Main Article Content

Abstract

Hukum keluarga dan hukum kewarisan Islam adalah dua sub sistem hukum yang merupakan bagian dari hukum Islam yang bersifat komprehensif. Orang yang ingin menjadi ahli dalam hukum Islam tidak mungkin mengabaikan hukum keluarga dan kewarisan Islam, yang boleh dikatakan sebagai “central core” dalam hukum Islam itu. Kedua macam sub sistem hukum Islam itu secara langsung mengatur hak-hak individu agar terwujud suatu kehidupan masyarakat yang mapan (stabil), sejahtera dan tenteram. Meskipun usianya sudah lebih dari empat belas abad, namun baik hukum keluarga Islam maupun hukum kewarisan Islam tetap dinamis, dalam makna pengembangan pemikiran melalui ijtihad terhadap berbagai macam permasalahan atau kasus dalam kedua macam sub sistem hukum Islam itu selalu dapat dilakukan, sepanjang hal itu tidak bertentangan dengan Alquran dan Sunnah Rasul. Misalnya, dalam hukum keluarga, Undang-undang No. 1 Tahun 1974 mengakui eksistensi harta bersama dalam perkawinan, yang tidak diatur, baik dalam Alquran maupun melalui Sunnah Rasul. Apabila pewarisnya meninggal dunia, tentunya harta tersebut menjadi kewajiban para ahli waris untuk membaginya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kata Kunci: Hukum, Keluarga, Kewarisan, Islam, Masyarakat, Modern, Indoneia

 

Family law and Islamic inheritance law are two sub-systems of law which are part of comprehensive Islamic law. People who want to become experts in Islamic law cannot ignore family law and Islamic inheritance, which can be said to be "central core" in Islamic law. Both types of sub-systems of Islamic law directly regulate individual rights in order to realize a life of an established (stable), prosperous and peaceful society. Even though it has been more than fourteen centuries old, both Islamic family law and Islamic inheritance law remain dynamic, in the sense that the development of thought through ijtihad against various problems or cases in the two types of Islamic legal sub-systems can always be done, as long as they are not contradictory with the Qur'an and the Sunnah of the Prophet. For example, in family law, Law No. 1 of 1974 recognizes the existence of shared assets in marriage, which are not regulated, both in the Qur'an and through the Sunnah of the Prophet. If the heir dies, of course the property is the obligation of the heirs to share it in accordance with applicable regulations.

Keywords: Law, Family, Inheritance, Islam, Society, Modern, Indonesia

Article Details

How to Cite
Dahwal, S. (2019). HUBUNGAN HUKUM KELUARGA DAN HUKUM KEWARISAN ISLAM DALAM MASYARAKAT MODERN INDONESIA. Supremasi Hukum : Jurnal Penelitian Hukum, 28(1), 17–32. https://doi.org/10.33369/jsh.28.1.17-32

References

  1. A Aco Agus,2016, Keluarga Masyarakat Pedesaan Dalam Kondisi Transisi Kehidupan Masyarakat Tradisional Menuju Masyarakat Modern, Seminar Nasional “Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial Membentuk Karakter Bangsa Dalam Rangka Daya Saing Global” Kerjasama: Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Makassar dan Himpunan Sarjana Pendidikan Ilmu-ilmu Sosial Indonesia Grand Clarion Hotel, Makassar, 29 Oktober.
  2. Afdol.2006, Kewenangan Pengadilan Agama Berdasarkan UU No.3 Tahun 2006 & Legislasi Hukum Islam Di Indonesia, Surabaya: Airlangga University Press,
  3. _____.2010.Penerapan Hukum Waris Islam Secara Adil Dengan Metode Perhitungan Mudah dan Praktis, Surabaya: Pusat Penerbitan dan Percetakan Unair (AUP).
  4. Alvin Toffler, 1990, Gelombang Ketiga, judul asli : The Third Wave, Alih Bahasa Sri Koesdiyantinah, Jakarta: Pantja Simpati.
  5. Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam, 1991“Kompilasi Hukum Islam Sebagai Alternatif: Sebuah Analisis Sumber-sumber Hukum, dalam Mimbar Hukum,Jakarta; A1 Hikmah & Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam, No. 4 Tahun II 1991.
  6. Boisard, Marcel, 1980, A. Humanisme Dalam Islam, (judul asli: L’Humanisme De L’Islam), Alih Bahasa H.M. Rasyidi, Jakarta: Bulan Bintang.
  7. Daly, Peunoh.1989, Hukum Perkawinan Islam, Suatu Studi Perbandingan dalam Kalangan Ahlus Sunnah dan Negara-negara Islam,Jakarta: Bulan Bintang.
  8. Departemen Agama R.I. Al-Qur’an Dan Terjemahannya, terjemahan: Yayasan Penyelenggara Penterjemah Al-Qur’an (Jakarta; 1984/85).
  9. Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama.Kompilasi Hukum Islam di Indonesia; Jakarta, Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama, 1991/1992).
  10. Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, 1990.Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989, Jakarta; Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam.
  11. Garaudy, Roger. 1982,Janji-janji Islam, terjemahan H.M. Rasyidi, Jakarta: Bulan Bintang.
  12. Hazairin.1982, Hukum Kewarisan Bilateral Menurut Al-Qur’an dan Hadits, Jakarta: Tintamas.
  13. Muhadjir, Noeng.2016, Metodologi Penelitian Kualitatif, Yogyakarta; Rake Sarasin, Edisi 6.
  14. Mohammad Daud Ali, 2010, Hukum Islam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
  15. Mertokusumo, Sudikno.2008, Mengenal Hukum, Yogyakarta: Liberty.
  16. Noer, Deliar.1982, Pemikiran Politik Di Negeri Barat, Jakarta: Rajawali Press.
  17. Nurchozin, H. “Kitab Kuning; Peranan Dan Masalahnya Di Pengadilan Agama” dalam Mimbar Hukum, Jakarta; Al Hikmah & Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam, No. 3 Tahun II.
  18. Reginal Kansil; JPM Tangkudung ;N.N.Mewengkang, 2017, Fenomena Komunikasi Keluarga Tradisional Dan Keluarga Modern Dalam Membentuk Kepribadian Anak Di Kelurahan Bahu, e-journal “Acta Diurna” Volume VI. No. 3.
  19. Ramadan, Said. 1986, Hukum Islam, ruang lingkup dan Kandungannya (judul asli; Islamic Law its scope and equity, terjemahan (Su’adie Sa’ad ), Jakarta: Gaya Media Pratama.
  20. Sardar, Ziauddin.1986, Masa Depan Peradaban Muslim (The Future of Muslim Civilisation) terjemahan: Rahmani Astuti, Bandung: Mizan.
  21. Soerjono Soekanto, 2014, Pokok-Pokok oiologi Hukum, Jakarta: Rajawali Press, Cet. 14.
  22. Sumitro, Warkum. 2016, Hukum Islam di Tengah Dinamika Sosial Politik di Indonesia, Malang:Setara Press.
  23. Thalib, Sajuti.1986, Hukum Kekeluargaan Indonesia, Jakarta: UI Press.
  24. Toffler, Alvin.1990, Gelombang Ketiga,judul asli : The Third Wave,Alih Bahasa Sri Koesdiyantinah, Jakarta: Pantja Simpati.