Main Article Content

Abstract

This research aims to discuss the role and strategy of the Financial System Stability Committee in preventing and dealing with the financial system crisis in Indonesia, also its comparison with committees in South Korea and the United Kingdom. This research is normative juridical and uses a historical approach, comparative approach and statutory approach. This research indicates that in the problem of systemic bank solvency, KSSK has three ways, namely purchase and assumption, bridge banks, and capital addition by LPS. Based on PPKSK Law, rescuing failed banks during the crisis is now using a bail-in mechanism. Reflected on the South Korea case, this country has succeeded in responding to the crisis with proper action and strategy. Also, they cooperated with foreign authorities to minimize current situations that could trigger a crisis in both jurisdictions. Meanwhile, The United Kingdom has built a strong and layered institutional architecture to sustain and maximize its function.

Keywords: Financial System Stability Committee; Preparedness and Management Strategy; Financial System Crisis.


 Abstrak 

Penelitian ini akan membahas bagaimana peranan dan strategi Komite Stabilitas Sistem Keuangan dalam melakukan pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan di Indonesia, serta perbandingannya dengan komite di Korea Selatan dan Inggris. Penelitian ini bersifat yuridis normatif serta menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan perbandingan dan pendekatan historis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam permasalahan solvabilitas bank sistemik, KSSK dapat melakukan tiga cara, yaitu purchase and assumption, bridge bank dan penambahan modal oleh LPS. Berdasarkan UU PPKSK, kini penyelamatan bank gagal saat krisis menggunakan mekanisme bail in. Berkaca dari Korea Selatan, negara ini berhasil merespon krisis melalui tindakan dan strategi yang tepat, serta menjalin kerjasama dengan otoritas asing di negara lain guna meminimalisir situasi yang dapat memicu krisis di kedua yurisdiksi. Begitu juga dengan Inggris yang membangun arsitektur kelembagaan yang kokoh dan berlapis guna menopang dan memaksimalkan fungsi masing-masing lembaga yang bersangkutan.

Kata Kunci: Komite Stabilitas Sistem Keuangan; Strategi Pencegahan dan Penanganan; Krisis Sistem Keuangan

Article Details

Author Biography

Stellen Rosalina S, Universitas Indonesia

Fakultas Hukum Universitas Indonesia
How to Cite
S, S. R. (2021). Telaah Peran Dan Strategi Komite Stabilitas Sistem Keuangan Dalam Melakukan Pencegahan Dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan Di Indonesia. Supremasi Hukum : Jurnal Penelitian Hukum, 30(2), 128–146. https://doi.org/10.33369/jsh.30.2.128-146

References

  1. Abdurrahman, Muslin. (2010). Sosiologi dan Metode Penelitian Hukum. Malang: UMM Press.
  2. Artha, I Kadek Dian Sutrisna. (2013). IMF dan Krisis Ekonomi di Asia: Apa Pelajaran yang Bisa Kita Ambil?. Jurnal Global, 6 (1), 1-14. doi: https://doi.org/ 10.7454/global.v6i1.216.
  3. Bank Indonesia. (2010). Buku Putih: Upaya Pemerintah Dalam Pencegahan dan Penanganan Krisis, Jakarta: Bank Indonesia.
  4. -----------------. (2010). Krisis Global dan Penyelamatan Sistem Perbankan Inodnesia. Jakarta: Bank Indonesia.
  5. Cranston, Ross, et.al. (2002). Principles of Banking Law. United Kingdom: Oxford University Press.
  6. Enoch, Charles, et.al. (2001). Indonesia: Anatomy of Banking, Crisis Two Years Living Dangerously 1997-1998. International Monetary Fund Working Paper, No.01/52.
  7. International Monetary Fund. (2015). Republic Of Korea Financial Sector Assessment Program Crisis Preparedness And Crisis Management Framework, IMF Country Report No. 15/5.
  8. -----------------. (2016). United Kingdom Financial Sector Assessment Program Bank Resolution And Crisis Management, IMF Country Report No. 16/155.
  9. Kuncoro, Mudrajad dan Suhardjono. (2011). Manajemen Perbankan: Teori dan Aplikasi, Yogyakarta: BFPE.
  10. Lembaga Penjamin Simpanan. (2015). LPS dan FDIC Tandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Perkuat Kerjasama antar Kedua Lembaga, diunduh dari https://lps.go.id/news/-/asset_publisher/Ec5A/content/artik-1;jsessionid=C 4A739A5715C27D47C622EF2508F674B;jsessionid=C4A739A5715C27D47C622EF2508F674B, tanggal 16 Januari 2021.
  11. Marzuki, Peter Mahmud. (2010). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana.
  12. Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).
  13. Otoritas Jasa Keuangan. (2017). Siaran Pers OJK Terbitkan Tiga Peraturan Tindak Lanjut UU Pencegahan Dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan. diunduh dari https://www.ojk.go.id/id/Siaran-Pers-OJK-Terbitkan-Tiga-Peraturan-Tindak-Lanjut-UU-Pencegahan-dan-Penanganan-Krisis-Sistem-Keuangan.pdf, tanggal 15 Januari 2021.
  14. Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelesaian bank Selain bank Sistemik yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas.
  15. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.03/2017 tentang Rencana Aksi (Recovery Plan) bagi Bank Sistemik.
  16. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.03/2017 tentang Bank Perantara.
  17. Prasetya, Hari. (2018). Bail Out, Bail In dan Cocos. diunduh dari https://www.kompasiana.com/hariprasetya/5aa13202ab12ae0e0e7f62f4/bail-out-bail-in-dan-cocos?page=allU, tanggal 15 Januari 2021.
  18. Romualdus, S. (2016). Dari Bail Out ke Bail In. diunduh dari https://www.stabilitas.id/dari-bail-out-ke-bail-in/, tanggal 15 Januari 2021.
  19. Soekanto, Soerjono. (2008). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
  20. SS, Kusumaningtuti. (2009). Peranan Hukum Dalam Penyelesaian Krisis perbankan di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
  21. Stefany, Chessa. (2008). Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan Dalam Menyelesaikan Permasalahan Solvabilitas Bank Di Luar Bank Sistemik Ditinjau Dari Undang – Undang No. 9 Tahun 2016 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan. Jurnal FH Universitas Sumatera Utara.
  22. Sutedi, Adrian. (2010). Aspek Hukum Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Jakarta: Sinar Grafika.
  23. Wignall, Adrian Brundell, Paul Atkinson dan Lee Se Hoon. (2009). Dealing With The Financial Crisis and Thinking About The Exit Strategy, diunduh dari https://www.oecd.org/finance/financial-markets/43002511.pdf, tanggal 16 Januari 2021.
  24. World Bank. (2019). World Bank Groups Support For Crisis Preparedness, Addressing Fiscal and Financial Sector Vulnerabilites, diunduh dari http://documents. worldbank.org/curated/en/952231562106945176/pdf/World-Bank-Group-s-Support-for-Crisis-Preparedness-Addressing-Fiscal-and-Financial-Sector-Vulnerabilities.pdf, tanggal 15 Januari 2021.
  25. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan Indonesia.