Main Article Content

Abstract

Topik yang paling penting dibicarakan dalam komunitas pencinta hukum adalah kedudukan hukum sebagai sumber dari segala sumber hukum. Pertanyaan berikutnya adalah apakah secara otomatis segala produk hukum baik berbentuk peraturan perundang-undangan, kebiasaan maupun putusan pengadilan yang ada di Indonesia telah di dasarkan pada nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila. Pancasila sebagai pokok-pokok pikiran dan suatu cita-cita hukum diantaranya agar supaya negara dimaksudkan dan ditujukan untuk mewujudkan kebahagiaan dan kesejahteraan, perdamaian dan kemerdekaan dalam masyarakat bangsa Indonesia. Ide dan gagasan untuk mengimplementasikan nilai-nilai yang terkandung Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, merupakan perintah konstitusional. Tulisan ini membahas secara lebih jauh tentang penelaahan terhadap nilai-nilai khusus yang terkandung dalam sila keempat dari Pancasila yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebjaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, yang terdiri dari unsur-unsur karakteristik kerakyatan Indonesia, hikmat kebijaksanaan, musyawarah dan mufakat dan lembaga perwakilan.

Kata Kunci : Pancasila, Demokrasi, Undang-Undang Dasar .

Article Details

Author Biography

Herlambang Herlambang, Fakultas Hukum Universitas Bengkulu Jl. WR. Supratman Kandang Limun Kota Bengkulu

 

 

 

How to Cite
Herlambang, H. (2019). PERWUJUDAN SILA KE EMPAT PANCASILA SETELAH PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945. Supremasi Hukum : Jurnal Penelitian Hukum, 26(2), 51–68. https://doi.org/10.33369/jsh.26.2.51-68