Main Article Content

Abstract

 

Efforts to revise Law Number 30 of 2002 concerning the Commission of Corruption Eradication which became the basis for the formation of the Corruption Eradication Commission have been carried out repeatedly, and the peak occurred in 2019. In the revision carried out in 2019, there was a neglect of the principle of establishing good laws and regulations, causing rejection from the public during the discussion process in the House of Representatives, and this makes it difficult for the revised law to be accepted, causing a lot of judicial review at the Constitutional Court.

Keywords: Corruption Eradication Commission; Law; Rejection;

 

Abstrak

Upaya revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menjadi dasar pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi telah dilakukan berulangkali, dan puncaknya terjadi pada 2019. Dalam revisi yang dilaukan pada 2019 tersebut, terjadi pengabaian terhadap prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik sehingga menyebabkan terjadi penolakan dari publik saat proses pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat dan menyebabkan undang-undang hasil revisi juga sulit diterima sehingga menyebabkan banyak terjadi pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi.

Kata Kunci: Komisi Pemberantasan Korupsi, Undang-Undang, Penolakan;

Article Details

How to Cite
Putra, A. (2021). Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Yang Baik Dalam Revisi Undang-Undang Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Supremasi Hukum : Jurnal Penelitian Hukum, 30(2), 108–127. https://doi.org/10.33369/jsh.30.2.108-127

References

  1. Adams, Wahiduddin,2019. Dalam Desenting Opinion Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XVII/2019
  2. Anggono, Bayu Dwi,2014, Asas Materi Muatan yang Tepat Dalam Pembentukan Undang-Undang, Serta Akibat Hukumnya, Disertasi, Jakarta: FHUI, 2014
  3. Asshiddiqie, Jimly, 2006, Perihal Undang-Undang di Indonesia, Jakarta: Sekjen Mahkamah Konstitusi.
  4. Asshiddiqie, Jimly,2006, Perihal Undang-Undang, Jakarta: Konstitusi Press.
  5. Attamimi, A. Hamid S.,1993, “Hukum Tentang Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Kebijakan (Hukum Tata Pengaturan)”, Pidato Purna Bakti Guru Besar Tetap, Jakarta, 20 September.
  6. Attamimi, A. Hamid S.,1990, Peranan Keputusan Presiden RI dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara. Disertasi, Jakarta: FHUI.
  7. Dahoklory, Madaskolay Viktoris dan Muh Isra Bil Ali, 2020, Menyoal Urgensi dan Prosedur Pembentukan Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, Jurnal Perspektif, Volume 25 Nomor 2 Tahun 2020 Edisi Mei,.
  8. Erwanti, Marlinda Oktavia, “Hanya Dihadiri 80 Anggota, Sidang Paripurna DPR Ambil 3 Keputusan Penting”, detik.com, https://news.detik.com/berita/d-4341547/hanya-dihadiri-80-anggota-sidang-paripurna-dpr-ambil-3-keputusan-penting
  9. Hakim, Rakhmat Nur, “Fraksi Kompak Revisi UU KPK, tetapi Begini Faktanya”, Kompas.com, https://nasional.kompas.com/read/2019/09/18/08131291/fraksi-kompak-revisi-uu-kpk-tetapi-begini-faktanya?page=all.
  10. Hattu, Hendrik, Tahapan Undang-Undang Responsif, Jurnal Mimbar Hukum, Volume 23, Nomor 2, Juni 2011
  11. Hunt, Alan, 1993, Explorationsin Law and Society Toward Constitutive Theory of Law, New York: Routhledge.
  12. Indrati, Maria Farida, 1998, Ilmu Perundang-undangan,Dasar-Dasar dan Pembentukannya, Yogyakarta: Kanisius.
  13. _________, 2002, Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi dan Materi Muatan, Yogyakarta: Kanisius.
  14. _________, 2008, Laporan Kompodium Bidang Hukum Perundang-Undangan, Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional.
  15. Isra, Saldi, 2010, Pergeseran Fungsi Legislasi, Menguatnya Model Legislasi Parlementer Dalam Sistem Presidensial Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
  16. Kurniawan, Alek Karci, Kalah dan Menyerah, Harian Republika Edisi Saptu 07 Maret 2015
  17. Mahendra, A.A.Oka, 2006, Reformasi Pembangunan Hukum Dalam Persepektif Peraturan Perundang-undangan, Ed. Soekedy, Jakarta: Depkumham.
  18. Nonet dan Selznick, 1978, Law and Society In Translation.
  19. Oktaryal, Agil, “Lima argumen revisi UU KPK cacat hukum dan harus dibatalkan”, the conversation, https://theconversation.com/lima-argumen-revisi-uu-kpk-cacat-hukum-dan-harus-dibatalkan-130219
  20. Prasetyo, Aji, Dampak Instan Revisi UU KPK, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5d7e22661fae0/dampak-instan-revisi-uu-kpk/
  21. Peters, A.A.G. dan Koesriani Siswosoebroto, 1988, Hukum dan Perkembangan Sosial Buku Teks Sosiologi Hukum, Jakarta: Sinar Harapan.
  22. Putra, Antoni, “Revisi UU KPK menyalahi prosedur hukum dan bisa digugat ke MK”, the conversation, https://theconversation.com/revisi-uu-kpk-menyalahi-prosedur-hukum-dan-bisa-digugat-ke-mk-123793
  23. Putra, Antoni, ”Sebelum KPK Benar-Benar Ambruk” Opini Koran Jakarta, 15/9/2017
  24. Rahayu, Ninik, “Pengumuman Ombudsman: Hati-Hati, Ada Keanehan Dalam Surpres Revisi UU KPK”, Ombudsman, https://www.ombudsman.go.id/pengumuman/r/ombudsman-hati-hati-ada-keanehan-dalam-surpres-revisi-uu-kpk
  25. Rahardjo, Satjipto, 2003, Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia, (Jakarta: Penerbit Buku Kompas.
  26. ___________, 2004. Sosiologi Hukum Perkembangan Pendekatan dan Pilihan Masalah, Surakarta:Muhamdiyah University Press.
  27. Sembiring, Eidi Krina Jason, Mengingat Kembali Kelahiran KPK, Koran Sindo edisi Kamis, 20 Agustus 2015, https://nasional.sindonews.com/read/1034861/19/mengingat-kembali-kelahiran-kpk-1439997900
  28. Shklar, J. N. dalam Hari Chand, 1994, Modern Jurisprudence, Kuala Lumpur: International Law Book Services.
  29. Sumaryono, 2002, Etika dan Filsafat, Relevansi Teori Hukum Kodrat Thomas Aquinas, Jakarta: Kanisius.
  30. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  31. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-Undangan
  32. Undang-Undang Nomr 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-Undangan
  33. Waluyo, Bambang,2002, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta: Sinar Grafika, 2002.
  34. Widjojanto, Bambang, 2017, Berkelahi Melawan korupsi: Tunaikan Janji, Wakafkan Diri, Jakarta: Intrans Publishing.
  35. Wignjosoebroto, Soetandyo, 2006, Menggagas Terwujudnya Peradilan yang independent Dengan Hakim Yang Tidak Memihak, Buletin Komisi Yudisial Volume I, Nomor 3, Desember 2006
  36. Yuliandri, Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang Baik: Gagasan Pembentukan Undang-Undang Berkelanjutan,(Jakarta: Rajawali Press, 2011)