Main Article Content

Abstract

Tingkat permasalahan anak di Indonesia sangat memprihatinkan, anak-anak menjadi korban kejahatan orang dewasa, mengalami perlakuan salah maupun anak-anak menjadi pelaku tindak pidana. Sebagai sebuah negara yang terus berkembang dan semakin maju, Indonesia menghadapi banyak permasalahan yang berkaitan dengan anak, termasuk Provinsi Bengkulu yang merupakan salah satu provinsi yang sedang berkembang tidak terlepas dari permasalahan anak yang marak saat ini.  Kota Bengkulu sebagai bagian dari provinsi Bengkulu tidak terlepas dari permasalahan anak yang terjadi akhir-akhir ini di mana potret permasalahan anak yang dominan terjadi di Kota Bengkulu adalah anak jalanan, anak yang bekerja, anak putus sekolah, dan lain sebagainya. Penelitian ini bertujuan untuk menginventarisasi permasalahan anak di Kota Bengkulu sehingga diperoleh data yang lebih komprehensif mengenai permasalahan anak di Kota Bengkulu. Penelitian ini dilakukan dalam kurun waktu 1 tahun (2016) dilakukan melalui tahapan : Persiapan meliputi administrasi penelitian, pengumpulan data primer maupun sekunder, data primer diperoleh melalui  observasi, kuisioner, dan  Wawancara (indepth interview). Pengolahan data dilakukan dengan pengecekan dan validasi data menggunakan teknik coding dan editing data.  Hasil penelitian  dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif berupa pendeskripsian permasalahan anak di Kota Bengkulu dengan metode berpikir deduktif-induktif dan sebaliknya. Hasil penelitian menunjukkan terdapat permasalahan anak di Kota Bengkulu antara lain Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), anak jalanan, pekerja anak, anak-anak disabilitas, anak terlantar, anak gepeng, dan anak putus sekolah.  Upaya yang telah dilakukan oleh Dinsos kota bersama-sama dengan Satpol PP menjaring anak jalanan untuk kemudian dimasukkan ke dalam panti.  Untuk ABH, Dinas Sosial Kota dibantu dengan SAKTI PEKSOS yaitu Pekerja Sosial dari Kementerian Sosial RI. Saat ini Dinas Sosial Provinsi Bengkulu mengatasi anak terlantar bermitra dengan lembaga-lembaga yaitu LKSA (Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak). Upaya yang dilakukan BPMPPAKB untuk ABH adalah dengan memberikan advokasi dan pendampingan.

Kata Kunci : Upaya,Penanggulangan, Perlindungan Hukum, Permasalahan, anak

Article Details

How to Cite
Rahmasari, H. (2019). UPAYA PENANGGULANGAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PERMASALAHAN ANAK DI KOTA BENGKULU. Supremasi Hukum : Jurnal Penelitian Hukum, 26(2), 95–114. https://doi.org/10.33369/jsh.26.2.95-114