Main Article Content

Abstract

Menurut pasal 4 ayat (1) Konvensi Wina 1969 tentang Hubungan Diplomatik, negara pengirim harus memastikan bahwa persetujuan(agrément) negara penerima telah diberikan bagi orang yang akan diusulkan sebagai kepala misi di negara penerima. Setelah memperolehpersetujuan (agrément) dari negara penerima, negara pengirim akan mengeluarkan surat kepercayaan(letter of credence) yang akan diserahkan oleh orang yang diakreditasikan sebagai kepala misi kepada kepala negara penerima. Pada bulan Februari 2015, calon Duta Besar Indonesia untuk Brazil yang telah disetujui Brazil tidak diperkenankan mengikuti upacara penyerahan surat kepercayaan(letter of credence) di Istana Kepresidenan Brazil. Dalam hubungan diplomatik, penundaan penyerahan surat kepercayaan(letter of credence) kepala misi yang telah disetujui oleh negara penerima adalah hal yang jarang terjadi. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisa penolakan surat kepercayaan(letter of credence) kepala misi oleh negara penerima yang sebelumnya telah disetujui khususnya dalam kasus penolakan Duta Besar Indonesia untuk Brazil menurut Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik.

Kata kunci: penundaan, surat kepercayaan, diplomatik.

Article Details

How to Cite
Putri, L. H. (2019). PENOLAKAN SURAT KEPERCAYAAN (LETTER OF CREDENCE) DUTA BESAR NEGARA PENGIRIM OLEH NEGARA PENERIMA DITINJAU DARI KONVENSI WINA 1961 TENTANG HUBUNGAN DIPLOMATIK (KASUS PENOLAKAN SURAT KEPERCAYAAN DUTA BESAR INDONESIA OLEH BRAZIL). Supremasi Hukum : Jurnal Penelitian Hukum, 26(2), 69–94. https://doi.org/10.33369/jsh.26.2.69-94