Main Article Content

Abstract

 

The purpose of this research is to find out and analyze the effectiveness of Perpu number 1 of 2016 promulgated by law number 17 of 2016 on the provision of government regulations instead of law number 1 of 2016 on the second amendment to law number 23 of 2002 concerning child protection in an effort to reduce sexual violence against children. Non-doctrinal law research using empirical research methods is to see the work of law in society. Based on the results of research at the Bengkulu Polda Women and Children Protection Unit, the PUPA Bengkulu Foundation, the UPTD Dinas P3AP2KB Bengkulu City and the Bengkulu District Court Child Judge, it shows that the introduction of the Perpu is ineffective in reducing the number of sexual violence against children in Bengkulu. The decrease in the number of sexual violence only occurred in 2018, but the following year, namely 2019 and even from 2020 to July, the increase was quite high. This fact shows that the purpose of the entry into force of this law, namely a deterrent effect on the community, has not been achieved. Criminals do not seem to fear the harsh penalties they face for committing a crime of sexual assault against children.

Keywords : Children; Sexual Violence; Perppu 

 

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa efektifitas Perpu Nomor 1 Tahun 2016 yang telah diundangkan dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam upaya menurunkan angka kekerasan seksual pada anak. Penelitian hukum non doctrinal yang menggunakan metode penelitian empiris yaitu melihat bekerjanya hukum dalam masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian pada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Bengkulu, Yayasan PUPA Bengkulu,  UPTD Dinas P3AP2KB Kota Bengkulu, dan Hakim Anak Pengadilan Negeri Bengkulu menunjukan perberlakuan Perpu  tersebut tidak efektif menurunkan angka kekerasan seksual pada anak di Bengkulu. Penurunan angka kekerasan seksual hanya terjadi pada tahun 2018 akan tetapi tahun berikutnya yaitu tahun 2019 dan bahkan ditahun 2020 sampai bulan Juli peningkatnnya cukup tinggi. Fakta tersebut menunjukan tujuan dari diundangkannya undang undang ini yaitu memberikan efek jera kepada masyarakat tidak tercapai. Pelaku kejahatan sepertinya tidak takut akan sanksi hukuman berat yang akan dihadapi jika melakukan tindak pidana kekerasan seksual pada anak.

Kata Kunci :  Anak; Kekerasan Seksual; Perppu

Article Details

Author Biography

Betra sarianti, Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bengkulu
How to Cite
sarianti, B. (2021). Efektivitas Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Terhadap Penurunan Angka Kekerasan Seksual Pada Anak. Supremasi Hukum : Jurnal Penelitian Hukum, 30(1), 49–65. https://doi.org/10.33369/jsh.30.1.49-65

References

  1. Alhag, A. F. (2015). Kekerasan Seksual Pada Anak di Indonesia. Prosiding ks: riset & pkm, 2, p. 31. Bandung.
  2. Anton F.Susanto, 2015 Penelitian Hukum Transformatif Partisipatoris, Setara Press Malang.
  3. Betra Sarianti 2018, Tingkat Kepatuhan Ayah Membayar Nafkah Anak Pasca Perceraian.Supremasi Hukum : Jurnal Penelitian Hukump­ISSN: 1693­766X ; e­ISSN: 2579­4663, Vol. 27, No. 2, Agustus 2018, 105­117
  4. Gultom, M, 2012 Perlindungan Hukum terhadap Anak dan Perempuan
  5. Mendan, Sumatera Utara, Medan: PT Refika Aditama Bandung.
  6. Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1995
  7. Prasetyo, D. E. (2016). Analisis Berita Yuyun Dan Para Korban Kejahatan
  8. Akibat Minuman Keras Di Republika Online Edisi 7 Mei 2016 . eJournal lmu Komunikasi, 2016, 4 (3): 127-141 ISSN 2502-597X, ejournal.ilkom. fisip-unmul.ac.id © Copyright 2016
  9. Peter Mahmud Marzuki, 2005 Penelitian Hukum, Jakarta Kencana, Jakarta.
  10. Soerjono Soekanto,2014, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.
  11. Sommaliagustina1, D. (2018). Kekerasan seksual pada anak dalam perspektif hak asasi manusia . Psychopolytan (Jurnal Psikologi)
  12. Kementerian Pemberdayaan Perempuan. (2017). Statistik Gender Tematik-Mengakhiri Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak Di Indonesia. Jakarta: Kementerian Pemberdayaan Perempuan.
  13. Undang Undang Nomor 23Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
  14. Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
  15. Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor
  16. tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
  17. Sekretariat Kabinet Republik Indonesia (2016) Inilah Materi Pokok
  18. Perppu Nomor 1 Tahun 2016, Yang Sering Disebut Perppu Kebiri. Diperoleh dari https://setkab.go.id/inilah-materi-pokok-perppu-nomor-1-tahun-2016-yang-sering- diunduh 6 Agustus 2019.
  19. Demon Fajri 2020. 1-054-kasus-kekerasan-anak-dalam-18-bulan-268-di-antaranya-korban-kejahatan-seksual Diperoleh dari https://nasional.okezone. /read/2020/07/23/337/2251072/) diunduh 18 Juli 2020
  20. Matius Alfons. (2019). LPSK: Kasus Kekerasan Seksual pada Anak Meningkat Tiap Tahun. Diperoleh dari: https://news.detik.com/berita/4637744/lpsk-kasus-kekerasan Diunduh 20 Agustus 2019
  21. Usmin (2018) Ada 113 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Bengkulu. Diperoleh dari : https://www.beritasatu.com/nasional/524381/2018- ada-113-kasus-kekerasan-perempuan-dan-anak-di-bengkulu. Diunduh 12 Agusts 2019