Main Article Content

Abstract

Abstract

 

Changing the status of Domestic Investment to Foreign Investment is a necessity when foreign investors invest in a company. The process must be carried out efficiently, in order to guarantee legal certainty. The research is normative legal research using statutory and conceptual approach. This study discusses and analyzes the Administrative Court’s Decision regarding the application for principle permit for Foreign Investment by PT Tunas Mandiri Lumbis, and the actions of the Board of Investment about it. One of the requirements for changes is that the company condition must be in well-condition, this can be achieved when the company submits an application to provide comprehensive and accountable information. In addition, BKPM in providing answers to companies, it is better to provide clear answers, details and efficient.

 

Keywords: Foreign Investment, Principal License.

 

Abstrak

 

Perubahan status Penanaman Modal Dalam Negeri menjadi Penanaman Modal Asing merupakan keharusan ketika masuknya penanam modal asing di suatu perusahaan. Proses perubahan status tersebut harus dilakukan secara efisien, agar terjaminnya kepastian hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hokum normative yang menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Penelitian ini membahas dan menganalisis putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tentang pemohonan perubahan izin prinsip Penanaman Modal Asing oleh PT Tunas Mandiri Lumbis, dan tindakan Badan Kordinasi Penanaman Modal terhadap pengajuan izin prinsip tersebut. Salah satu syarat perizinan perubahan tersebut adalah kondisi perusahaan harus dalam keadaan baik, hal ini bisa dicapai ketika perusahaan dalam mengajukan permohonan memberikan informasi yang menyeluruh dan dapat dipertanggung jawabkan. Kemudian BKPM dalam memberikan jawaban kepada perusahaan, baiknya dapat memberikan jawaban yang jelas, detail dan prosesnya tidak berbelit-belit.

 

Kata Kunci: Penanaman Modal Asing; Izin Prinsip

Article Details

Author Biographies

Siti Hatikasari, Fakultas Hukum Universitas Bengkulu

Universitas Bengkulu

Angkasa Andika P, Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Fakultas Hukum Universitas Indonesia

 

Arina Widyasistha, Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Fakultas Hukum Universitas Indonesia

How to Cite
Hatikasari, S., Andika P, A., & Widyasistha, A. (2021). Analisis Yuridis Putusan Izin Prinsip PT. Tunas Mandiri Lumbis Melawan Badan Koordinasi Penanaman Modal. Supremasi Hukum : Jurnal Penelitian Hukum, 30(1), 1–16. https://doi.org/10.33369/jsh.30.1.1-16

References

  1. Haris, Syamsuddin. 2007. Desentralisasi dan Otonomi Daerah: Desentralisasi, Demokratisasi, dan Akuntabilitas Pemerintah Daerah, Jakarta: LIPI Press.
  2. HS, Salim. dan Budi Sutrisno, 2008. Hukum Investasi Di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
  3. http://www.bkpm.go.id/id/investasi-di-indonesia/faq
  4. Menurut Sheila Elwood yang dikutip dari Nurul Amalia. Akuntabilitas Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Badan Perizinan Teradu dan Penanaman Modal Kota Makasar. Skripsi. Universitas Hasanudin. 2015.
  5. Niko Ruru, 21 Desember 2015.“Pemkab Nunukan Ancam Tutup PT. Tunas Mandiri Lumbis” tersedia dalam website http://www.tribunnews.com/regional/2015/12/21/pemkab-nunukan-ancam-tutup-pt-tunas-mandiri-lumbis.
  6. Panjaitan, Hulaiman & Abdul Mutalib Makarim, 2007, Komentar Dan Pembahasan Pasal Demi Pasal Terhadap UU No 25 Tahun 2007 Tentang penanaman Modal, Jakarta: CV INDHILL.
  7. Penetapan Pengadilan Negeri Nunukan Nomor 01/Pdt.G/2015/PN.Nnk
  8. Perka BKPM Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Perizinan Dan Nonperizinan Penanaman Modal.
  9. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014, tentang Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik.
  10. Peta Panduan Pengemabangan Kluster Industri Prioritas: Industri Berbasis Agro Tahun 2010-2014 Departemen Perindustrian
  11. Putusa Tata Usaha Negara No: 207/G/2015/PTUN-JKT
  12. Soehino.1984, Asas-Asas Hukum Tata Pemerintahan, Yogyakarta: Liberty.
  13. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
  14. United Nations Development Programme, Governance for Sustainable Human Development, UNDP Policy Document, New York, 1997.