Main Article Content

Abstract

Prinsip demokrasi yang dianut oleh Indonesia menuntut adanya transparansi dan keterbukaan dalam pembentukan kebijakan daerah. Secara legal formal prinsip demokrasi diatur dalam UU 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dalam konteks ini, perlu dikaji dan dipahami apakah dalam pembentukan kebijakan daerah sudah berasaskan prinsip demokrasi serta perlu dikaji makna demokrasi dalam pembentukan kebijakan daerah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif dengan pendekatan  peraturan perundang-undangan dan pendekatan filsafat.  Hasil pembahasan adalah 1) bahwa makna dari penjabaran prinsip demokrasi dalam pembentukan kebijakan daerah dipahami pelibatan masyarakat dalam pembentukan kebijakan daerah. Pelibatan masyarakat dalam konteks legal formal disebut partisipasi masyarakat yang wajib terlibat dalam setiap tahapan pembentukan kebijakan daerah. 2) Penjabaran prinsip demokrasi  yang dimaknai sebagai partisipasi masyarakat dalam pembentukan kebijakan daerah dilakukan pada setiap proses pembentukan kebijakan daerah. Mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan kebijakan hukum daerah serta penjabaran prinsip demokrasi juga dituangkan dalam subtansi kebijakan hukum daerah.

Kata Kunci : Demokrasi, Pembentukan Kebijakan Daerah

 

The principles of democracy adopted by transparency and openness in the formation of regional policies. Legally formal democratic principles are regulated in Law 12 of 2011 concerning the Establishment of Legislation. In this context, it is necessary to study and understand about the formation of regional policies based on democratic principles and the meaning of democracy. The research method used is a normative research with statue approach and philosophical approach. The results of discussion are 1) the meaning of the elaboration of the democracy principles in the formation of regional policies is understood as involve the community in the formation of regional policies. Community involvement is called community participation which must be involved in every stage of regional policy formation. 2) The descriptions of principle of democracy to described in every process when forming regional policies, starting from the planning, drafting, discussion, determination and promulgation of regional legal policies. The democracy principles must be described in substance of regional legal policies.

Keywords : Democracy, Formation of Regional Policies

Article Details

How to Cite
Dewi, A. A. I. A. A., & Winarni, L. N. (2019). PENJABARAN PRINSIP DEMOKRASI DALAM PEMBENTUKAN KEBIJAKAN DAERAH. Supremasi Hukum : Jurnal Penelitian Hukum, 28(1), 83–107. https://doi.org/10.33369/jsh.28.1.83-107

References

  1. Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti.
  2. Ann Seidman, Robert B Seidman dan Nelis Abeyeskere, 2002, Penyususnan Rancangan Undang-Undang Dalam Perubahan Masyarakat Yang Demokratis, Sebuah Panduan Untuk Pembuat Rancangan Undang-Undang, yang diterjemahkan oleh Dr. Johanes Usfunan, Endah P Wardhani, Ningrum Sirait, Business Advisory Indonesia, University of San Francisco School of Law Indonesia Program, ELIPS II.
  3. Abdul Aziz Hakim, 2011, Negara Hukum dan Demokrasi Di Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
  4. Agus Santoso H.M., 2012, Hukum, Moral &Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum, Jakarta: Prenada Media Group.
  5. Bernard Arif Sidharta, 2009, “Penelitian Hukum Normatif : Analisis Penelitian Filosofikal dan Dogmatikal”, dalam Metode Penelitian Hukum Konstelasi dan Refleksi, , Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
  6. Fikri, M. S., & Adytyas, N. O. (2018). Politik Identitas dan dan penguatan Demokrasi Lokal (Kekuatan Wong kito dalam demokrasi lokal).
  7. Hans Kelsen, General Theory of Law & State, with a new introduction by A Javier Trevino, Trancaction Publiher New Brunswick (U.S.A.) and London (U.K.0).
  8. ----------------------, 1992, Introduction To The Problems Of Legal Theory, A translation of the First Edition of the Reine Rechtslehre or Pure Theory of law, Oxford University Press, Walton Street, Oxford ox2 6 dp, Oxford New York Toronto.
  9. ----------------------, 2005, Pure Theory of Law, The Lawbook Exchange, LTD, Clark New jersey.
  10. Hadjon, Philipus M 1999, “Keterbukaan Pemerintahan Dalam Mewujudkan pemerintahan Yang Demokratis (suatu Pemikiran dalam usaha meningkatkan perwujudan asas demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia)”, Pidato dalam rangka Lustrum III Ubhara Surya di Surabaya.
  11. Irfan Islamy, M, 1997, Prinsip-Prinsip Perumusan Kebijaksanaan Negara, Jakarta: Bumi Aksara.
  12. Joko Widodo, 2001, Good Governance Telaah dari Dimensi Akuntabilitas dan Kontrol Birokrasi Pada Era Desentralisasi dan Otonomi Daerah, Surabaya: Penerbit Insan Cendikia.
  13. Jazim Hamidi, 2006, Revolusi Hukum Indonesia: Makna, Kedudukan dan Implikasi Hukum Naskah Proklamasi 17 Agustus 1945 dalam Sistem Ketatanegaraan RI, Konstitusi Press, Jakarta dan Yogyakarta, Citra Media,.
  14. ---------------------------, 2008, Panduan Praktis Pembentukan Peraturan Daerah Partisipatif, Prestasi Pustaka Publisher.
  15. Janedjri M. Gaffar, 2013, Demokrasi dan Pemilu Di Indonesia, Jakarta: Konstitusi Press khasanah peradaban hukum & konstitusi.
  16. Lambajang, A. A., Saerang, D. P., & Morasa, J. (2018). Pengaruh Pengetahuan Tentang Anggaran, Partisipasi Masyarakat, Transparansi Kebijakan Publik, Dan Akuntabilitas Publik Terhadap Pengawasan Keuangan Daerah Pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Wilayah Sulawesi Utara. Jurnal Riset Akuntansi Dan Auditing" Goodwill", 9(1).
  17. Mahfud MD, Moh.,2009, Politik Hukum Di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers.
  18. Mukthie Fadjar, A, 2004, Tipe Negara Hukum, Malang: Bayumedia Publishing.
  19. -------------------, 2014, Teori-Teori Hukum Kontenporer, Malang: Setara Press (Kelompok Penerbit Intrans).
  20. Parsa, I Wayan 2009, “Sanksi Paksaan Pemerintah (Bertuursdwang) Dalam Rangka Penegakan Peraturan Daerah”, Pidato Pengukuhan Jabatan Guru BEsar Tetap Bidang Ilmu Hukum/Hukum administrasi Negara pada Fakultas Hukum Universitas Udayana, Sabtu, 21 November 2009.
  21. Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum, Jakarta: Prenada Media
  22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
  23. Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
  24. Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Badung Tahun 2013 – 2033
  25. Rahman, M. (2018). Demokrasi Dalam Filsafat Pendidikan Barat Dan Islam (Kajian Tentang Nilai-Nilai Demokrasi Dan Implementasinya Dalam Konteks Pendidikan Indonesia). Jurnal Cendekia, 3(2).
  26. Sirajuddin, didik Sukrino, Winardi, 2011, Hukum Pelayanan Publik Berbasis Partisipasi dan Keterbukaan Informasi, Malang: Setara Press.
  27. Soetandyo Wignjosoebroto, 2009, “Ragam-Ragam Penelitian Hukum” dalam Metode Penelitian Hukum Konstelasi dan Refleksi, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
  28. Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, 2004, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
  29. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
  30. Undang-Undang Nomor 23 TAhun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  31. Wairocana, I Gusti Ngurah 2008, “Implementasi Good Governance Dalam Legislasi Daerah” Pidato Pengukuhan jabatan Guru Besar Tetap dalam Bidang Ilmu Hukum Administrasi PAda Fakultas Hukum Universitas Udayana, Tanggal 22 November 2008.
  32. Zainuddin Ali, H 2009, Metode Penelitian Hukum, Jakarta; Sinar Grafika.
  33. Zaini, Z. D. (2019). Perspektif Hukum Sebagai Landasan Pembangunan Ekonomi Di Indonesia (Sebuah Pendekatan Filsafat). Jurnal Hukum, 28(2), hlm. 929-957.