Main Article Content

Abstract

This journal discusses the responsibilities of doctors and hospitals in emergency orthopaedic measures. It also discusses the role of informed consent in such measures. The author sharpens this research by analyzing verdict No.11/PDT.G/2015/PN.KWG and No.96/PDT.G/2017/PT.BDG. Problems tackled in this journal include the responsibilities of doctors and hospitals as well as informed consent in orthopaedic emergency measures. Sri Lestari filed a torts lawsuit in the form of malpractice as stipulated in Articles 1365, 1366, and 1367 of the Indonesian Civil Code. Emergency action is said to be against the law if it fulfills the elements in Article 1365 of the Civil Code. Furthermore, to determine whether a doctor and hospital can be held responsible and are obliged to provide compensation, it is essential to discern the relation between the tort done and losses incurred. In this journal, the research method used is normative juridical with descriptive research. From the results of this study, it is suggested that there is a need for supervision from the hospital regarding all medical actions taken by health workers to avoid errors in handling patients.

Keywords: Doctor; Hospital; Responsibility; Tort;

 

Tulisan ini membahas tanggung jawab hukum dokter dan rumah sakit serta peranan informed consent dalam tindakan emergency orthopaedi. Penulis menganalisis Putusan No.11/PDT.G/2015/PN.KWG dan No.96/PDT.G/2017/PT.BDG. Dalam putusan tersebut, SL mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terkait malpraktek sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 1365, 1366, dan 1367 KUHPerdata. Metode penelitian yang dipergunakan adalah yuridis normatif dengan tipe penelitian, yaitu deskriptif. Untuk dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum, maka harus memenuhi unsur-unsur Pasal 1365 KUHPerdata. Selain itu, untuk menentukan seorang dokter dan rumah sakit dapat bertanggung jawab dan memberikan ganti rugi, harus ada hubungan kausalitas antara kesalahan dan kerugian yang ditimbulkan. Dalam putusan ini, dokter dan rumah sakit tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian yang diderita oleh SL. Perlu adanya pengawasan dari pihak rumah sakit terhadap segala tindakan medis yang dilakukan oleh tenaga kesehatan untuk menghindari terjadinya kesalahan dalam melakukan penanganan terhadap pasien.

Kata kunci: Dokter; Rumah Sakit; Tanggung Jawab; Perbuatan Melawan Hukum; 

Article Details

Author Biographies

Atika Rizka Fajrina, University of Indonesia

Student and Researcher at Center of Health Law, Faculty of Law, University of Indonesia

Wahyu Andrianto, University of Indonesia

University of Indonesia

Saskia Tuksadiah, University of Indonesia

University of Indonesia
How to Cite
Fajrina, A. R., Andrianto, W., & Tuksadiah, S. (2021). Tanggung Jawab Dokter Dan Rumah Sakit Terhadap Tindakan Emergency Pembedahan Orthopaedi. Supremasi Hukum : Jurnal Penelitian Hukum, 30(1), 91–107. https://doi.org/10.33369/jsh.30.1.91-107

References

  1. Ameln, F. (1991). Kapita Selekta Hukum Kedokteran. Jakarta: Grafikatama Jaya.
  2. Anonim, “Traumatologi dan Ortopedi.” Retrieved from https://rsud.langsakota.go.id/2017/10/04/traumatologi-dan-ortopedi/. Diakses pada tanggal 22 Agustus 2019.
  3. Buamona, H. (2016). “Tanggung Jawab Pidana Korporasi Rumah Sakit”, Jurnal Ilmu Hukum Novelty. Vol. 7. No. 1.
  4. Fuady, M. (2002). Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer, Cet. 2, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
  5. Guwandi, J. (2007). Hukum Medik. Jakarta: Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.
  6. Indonesia. Undang-Undang Praktik Kedokteran, UU No. 29 Tahun 2004, LN No. 116 Tahun 2004, TLN No 4431.
  7. Ikatan Dokter Indonesia. (2018). Pedoman Organisasi dan Tata Laksana Majelis Kehormatan Etik Kedokteran. Jakarta: Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia.
  8. Indonesia. Undang-Undang Rumah Sakit, UU No. 44 Tahun 2009, LN No. 153 Tahun 2009, TLN No. 5072.
  9. Indonesian Orthopedic Association. “P2KB IDI.” Retrieved from https://indonesia- orthopaedic.org/p2kb-idi/. Diakses pada tanggal 15 Oktober 2019.
  10. Kementerian Kesehatan. Peraturan Menteri Kesehatan tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran. Permenkes No. 290/Menkes/Per/III/2008.
  11. Kerbala, H. (1993). Segi-Segi Etis dan Yuridis Informed Consent. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
  12. Kode Etik dan Profesionalisme Spesialis Orthopaedi dan Traumatologi dan Traumatologi Indonesia (KODEPOI).
  13. Machmud, S. (2012). Penegakan Hukum dan Perlindungan Bagi Dokter yang Diduga Melakukan Medikal Malpraktek. Bandung: Karya Putra Darwati.
  14. Ohoiwutun, T. (2008). Bunga Rampai Hukum Kedokteran (Tinjauan Dari Berbagai Peraturan Perundangan dan UU Praktik Kedokteran. Malang: Bayumedia.
  15. Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Ed. 1, Cet.17. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
  16. Wahyuni, S. (2017). “Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit Terhadap Penanganan Pasien Gawat Darurat di Rumah Sakit”. Jurnal Spektrum Hukum, Vol. 14. No. 2.