Main Article Content

Abstract

Jaminan sosial merupakan sebuah bentuk perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh negara Republik Indonesia  guna menjamin warga negaranya untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar yang layak sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 22 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia. BPJS dibentuk untuk dapat memfasilitasi jaminan sosial untuk masyarakat. Namun, kerugian yang dialami oleh BPJS membuat pemerintah secara terus menerus menyuntikan modal kepada BPJS. Beberapa waktu lalu, pemerintah sempat menaikkan iuran BPJS yang banyak memancing gelombang protes dari masyarakat karena kenaikan iuran tersebut diperkirakan di lakukan untuk menutup kerugianyang di alami oleh BPJS. Oleh karenanya dalam tulisan ini penulis mengambil rumusan masalah apakah kerugian yang dialami oleh BPJS masuk dalam kategori kerugian negara? Dan apakah negara harus bertanggung jawab terhadap kerugian yang dialami oleh Badan penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Metode dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan.     Jika melihat unsur-unsur dari kerugian negara maka kerugian yang di alami BPJS bukanlah kerugian negara, namun pada kenyataanya negara masih saja menyuntikkan modal kepada BPJS.

Article Details

How to Cite
Cahyandari, D., & Chandra, J. (2021). PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA TERHADAP KERUGIAN YANG DI ALAMI OLEH BADAN PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL. Supremasi Hukum : Jurnal Penelitian Hukum, 30(2), 166–179. https://doi.org/10.33369/jsh.30.2.166-179

References

  1. Dewi Cahyandari, 2015, Hak Monopoli Negara dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial Perspektif Negara Kesejahteraan, Tesis, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
  2. Mudiyono, Jaminan Sosial di Indonesia:Relevansi Pendekatan Informal, Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Volume 6 Nomor 1, Juli 2002
  3. Cheyne, O?Brein, dan Belgrave, Social Policy in Aoteraroa New Zeland: in Critical Introduction, (Duckland, Oxford University Press :1998
  4. Zaelani, Komitmen Pemerintahdalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial Nasional , Jurnal Legislasi Indonesia,Vol.9No.2 Tahun 2012,
  5. Ery Dwi Antono Riyadi, Analisis Tingkat Penyediaan Jaminan Sosial Untuk Petugas K3L di Lingkungan Universitas Padjajaran, (Jurnal pekerjaan Sosial,Vol.1No.2;2018),https://money.kompas.com/read/2020/03/10/104109326/6-fakta-seputar- pembatalan-kenaikan-iuran-bpjs-kesehatan?page=all,
  6. Depenheuer, Governmental Liability, in “Comparative Studies on Governmental Liability in East and Sothwest Asia”, edited by Yong Zhang, Kluwer Law International 1999
  7. Winahyu Erwiningsih, Peranan Hukum Dalam Pertanggungjawaban Perbuatan Pemerintahan, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 9, No. 2, FH UII Jogjakarta