Main Article Content

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menemukan dan mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan perusahaan belum dan atau tidak menerapkan UMSK Badung sesuai dengan ketentuan Pergub Nomor 76 Tahun 2017, untuk mengklasifikasikan dan merumuskan implikasi-implikasi hukum yang  ditimbulkan dari pengaturan UMSK Badung dalam Pergub Nomor 76 Tahun 2017 terhadap pelaku usaha pada sektor kepariwisataan di Kabupaten Badung dan untuk menemukan mekanisme yang dapat ditempuhdan akibat hukum bila pelaku usaha belum dan atau tidak melaksanakan ketentuan UMSK Badung sesuai dengan ketentuan Pergub Nomor 76 Tahun 2017.Penelitian dilaksanakan dengan menggunakan metode normatif empiris.Data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Seluruh data yang terkumpul dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif.Hasil penelitian menunjukkan pengaturan UMSK Badung masih menghadapi berbagai kendala dalam pelaksanaannya yakni kendala yang timbul  dari aspek penormaan maupun pada tahapan pelaksanaan di lapangan.Adapun implikasi hukum yang potensial timbul dalam pelaksanaan Pergub ini adalah berupa perusahaan kemudian mengajukan penangguhan pembayaran UMSK karena ketidakmampuan membayar dan atau perusahaan berusaha melakukan penundaan pembayaran UMSK dengan komitmen membayar.Sementara adapun mekanisme penyelesaian perselisihan terkait UMSK berdasarkan UU PPHI yaitu diawali dengan perundingan bipartit, tripartit (mediasi, konsiliasi, arbitrase), Pengadilan Hubungan Industrial dan Kasasi ke Mahkamah Agung.

Kata Kunci :   Implikasi, Upah Minimum Sektoral Kabupaten, Pelaku Usaha

 

The purpose of this study was to find and identify the factors that caused the company not and or not to implement the Badung UMSK in accordance with the provisions of Governor Regulation Number 76 of 2017, to classify and formulate the legal implications arising from the regulation of UMSK Badung in the Governor Regulation Number 76 of 2017 to business actors in the tourism sector in Badung Regency and to find mechanisms that can be taken and legal consequences if the business actor has not and or has not implemented the provisions of the Badung UMSK in accordance with the provisions of the Governor Regulation Number 76 of 2017. The study was carried out using empirical normative methods. The data used in this study consisted of primary data and secondary data. All collected data were analyzed using qualitative methods. The results of the research indicated the regulation of the Badung UMSK still faces various constraints in its implementation, such as the constraints arising from the normative aspects and the implementation stages in the field. The legal implications that have the potential to arise in the implementation of this Governor Regulation are in the form of a company then submits a payment delay of UMSK due to inability to pay and or the company tries to postpone payment of the UMSK with a commitment to pay. While the dispute resolution mechanism related to UMSK is based on the PPHI Law, which begins with bipartite, tripartite, (mediation, conciliation, arbitration), Industrial relations court and cassation to the Supreme Court.

Keywords: Implications, District Sectoral Minimum Wages, Business Actors, Governor Regulation Number 76 of 2017

Article Details

How to Cite
Sudiarawan, K. A., & Martana, P. A. H. (2019). IMPLIKASI HUKUM PENGATURAN UPAH MINIMUM SEKTORAL KABUPATEN BADUNG TERHADAP PELAKU USAHA PADA SEKTOR KEPARIWISATAAN DI KABUPATEN BADUNG PROVINSI BALI. Supremasi Hukum : Jurnal Penelitian Hukum, 28(1), 33–56. https://doi.org/10.33369/jsh.28.1.33-56

References

  1. Ari Hernawan, 2016. Keberadaan Uang Pesangon Dalam Pemutusan Hubungan Kerja Demi Hukum diPerusahaan yang Sudah Menyelenggarakan Program Jaminan Pensiun, Jurnal Kertha Patrika Fakultas Hukum Universitas Udayana, Volume 38, Nomor 1.
  2. Burhan Ashofa, 2003, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta.
  3. Joni Bambang S,2013, Hukum Ketenagakerjaan, CV Pustaka Setia, Bandung.
  4. Kadek Agus Sudiarawan, 2016, Pengaturan Prinsip TUPE dalam Dunia Ketenagakerjaan Indonesia, Jurnal Magister Hukum Udayana, Volume 4, Nomor 4.
  5. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum;
  6. Latri Wihastuti, 2018, Upah Minimum Provinsi dan Penyerapan Tenaga Kerja di Pulau Jawa, Jurnal Gama Societa, Volume 1, Nomor 1.
  7. Listya E Artiani, 1998, Upah Minimum Regional : Studi Kelayakan Kebijaksanaan dan Penyesuaian, Jurnal Ekonomi Bisnis Indonesia, FE UII, Volume.13, Nomor 1.
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan;
  9. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2003 tentang Upah Minimum;
  10. Peraturan Gubernur Nomor 76 Tahun 2017 Tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten Badung;
  11. Sari Nurmalisa Sungkar, Pengaruh Upah Minimum Terhadap Ketimpangan Pendapatan di Indonesia, Jurnal Ilmu Ekonomi Pascasarjana Universitas Syiah Kuala, Volume 3, Nomo 2, 2015.
  12. TURC, 2007, Praktek Pengadilan Hubungan Industial : Panduan Bagi Serikat, Buruh, TURC, Jakarta.
  13. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  14. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;
  15. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
  16. www.setkab.go.id/inilah-peraturan-pemerintah-nomor-78-tahun-2015-tentang-pengupahan.
  17. Yetniwati, Pengaturan Upah Berdasarkan pada Prinsip Keadilan, Mimbar Hukum UGM, Volume 29, Nomor 1, 2017
  18. https://radarbali.jawapos.com/read/2017/11/04/24440/fix-umsk-badung-jadi-rp-2625-juta.
  19. https://www.google.co.id/amp/bali.tribunnews.com/amp/2017/11/06/,
  20. https://www.liputan6.com/bisnis/read/3232229/pemprov-jatim-tetapkan-upahminimum-sektoral-di-3-daerah.
  21. http://kabar24.bisnis.com/read/20171030/78/704486/pertama-kalinya-badung-terapkan-upah-sektoral-mulai-januari-2018.
  22. https://www.google.co.id/amp/bali.tribunnews.com/amp/2017/11/06/.
  23. http://www.balipost.com/news/2017/06/13/11410/Berlaku-Mulai-2018,Ini-UMSK...html.
  24. http://bali.tribunnews.com/2017/11/06/ini-rincian-rencana-kenaikan-ump-dan-umk-2018-di-bali-badung-paling-tinggi.
  25. https://www.buletindewata.com/berita-daerah/2017/12/11/3839/apindo-desak-penundaan-upah-2018-fsp-par-spsi-geram.html.
  26. http://kabar24.bisnis.com/read/20171212/78/717546/pengusaha-bali-minta-kenaikan-upah-minimum-2018-ditunda.
  27. http://bali.tribunnews.com/2017/11/06/ini-rincian-rencana-kenaikan-ump-dan-umk-2018-di-bali-badung-paling-tinggi.
  28. https://www.lbhbali.or.id/index.php/baca-berita/78/Lembaga-Bantuan-Hukum-Bali-mengadakan-diskusi-publik--untuk-menyikapi-permasalahan-buruh-di-bali-yang-terus-berlangsung.