Main Article Content

Abstract

 

Criminal law policy in the effort to combat crime has 2 (two) main means, namely penal and non-penal. The penal policy is formulated in the regulation to eradicate money laundering. In this provision, the corporation has the same responsibility as individuals (natuur person). Corporations that are suspected of committing the crime of money laundering must first be proven whether the act classified as money laundering was carried out by an individual or on behalf of the management or corporation so that it can be sanctioned according to their respective qualifications. Another problem is that the imposition of imprisonment in lieu of fines in this regulation does not include an explanation regarding the calculation of confiscated corporate assets as a reason for reducing imprisonment in lieu of fines. Therefore, the policy for formulating corporate responsibility should be made by taking into account the extent to which the corporation moves in money laundering crimes, taking into account the consequences of these crimes. In addition, the corporate responsibility formulation policy must comply with the general provisions in the Criminal Code as the main guideline.

Keywords: Policy; Criminal Law; Money Laundering; Corporation;

 

Kebijakan hukum pidana dalam upaya penanggulangan kejahatan memiliki 2 (dua) sarana utama, yakni penal dan non-penal. Kebijakan penal dirumuskan dalam regulasi pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Didalam ketentuan tersebut, korporasi memiliki pertanggungjawaban yang sama dengan individu (natuur person). Korporasi yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang harus terlebih dahulu dibuktikan apakah perbuatan yang tergolong pencucian uang tersebut dilakukan oleh individu secara pribadi ataukah mengatasnamakan pengurus atau korporasi sehingga dapat dijatuhkan sanksi sesuai dengan kualifikasinya masing-masing. Problem lainnya adalah penjatuhan pidana kurungan pengganti denda dalam regulasi ini tidak mencantumkan penjelasan mengenai perhitungan kekayaan korporasi yang dirampas sebagai alasan pengurangan pidana kurungan pengganti denda. Maka dari itu, kebijakan perumusan pertanggungjawaban korporasi hendaknya dibuat dengan memperhatikan sejauh mana pergerakan korporasi dalam kejahatan pencucian uang, dengan mempertimbangkan akibat yang ditimbulkan dari kejahatan tersebut. Selain itu, kebijakan perumusan pertanggungjawaban korporasi haruslah berkesesuaian dengan ketentuan umum dalam KUHP sebagai pedoman utamanya.

Kata Kunci: Kebijakan; Hukum Pidana; Pencucian Uang; Korporasi;

 

 

 

Article Details

Author Biographies

Randy Pradityo, Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Riri Tri Mayasari, Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bengkulu
How to Cite
Pradityo, R., & Tri Mayasari, R. (2021). Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Dilakukan Oleh Korporasi. Supremasi Hukum : Jurnal Penelitian Hukum, 30(1), 80–90. https://doi.org/10.33369/jsh.30.1.80-90

References

  1. Arief, Barda Nawawi, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010).
  2. --------------------, Kapita Selekta Hukum Pidana (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2010).
  3. --------------------, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Cet-3, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010).
  4. Hiariej, Eddy O. S., Pembuktian Terbalik dalam Pengembalian Aset Kejahatan Korupsi, Pidato Pengukuhan sebagai Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta pada tanggal 30 Januari 2012.
  5. Hoefnagels, G. Peter, The Other Side of Criminology (Holland: Kluwer Deventer, 1973).
  6. Huda, Chairul, Penerapan Mekanisme Small Claim Court dalam Sistem Hukum Nasional (Perspektif Hukum Pidana) (Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM, 2013).
  7. Ibrahim, Johnny, Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, (Malang: Bayumedia Publishing, 2010).
  8. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Aliansi Nasional Reformasi KUHP, Pertanggungjawaban Korporasi dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Aliansi Nasional Reformasi KUHP, 2015).
  9. Irianto, Sulistyowati dan Sidharta, Metode Penelitian Hukum (Konstelasi dan Refleksi), (Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2013).
  10. Jaya, Nyoman Serikat Putra, Bahan Kuliah Sistem Peradilan Pidana (Semarang: Program Magister Ilmu Hukum UNDIP, 2014).
  11. Muladi dan Diah Sulistyani RS, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi (Bandung: PT. Alumni, 2015).
  12. Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-teori dan Kebijakan Hukum Pidana (Bandung: PT. Alumni, 2010).
  13. Pohan, Agustinus, Topo Santoso, Martin Moerings (editor), Hukum Pidana dalam Perspektif (Jakarta: Universitas Indonesia, Universitas Leiden, Universitas Groningen, 2012).
  14. Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum (Bandung: PT. Alumni,1986).
  15. Reksodiputro, Mardjono, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Korporasi (Semarang: Fakultas Hukum Undip, 1989)
  16. Reksodiputro, Mardjono, Tindak Pidana Korporasi dan Pertanggungjawabannya: Perubahan Wajah Pelaku Kejahatan di Indonesia (Yogyakarta: Fakultas Hukum UGM, 24 Februari 2014).
  17. Setiyono, Kejahatan Korporasi Analisis Viktimologis Dan Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana Indonesia (Malang: Bayu Media Publishing, 2005).
  18. Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Metode Penelitian Normatif, (Jakarta: Rajawali Press, 1995).
  19. Wignyosoebroto, Soentandyo, Penelitian Hukum, (Surabaya : Pusat Studi Hukum dan Pembangunan Fakultas Hukum Unair, 1974).
  20. Peraturan Perundang-Undangan
  21. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
  22. United Nations Convention Against Transnational Organized Crimes (UNCATOC) Tahun 2000.