum Internasional”, https://www.journal.trunojoyo.ac.id
  20. Layanan Google, Membantu melindungi dari aplikasi berbahaya dengan Google Play Protect, https://support.google.com/googleplay/answer/2812853?hl=id
  21. Muhadir, Noeng, 1996, Metodologi Penelitian Kualitatif, Yogyakarta: Rake Sarasin.
  22. Mukti Winanda dan Rizka Widyarini, 2013, “Web Content Filtering”, https://keamanan-informasi.stei.itb.ac.id/2013/10/30/web-content-filtering/ diakses pada tanggal 30 maret 2020.
  23. Nugroho,Wahyu dkk, 2019, “The Prevention of Negative Content by using VPN (Virtual Private Network) towards website that is blocked by the government”, Universitas Negeri Semarang, Indonesia Journal of Criminal Law Studies, vol.4, no. 2.
  24. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggara Sistem dan Jaringan Elektronik.
  25. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia No. 19 Tahun 2014 Tentang Penanganan Situs Internet Bermutan Negatif.
  26. Sunggono, Bambang, 2002, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
  27. Surat Edaran Kominfo No. 03 Tahun 2016 tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau konten melalui internet (Over the Top).
  28. Surat Edaran Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2016 tentang Batasan dan Tanggung Jawab Penyedia Platform dan Pedagang (Merchant) Perdagangan melalui Sistem Elektronik (Electronic Commerce) yang berbentuk User Generated Content (selanjutnya disebut “UGC”).
  29. Teguh Arifiyadi, 2012, "Proses Pencarian Pelaku Kejahatan Transnasional Melalui Interpol", https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4ffae8265d21c/kejahatan-transnasional-cybercrime-/ diakses pada tanggal 07 Agustus 2020.
  30. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
  31. Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang- Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
  32. Undang-Undang No 1 Tahun 1979 tentang Ekstadisi.
  33. Yudha Pratomo, 2019, "APJII: Jumlah Pengguna Internet di Indonesia Tembus 171 Juta Jiwa", https://tekno.kompas.com/read/2019/05/16/03260037/apjii-jumlah-pengguna-internet-di-indonesia-tembus-171-juta-jiwa diakses pada tanggal 04 September 2019.