Main Article Content

Abstract

The problem of rubbish, especially plastic waste, is a problem that has been sought for a solution for a long time now. Because this problem has a significant impact if left to affect various areas of life such as health, environment, and economy, the problem of plastic waste must receive special attention from the government in each region. This research aims to analyze the regulations in some regions related to reducing plastic waste and provide input and ideas regarding this matter. This research uses normative methods. The results of our research show that there are still many regional governments that have not made regulations regarding the reduction of plastic waste. In addition, the regional governments that have made regulations regarding the reduction of plastic waste are not optimal yet, so the problem of plastic waste is unaccomplished optimally.

Keywords: Local Regulation; Plastic waste; Preservation of the environment; 

 

Permasalahan sampah, terutama sampah plastik merupakan masalah yang sejak dahulu masih terus dicari jalan keluarnya hingga sekarang. Karena masalah ini memiliki dampak  besar yang apabila dibiarkan akan memengaruhi berbagai bidang kehidupan seperti, kesehatan, lingkungan, dan ekonomi. Persoalan sampah plastik ini perlu mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah di masing-masing daerah. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis regulasi di beberapa daerah berkaitan dengan pengurangan sampah plastik sekaligus memberikan masukan dan ide berkaitan dengan hal tersebut. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih banyak pemerintah daerah yang belum membuat regulasi terkait pengurangan sampah plastik. Selain itu, pemerintah daerah yang telah membuat regulasi mengenai pengurangan sampah plastik masih belum optimal sehingga permasalahan sampah plastik belum terselesaikan secara optimal.

Kata Kunci: Pelestarian Lingkungan; Regulasi Daerah; Sampah Plastik;

Article Details

How to Cite
Hermawan, S., & Wibawa, A. (2022). Analisis Regulasi Daerah Tentang Upaya Pengurangan Sampah Plastik. Supremasi Hukum : Jurnal Penelitian Hukum, 31(1), 29–47. https://doi.org/10.33369/jsh.31.1.29-47

References

  1. Ambarini, Nur Sulistyo Budi, "Implementasi Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 dalam Pengembangan Usaha Perikanan Berkelanjutan", Jurnal Supremasi Hukum 26, No 2 (2017).
  2. Ayres, Ian, and John Braithwaite. RESPONSIVE REGULATION Transcending the Deregulation Debate, 1992.
  3. European commission. “Plastic Waste: Ecological and Human Health Impacts.” Science for Environment Policy, no. November (2011): 1–37. https://doi.org/KH-31-13-768-EN-N.
  4. Hermawan, Sapto and Wida Astuti, "Analysing several ASEAN countries' policy for combating marine plastic litter", Environmental Law Review 23, 1 (2021): 9-22, https://doi.org/10.1177/1461452921991731
  5. ----------------, " Penggunaan Penta Helix Model Sebagai Upaya Integratif Memerangi Sampah Plastik di Laut Indonesia", Bina Hukum Lingkungan 5, no 2 (2021): 237-261
  6. Kamilmulya, Alfin. “Bahaya Sampah Plastik Bagi Kesehatan Dan Lingkungan.” Kompasiana.Com, 2019, 1–7.
  7. Kubontubuh, Ekapria Dharana. “Bali Bebas Sampah Plastik (Menuju ‘Clean and Green Island’).” Bali Membangun Bali: Jurnal Bappeda Litbang 2, no. 1 (2019): 41–46.
  8. Nielsen, Vibeke Lehmann, and Christine Parker. “Testing Responsive Regulation in Regulatory Enforcement.” Regulation and Governance 3, no. 4 (2009): 376–99. https://doi.org/10.1111/j.1748-5991.2009.01064.x.
  9. Normajatun, N, and A Haliq. “Kebijakan Pemerintah Tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik Di Pasar Tradisional Kota Banjarmasin.” AS-SIYASAH: Jurnal Ilmu Sosial Dan … 5, no. 2 (2020): 55–63.
  10. Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai,"n.d
  11. “Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 037 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bandung Kota Bandung Bandung Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik," n.d.
  12. “Peraturan Bupati Pati Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik,” n.d.
  13. Posmaningsih, Dewa Ayu Agustini, Dkk. “Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Partisipasi Masyarakat Dalam Pengelolaan Sampah Padat Di Denpasar Timur.” Jurnal Skala Husada 13, no. 1 (2016): 59–71. https://www.kesling.poltekesdenpasar.com.
  14. Qodriyatun, Sri Nurhayati, Sri Nurhayati, Qodriyatun Yulia, Indahri Elga, Andina Anih, Sri Suryani, and Teddy Prasetyawan. Sampah Plastik Dan Implikasi Kebijakan Pembatasan Plastik Sekali Pakai Terhadap Industri Dan Masyarakat. Berkas.Dpr.Go.Id, 2019.
  15. Quina, Margaretha, Fajri Fadhillah, and Angela Vania. “Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan Sampah Sumber Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Penyusunan Peraturan Pembagian Kewenangan Dalam Pengelolaan Sampah,” 2019, 1–13.
  16. Sharma, Savita, and Sharada Mallubhotla. “Plastic Waste Management Practices.” Zero Waste, no. March (2019): 105–13. https://doi.org/10.1201/9780429059247-7.
  17. Soegianto, Agus. “Ilmu Lingkungan, Sarana Menuju Masyarakat Berkelanjutan . Surabaya: Airlangga University Press, 2010, Hlm. 1 25 25.” Ghh, no. 32 (2009): 25–65.
  18. Utami, Maulida Imania, and Ningrum Dian Eka Aprilia Fitria. “Proses Pengolahan Sampah Plastik Di UD Nialdho Plastik Kota Madiun.” Indonesian Journal of Conservation 9, no. 2 (2020): 89–95. https://doi.org/10.15294/ijc.v9i2.27347.
  19. Wanda. “Upaya Indonesia Menanggulangi Limbah Sampah Plastik Dari Belanda.” Jom Fisip 6, no. 1 (2019): 1–12.