Main Article Content

Abstract

Permasalahan utama keamanan produk pangan adalah belum terjaminnya keamanan, mutu dan kualitas. Banyak produk pangan yang beredar di pasaran tidak aman dikonsumsi karena tercemar mikroba, cemaran kimiawi, serta mengandung bahan kimia berbahaya seperti formalin, boraks, rhodamin B, metil yellow. Untuk melindungi kepentingan konsumen maka diperlukan pengawasan terhadap pelaku usaha pangan. Bentuk pengawasan yang dapat dilakukan adalah pengawasan berbasis sistem manajemen risiko. Pengawasan terhadap keamanan produk pangan merupakan amanah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.

Kata kunci: Pengawasan Keamanan Pangan, Sistem Manajemen Risiko, Perlindungan Konsumen

 

The main issues of food safety is around the safety and quality. Many food products on the market unsafe to consumption because have microbial contamination, chemical contamination, and contain hazardous chemicals such as formaldehyde, borax, rhodamine B, methyl yellow. To protect of consumers need supervision to food producers by the risk management system. Supervision of food product security is mandated by Bill Of The Republic Of Indonesia Number 8 Year 1999 Concerning Consumer Protection, and Bill Of The Republic Of Indonesia Number 18 Year 2012 Concerning Food

Keywords: Supervision of Food Safety, Management Risk System, Consumer Protection. A

Article Details

How to Cite
Zazili, A. (2019). URGENSI PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN BERBASIS SISTEM MANAJEMEN RISIKO BAGI PERLINDUNGAN KONSUMEN. Supremasi Hukum : Jurnal Penelitian Hukum, 28(1), 57–70. https://doi.org/10.33369/jsh.28.1.57-70

References

  1. Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI, Laporan Kinerja 2016, Direktorat Pengawasan Produk dan Bahan Berbahaya, diakses tanggal 2 Januari 2019 dari ,https://www.pom.go.id/new/admin/dat/20180710/22.%20Lapkin%20Dit%20Was%20PBB%20Tahun%202016.pdf
  2. Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI, 2015, “Hasil Uji Laboratorium”, Laporan Tahun 2015.
  3. Budi Cahyon, Food Safety dan Implementasi Quality System Industri Pangan di Era Pasar Bebas, www.bappenas.go.id., diakses tanggal 23 Mei 2017.
  4. Kompas.com, “Teliti 7 Hal Ini Saat Baca Label Makanan”, diakses tanggal 16 maret 2017 dari ", https://lifestyle.kompas.com/read/2012/07/17/0718222/Teliti%20Ini.Saat.Baca.Label.Makanan
  5. L.Tanya, Bernald, Yoan N. Simanjuntak, Markus Y.Hage, 2010,Teori Hukum Strategi Tertib Hukum Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Yogyakarta : Genta Publishing.
  6. Mansyur,M Ali, 2007, Penegakan Hukum Tentang Tanggung Gugat Produsen Dalam Perwujudan Perlindungan Konsumen, Yogyakarta: Penerbit GentaPress.
  7. Miru, Ahmadi & Sutarman Yodo,2001, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta:PT.Raja Grafindo Persada.
  8. Nasution, Az, 1986, Sekilas Hukum Perlindungan Konsumen, Majalah Hukum dan Pembangunan, Tahun XVI No. 6 Desember , Jakarta: FH UI.
  9. Samsul,Inosentius, 2004, Perlindungan Konsumen: Kemungkinan Penerapan Tanggung Jawab Mutlak, Jakarta: Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
  10. Sasongko, Wahyu, 2007, Ketentuan-Ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen, Bandar Lampung: Penerbit Unila.
  11. Setiawan, 2001, Makalah Produsen atau Konsumen;Siapa Dilindungi Hukum, Jakarta.
  12. Shofie,Yusuf, 2008, Sinopsis dan Komentar Undang-Undang Perlindungan Konsumen (Panduan Bagi Konsumen dan Pelaku Usaha),Jakarta: Perum Percetakan Negara Republik Indonesia.
  13. Sidabalok,Janus, 2006, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
  14. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen,
  15. Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.