Main Article Content

Abstract

 

This study aims to determine the synergy of law and power in an effort to realize social justice or justice in society. This research is a doctrinal legal research, data collection is done by means of secondary data documentation, and data analysis techniques using logic deduction. The conclusion of this research is that law and power have a very important relationship and role in realizing social justice or justice in society. Law and power require strong synergy in order for social justice to be realized. The synergy of law and power can be seen from the various rules of law or power policies whose contents are in favor of public justice or are otherwise not in favor of society. The ideal synergy of law and power that is expected is that power can be exercised fairly by using law as a tool of legality.


Keywords: Synergy; Law; Power; Justice

 

 

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sinergi hukum dan kekuasaan dalam upaya mewujudkan keadilan sosial atau keadilan dalam masyarakat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum doktrinal, pengumpulan data dilakukan dengan cara dokumentasi data sekunder, dan teknik analisis data menggunakan logika deduksi.  Kesimpulan dari penelitin ini adalah hukum dan kekuasaan memiliki hubungan dan peran yang sangat penting dalam mewujudkan keadilan sosial atau keadilan dalam masyarakat. Hukum dan kekuasaan memerlukan sinergitas yang kuat agar keadilan sosial dapat terwujud. Sinergitas hukum dan kekuasaan dapat dilihat dari berbagai aturan hukum atau kebijakan kekuasaan yang isinya berpihak kepada keadilan masyarakat atau sebaliknya tidak berpihak kepada masyarakat. Sinergi ideal hukum dan kekuasaan yang diharapkan adalah kekuasaan dapat dijalankan secara adil dengan menggunakan hukum sebagai alat legalitasnya.  

                              

Kata Kunci: Sinergi; Hukum; Kekuasaan; Keadilan

Article Details

Author Biography

Junaidi Junaidi, Fakultas Syariah IAIN Surakarta

Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Surakarta

How to Cite
Junaidi, J. (2021). Sinergi Hukum Dan Kekuasaan Dalam Mewujudkan Keadilan Sosial. Supremasi Hukum : Jurnal Penelitian Hukum, 30(1), 17–27. https://doi.org/10.33369/jsh.30.1.17-27

References

  1. Ashshofa, B. (1996). Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Rineka Cipta.
  2. Atmadja, D.G. (2014). Filsafat Hukum Dimensi Tematis dan Historis, Malang: Setara Press.
  3. Huijbers, T. (1995). Filsafat Hukum, Yogyakarta: Penerbit Kanisius.
  4. Ibrahim, J. (2007). Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, ctk. Ketiga, Malang: Banyumedia Publishing.
  5. Latipulhayat, (2017). Hukum dan Kekuasaan, Padjajaran Jurnal Ilmu Hukum, Vol 4, No. 1 (2017). DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v4n1.a0.
  6. Luthan, S. (2007). Hubungan Hukum Dan Kekuasaan. JURNAL HUKUM, NO. 2 VOL. 14 APRIL 2007: 166 – 184. DOI https://doi.org/10.20885/iustum.vol14.iss2.art4.
  7. Mahfud, M. MD, (1999). Pergulatan politik dan hukum di Indonesia, Yogyakarta: Gama Media.
  8. Marzuki, P. M. (2008). Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kencana.
  9. Mertokusumo, S. (2010). Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
  10. Nonet, P. & Selznick, P. (2008). Hukum Responsif, cet. Kedua, Bandung: Nusa Media.
  11. Rahardjo, S. (2009). Negara Hukum Yang Membahagiakan Rakyatnya, Yogyakarta: Genta Publishing.
  12. Raharjo, S. (2012). Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
  13. Raharjo, S. (2010). Penegakan Hukum Progresif, Jakarta: PT. Kompas Media Nusantara.
  14. Syaukani, I. & Thohari, A. A. (2004). Dasar-Dasar Politik Hukum, ctk. Kedua, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
  15. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.