Main Article Content

Abstract

ASEAN Economic Community (AEC) tidak hanya menciptakan pasar melalui perdagangan barang tetapi juga pasar tenaga kerja profesional, termasuk perawat. Oleh karena itu untuk mengatur liberalisasi perdagangan jasa keperawatan di ASEAN maka dibentuk MRA on Nursing Services dengan tujuan untuk memfasilitasi perpindahan tenaga profesional perawat antar negara ASEAN dengan mengkaji menggunakan teori transformasi terkait perdagangan jasa perawat dari perspektif perjanjian internasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan. Tujuan dari Penelitian ini adalah untuk menemukan kejelasan mengenai transformasi pengaturan perdagangan jasa perawat terkait MRA on Nursing Services dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan.Adapun metode penelitian dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Hasil studi menunjukkan bahwa pengaturan liberalisasi perdagangan jasa keperawatan khususnya terkait tenaga perawat diperbolehkan dan dapat dilakukan dengan memenuhi prinsip-prinsip yang diatur dalam GATS yakni dalam Pasal 1, Pasal VI ayat (4) dan dalam Pasal VII GATS dan belum terbentunya konsil keperawatan di Indonesia tidak hanya mengabaikan ketentuan dalam Pasal 63 UU Keperawatan tetapi juga dapat berpotensi menghambat pelaksanaan MRA on nursing services di Indonesia khususnya terkait Article III MRA on nursing services, oleh karena itu pelaksanaan transformasi ketentuan tentang perdagangan jasa perawat belum dapat dilakukan secara maksimal sesuai dengan konteks MRA on nursing services.

Kata kunci: Perdagangan Jasa, Perawat, GATS, Mutual Recognition Arrangements

The ASEAN Economic Community (AEC) not only opens the flow of trade in goods but also the professional labor market, including nurses. Therefore, to regulate the trade liberalization of nursing services in ASEAN, MRA on Nursing Services was formed with the aim of facilitating the transfer of professional nurses between ASEAN countries by examining the use of transformation theories related to the trade of nursing services from the perspective of international agreements based on Act No. 38 Year 2014 concerning Nursing. This study aims to find clarity regarding the transformation of the trade arrangements of nursing services related to MRA on Nursing Services in Law Number 38 Year 2014 concerning Nursing. The research method in this research is the normative legal research method with using the statue approach and the conceptual approach. The results of the study show that the regulation of trade liberalization of nursing services specifically related to nurses is permitted and can be done by fulfilling the principles set out in GATS namely in Article 1, Article VI paragraph (4) and in Article VII GATS and the absence of nursing counseling in Indonesia does not only ignore the provisions in Article 63 of the Nursing Law can also potentially hamper the implementation of MRA on nursing services in Indonesia, particularly in relation to Article III MRA on nursing services, therefore the transformation of provisions regarding the trade of nurse services cannot be carried out optimally in accordance with the context of MRA on nursing services.

Keywords : Trade in Services, Nurse, GATS, Mutual Recognition Arrangements

 

Article Details

How to Cite
Laumuri, J. A. B. (2019). TRANSFORMASI PENGATURAN PERDAGANGAN JASA PERAWAT : PERSPEKTIF GENERAL AGREEMENT ON TRADE IN SERVICE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2014 TENTANG KEPERAWATAN. Supremasi Hukum : Jurnal Penelitian Hukum, 28(1), 1–16. https://doi.org/10.33369/jsh.28.1.1-16

References

  1. Alberta Hartiana. 2016. Prinsip-Prinsip GATS (General Agreement On Trade In Services) Terhadap Perdagangan Jasa Pendidikan Tinggi. Jurnal Magister Hukum Udayana, Volume 5, Nomor 4.
  2. Anung Pramudyo.2014. Mempersiapkan Sumber Daya Manusia Indonesia dalam Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN Tahun 2015. Jurnal Bisnis Manajemen dan Akuntansi Akademi Manajemen Administrasi YPK Yogyakarta, Volume II, Nomor 2.
  3. ASEAN. Mutual Recognition Arrangement on Nursing Services, URL: http://www.aseansec.org/19210. htm, diakses tanggal 23 September 2018.
  4. Djoni Satriana.2016. Pengaturan Perdagangan Jasa Dalam Hukum Ekonomi Internasional, Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, Volume 3, Nomor 1.
  5. FX. Joko Priyono, 2010. Hukum Perdagangan Jasa (GATS/WTO). Semarang:Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
  6. H.S. Kartadjoemena, 2002. GATT dan WTO (Sistem, Forum dan Lembaga Internasional dibidang perdagangan). Jakarta: UI-Press.
  7. Hendra Djaja. 2014. Penegakan Prinsip Special And Differential Treatment Dalam PersepektifHukum Perdagangan Internasional. Jurnal Cakrawala Hukum, Volume 19, Nomor 1.
  8. Hikmanto Juwana, 2008. Catatan atas Masalah Aktual Perjanjian Internasional.Jurnal Hukum Internasional.Volume 5, Nomor 3.
  9. Ida Bagus Wyasa Putra, dkk. (2013). Hukum Perdagangan Internasional : Laporan Penelitian, Program Studi Magister (S2) Ilmu Hukum. Denpasar: Universitas Udayana.
  10. Joko Gunawan dan Yupin Aungsuroch, 2015. ASEAN mutual recognition arrangement for Indonesian nurses: is it a promise?.International Journal of Community Medicine and Public Health.Volume 2, Nomor 2.
  11. J.G Strake. 2006. Pengantar Hukum Internasional. Jakarta: Sinar Grafika.
  12. Ko Swan Sik. 2008. Beberapa Catatan atas Permasalahan Treaty di Indonesia.Jurnal Hukum Internasional, Volume 5, Nomor 3.
  13. Makmur Keliat, dkk. 2013. Pemetaan Pekerja Terampil Indonesia dan Liberalisasi Jasa ASEAN.ASEAN Study Center Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indoensia.
  14. Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2015.Dualisme Penelitian Hukum-Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
  15. Ni Ketut Supasti Darmawan.2011. Hak Kekayaan Intelektual dan Harmonisasi Hukum Global Rekonstruksi Pemikiran Terhadap Perlindungan Program Komputer. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
  16. Pudjo Utomo. 2014. Kesiapan Sumber Daya Manusia (Tenaga Kerja) Bidang Konstruksi di Indonesia Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum QISTIE, Volume 7, Nomor 2.
  17. R. Winantyo, dkk. 2008. Masyarakat Ekonomi Asean (2015) Memperkuat Sinergi ASEAN di Tengah Kompetisi Global. Jakarta: PT Elex Media Komputindo.
  18. Rahmi Yuningsih. 2012. Dampak Mutual Recognition Arrangement (MRA) on Nursing Services Terhadap Profesi Perawat Indonesia.Jurnal AspirasiPusat Pengkajian Pengolahan Data dan InformasiSekretariat Jenderal DPR RI, Volume 3, Nomor 2.
  19. Shanti Dwi Kartika. 2012. Urgensi Undang-Undang Tentang Keperawatan.Jurnal Ilmiah Hukum “Negara Hukum”. Volume 3, Nomor 1.
  20. Solehuddin.2015. Perlindungan Hukum Terhadap Perawat Dalam Menghadapi ASEAN Economic Community (AEC).Jurnal Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
  21. Yemima Amelia Siagian.2017. Perdagangan Internasional Jasa Tenaga Medis Melalui Mutual Recognition Arrangement (MRA) di Kawasan Asean. Journal of International Law, Volume 5, Nomor 6.
  22. Yohanes Hermanto Sirait dan Demson Tiopan, 2014.Politik Hukum Pengaturan Profesi Perawat dalam Upaya Standarisasi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).Jurnal IUS, Volume VI, Nomor 1.