Main Article Content

Abstract

Di masa depan diharapkan Indonesia memiliki peraturan alih teknologi dalam kegiatan penanaman modal langsung. Hal ini dibutuhkan karena kehadiran perusahaan asing di Indonesia ternyata tidak diikuti dengan terjadinya alih teknologi kepada Indonesia. Sementara perusahaan asing tersebut mendapatkan banyak fasilitas penanaman modal  (keringanan pajak, pembebasan bea masuk, lahan, repatriasi keuntungan) memanfaatkan pasar Indonesia yang besar (245 juta penduduk). Negara harus berperan memaksa terjadinya alih teknologi melalui aturan hukum, baik pengaturan secara sui generis maupun tersebar pada peraturan lain yang relevan.

Kata Kunci: pengaturan,  Alih Teknologi, Penanaman Modal

 

In the future, Indonesia has the technology transfer regulations in direct investment activities. This is necessary because of the presence of foreign companies in Indonesia was not followed by the transfer of technology to Indonesia. While foreign companies are getting a lot of investment facilities (tax breaks, duty exemptions, land, repatriation of profits) utilized large Indonesian market (245 million people). State must act to force the transfer of technology through the rule of law, good arrangement sui generis and spread on other relevant regulations.

Keywords: Technology Transfer, Investmen

Article Details

How to Cite
Irawan, C. (2019). PENGATURAN ALIH TEKNOLOGI PADA KEGIATAN PENANAMAN MODAL UNTUK PERCEPATAN PENGUASAAN TEKNOLOGI DI INDONESIA. Supremasi Hukum : Jurnal Penelitian Hukum, 28(1), 71–82. https://doi.org/10.33369/jsh.28.1.71-82

References

  1. Achmad Zen Umar Purba, 2011, Perjanjian TRIPs dan Beberapa Isu Strategis, Bandung-Jakarta: PT. Alumni dan BPFH Universitas Indonesia.
  2. Ambar Wariati, Implementasi Mengenai Hukum Alih Teknologi, Http://E-Journal.Stie-Aub.Ac.Id/Index.Php/Probank/Article/View/102/84, Diunduh Tanggal 20/03/2012.
  3. Budi Santoso, dkk, 1999, Pelaksanaan Kontrak Lisensi Paten Dalam Pelaksanaan Alih Teknologi, http://eprints.undip.ac.id/20607/2/2466-ki-fh-00-a.pdf, diunduh tanggal 21/03/2012.
  4. Candra Irawan, 2011, Politik Hukum Hak Kekayaan Intelektual Indonesia Kritik Terhadap WTO/TRIPs Agreement dan Upaya Membangun Hukum Kekayaan Intelektual Demi Kepentingan Nasional, Bandung: C.V. Mandar Maju.
  5. Deden Purnama Alam, 2011, Kajian Terhadap Pengaturan Alih Teknologi Dalam Kegiatan Penanaman Modal, http://Repository.Unila.Ac.Id:8180/Dspace/Handle/ 123456789/2524, Diunduh Tanggal 21/03/2012.
  6. Dewi Astuty Mochtar, 2001, Perjanjian Lisensi Alih Teknologi Dalam Pengembangan Teknologi Indonesia, Bandung: P.T. Alumni.
  7. Leong Chan, Fahad Aldhaban, Technology Transfer To China: With Case Studies In The High-Speed Rail Industry, PICMET 2009 Proceedings, August 2-6, Portland, Oregon USA, http://www.deepdyve.com/lp/institute-of-electrical-and-electronics-engineers/technology-transfer-tochina-with-case-studies-in-the-high-speed-rail, diakses 18/07/2014.
  8. Mas Rahmah, 2006, Compulsory Licensing Bagi Percepatan Alih Teknologi Di Indonesia, http://repo.unair.ac.id/data/richfiles/abstrak%20Sosial%20upload(4).pdf, diunduh tgl 21/03/2012.
  9. Mitchel B. Wallerstein, Mary Ellen Mogee, Roberta A. Schoen (ed), 1993, Global Dimensions of Intellectual Property Rights in Science and Technology, Washington DC: National Academy Press.
  10. Redaksi, Pemerintah Tak Mampu Paksa Investor Asing Lakukan Alih Teknologi Kebijakan Investasi Berorientasi Jangka Pendek, Neraca.do.id, Rabu, 13/06/2012, diakses 18/07/2012
  11. Redaksi, Perlu Paksa Asing Lakukan Transfer Teknologi Alih Teknologi Sektor Industri Berjalan Lambat, Neraca.Co.Id, Jumat, 17/02/2012 Diakses 18/07/2014.
  12. Sabartua Tampubolon, 2013, Politik Hukum IPTEK Di Indonesia, Yogyakarta: Janabadra University Press dan KEPEL Press.
  13. Sumantoro, 1993, Masalah Pengaturan Alih Teknologi, Bandung: P.T. Alumni.
  14. Tjuk Kuswartojo, 2002, Agenda 21, GEF dan Alih Teknologi, Jurnal Teknologi Lingkungan, Vol 3, No. 3 September 2002.
  15. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan.
  16. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
  17. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  18. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia).
  19. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman.
  20. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
  21. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
  22. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
  23. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
  24. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
  25. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
  26. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2005 tentang Alih Teknologi Kekayaan Intelektual Serta Hasil Kegiatan Penelitian dan Pengembangan
  27. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah.
  28. Keputusan Presiden RI Nomor 15 Tahun 1997 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1979 Pengesahan Paris Convention For The Protection of Industrial Property dan Convention Establishing The World Intellectual Property Organization.
  29. Keputusan Presiden RI Nomor 16 Tahun 1997 tentang Pengesahan Patent Cooperation Treaty (PCT) and Regulation Under the Patent Cooperation Treaty.
  30. Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 1997 tentang Pengesahan Trade Mark Law Treaty.
  31. Keputusan Presiden RI Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary an Artistic Works (Berne Convention).
  32. Keputusan Presiden RI Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pengesahan World Intellectual Poperty Organization Copyright Treaty (WCT).
  33. Keputusan Presiden RI Nomor 74 Tahun 2004, Pengesahan WIPO Performance and Phonograms Treaty (WPPT).