Main Article Content

Abstract

Expressing opinions is a human right that every citizen has. The freedom to express opinions through thoughts orally, in writing, and so on, has been mentioned in the 1945 Constitution and the Universal Declaration of Human Rights. From historical perspective, the birth of freedom of opinion has at least played a very large role in initiating the idea of a democratic system that is currently being implemented by the Indonesia people. However, the existence of the right to freedom of opinion with the aim of being checks and balances in the system of government in Indonesia today often creates tension when its delivery in public, often leads to chaos and the like, which of course is out of the concept of procedures for expressing opinions as mandated by law.

 Keywords: Human Rights; Freedom; Opinion; UUD 1945.

 

Mengemukakan pendapat merupakan hak asasi manusia yang dimiliki setiap warga negara. Kebebasan meyampaikan pendapat melalui pikiran dengan lisan, tulisan, dan lain sebagainya, telah disebutkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia. Dalam pengamatan kacamata sejarah, lahirnya kebebasan berpendapat itu setidaknya telah berperan sangat besar mengawali gagasan sistem demokrasi yang kini diterapkan bangsa Indonesia. Namun keberadaan hak kebebasan berpendapat dengan tujuan sebagai checks and balances sistem pemerintahan di Indonesia dewasa ini seringkali menimbulkan ketegangan ketika penyampaiannya dimuka umum, tidak jarang berujung kericuhan dan sejenisnya, yang tentu saja hal tersebut sudah keluar dari konsep tata cara penyampaian pendapat sebagaimana amanat undang-undang.

Kata Kunci: Hak Asasi Manusia; Kebebasan; Pendapat; UUD 1945.

Article Details

How to Cite
Effendi, O. (2021). Batasan Hak Mengemukakan Pendapat Di Muka Umum Dalam Sistem Demokrasi Dan Ketatanegaraan Indonesia. Supremasi Hukum : Jurnal Penelitian Hukum, 30(2), 180–193. https://doi.org/10.33369/jsh.30.2.180-193

References

  1. Alfina Fajrin, 2020, ‘’Indonesia Sebagai Negara Hukum’’, Kompasiana.com, 21 Agustus 2020 23:15, https://www.kompasiana.com/alfinafajrin/59b80b71941c202012739722/indonesia-sebagai-negara-hukum
  2. Bambang Sadono, 2019, ‘’Habibie dan Lahirnya Undang-Undang Demokratis ’’, Media Indonesia.com 21 September 2019,
  3. https://mediaindonesia.com/opini/260750/habibie-dan-lahirnya-uu-yang-demokrati
  4. Dyan Prasasti Matias Shenty , 2019, ‘’Kebebasan Berpendapat Menurut Teori Kebebasan Dan Hak Kebebasan Berpendapat Di Indonesia ’’, Tugas Mata Kuliah Kewarganegaraan Sekolah Tinggi Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Widya Yuwana.
  5. Dyah Dwi Astuti, 2019, ‘’Polisi: Kebebasan Berpendapat Ada Batasnya’’, Antara News, Jumat, 8 Maret 2019, https://www.antaranews.com/berita/806930/polisi-kebebasan-berpendapat-ada-batasnya.
  6. Didit Hariadi Estiko, 2001, Amandemen UUD 1945 dan Implikasinya Terhadap Pembangunan Sistem Hukum Nasional, Jakarta: Tim Hukum Pusat Pengkajian dan Pelayanan Informasi Setjen DPR RI.
  7. Fadjar Mukthi, 2004, Tipe Negara Hukum, Malang: Bayumedia Publishing.
  8. Gunawan Sumodiningrat dan Ary Ginanjar Agustian, 2008, Mencintai Bangsa dan Negara Pegangan dalam Hidup Berbangsa dan Bernegara di Indonesia, Bogor : PT Sarana Komunikasi Utama.
  9. Hartuti Purnaweni, ‘’Demokrasi Indonesia: Dari Masa Ke Masa’’, Jurnal Administ-rasi Publik. Volume 3, Nomor 2, Januari 2004.hlm.121.
  10. Heri,CS, 2020, ‘’Benarkah Kebebasan Berpendapat Semakin Beranjak Antara Kenyataan dan Undang-Undang’’, Semarang, Idola 92.6 FM, 22/10/2020, https://www.radioidola.com/2020/benarkah-kebebasan-berpendapat-semakin-berjarak-antara-kenyataan-dan-undang-undang/
  11. Idham Kholid, 2017, ‘’ Saldi Isra: Kebebasan Berpendapat Sudah Kebablasan’’, detik News, 23 Feb 2017 09:44 WIB,
  12. https://news.detik.com/berita/d-3429820/saldi-isra-kebebasan-berpendapat-sudah-kebablasan
  13. Jailani, 2015, ‘’Sistem Demokrasi Di Indonesia Ditinjau Dari Sudut Hukum Ketatanegaraan’’, Jurnal Inovatif, Volume 8, Nomor 1, Januari 2015. pp. 134-147
  14. Putu Merta Surya Putra, 2019, ‘’Kronologi Lengkap Kerusuhan Jakarta 22 Mei’’, Liputan 6.com, 22 Mei 2019, 12:00 WIB, https://www.liputan6.com/news/read/3972745/kronologi-lengkap-kerusuhan-jakarta-22-mei-dini-hari
  15. Undang-Undang Dasar (UUD) Negara RI 1945.
  16. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
  17. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
  18. Yoga Adi, 2018, “Apa Saja Dampak Positif dan Negatif Demokrasi ? Temukan Disini !”, Hukamnas.com, 14 February 2018, https://hukamnas.com/dampak-positif-dan-negatif-demokrasi.