Main Article Content

Abstract

 

 

Environmental damage in Ponorogo Regency is more caused by land conversion factors that occur in several regions, especially in the highland areas. The problem formulation consists of two questions, first what is the impact of environmental damage from the function of hilly land to plantation land. Second, how do regional governments overcome environmental damage based on welfare state concept. This research aims to (1) know and analyze effect of land conversion toward environmental damage, (2) know and analyze regional government efforts in overcoming  environmental damage based on Welfare State Concept. The research method used is empirical research, which consists of primary data and secondary data. The research approach used in statute approach and sociological approach. This study finds out (1) the impact of environmental damage, such as landslides disaster, difficult to get clean water, difficulties in reforestation, lost soil characteristics, (2) the efforts of regional government in overcoming environmental damage are to conduct spatial planning based on regulations in accordance with Welfare State Concept.


Keywords: Social Welfare, Environment, Regional Government, Regulations.

 

Kerusakan lingkungan di Kabupaten Ponorogo banyak disebabkan karena faktor alih fungsi lahan yang terjadi di beberapa wilayah, khususnya di daerah dataran tinggi. Rumusan masalah terdiri dari dua pertanyaan, pertama apa dampak kerusakan lingkungan akibat alih fungsi lahan perbukitan menjadi lahan perkebunan, kedua bagaimana upaya pemerintah daerah mengatasi kerusakan lingkungan berdasarkan Konsep Negara Kesejahteraan. Tujuan penelitian adalah (1) untuk mengetahui dan menganalisis dampak alih fungsi lahan yang berakibat pada kerusakan lingkungan, (2) untuk mengetahui dan menganalisis terkait upaya pemerintah daerah mengatasi kerusakan lingkungan berdasarkan konsep negara kesejahteraan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris, yang terdiri dari data primer dan data sekunder. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sosiologis. Hasil penelitian dari dua permasalah yang penulis teliti adalah (1) bahwa dampak yang timbul dari kerusakan lingkungan, yaitu bencana longsor, minimnya air bersih, sulitnya melakukan reboisasi, dan hilangnya karakteristik lahan, (2) upaya pemerintah daerah dalam mengatasi kerusakan lingkungan tersebut adalah melakukan perencanaan tata ruang berdasarkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan Konsep Negara Kesejahteraan. Kesimpulan yang diperoleh adalah (1) dampak dari alih fungsi lahan mengakibatkan daerah ditetapkan menjadi Kawasan Rawan Bencana (KRB), (2) upaya pemerintah daerah berdasarkan Konsep Negara Kesejahteraan yaitu perencanaan tata ruang dan tata guna lahan.

Kata Kunci: Negara Kesejahteraan; Lingkungan; Pemerintah Daerah;Peraturan.

 

Article Details

How to Cite
Riskanita, D., & Widowaty, Y. (2019). UPAYA PEMERINTAH DAERAH MENGATASI KERUSAKAN LINGKUNGAN AKIBAT ALIH FUNGSI LAHAN BERDASARKAN KONSEP NEGARA KESEJAHTERAAN. Supremasi Hukum : Jurnal Penelitian Hukum, 28(2), 123–135. https://doi.org/10.33369/jsh.28.2.123-135

References

  1. Akbar, Faisal, 2003. Dimensi Hukum dalam Pemerintahan Daerah, Medan: Pustaka Bangsa Press, Cet. 1.
  2. Arba, 2017, Hukum Tata Ruang dan Tata Guna Tanah Prinsip-Prinsip Hukum Perencanaan Penataan Ruang dan Penatagunaan Tanah, Jakarta: Sinar Grafika.
  3. Christie, Yosef Anata, dkk., 2013, Dampak Kerusakan Lingkungan Akibat Aktivitas Pembangunan Perumahan (Studi Kasus di Perumahan Palaran City oleh PT Kusuma Hady Property), Jurnal Beraja Niti, ISSN 2337-4608, V.2(11).
  4. Dokumen Asesmen Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ponorogo Tahun 2018.
  5. Kabupaten Ponorogo, 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Ponorogo tahun 2012-2032, Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2012 No. 2, Sekretariat Daerah, Ponorogo.
  6. Kabupaten Ponorogo, 2012, Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2013 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2012 No. 6, Sekretariat Daerah, Ponorogo.
  7. Pramono, Muhammad Fajar, dkk., 2017, Penerapan Manajemen Krisis dalam Pengelolaan Bencana Longsor Banaran, Pulung, Ponorogo, Khadimul Ummah Journal of Social Dedication, Vol. 1 (1).
  8. Riskanita, Dinda, 2019. Tesis: “Kerusakan Lingkungan Akibat Alih Fungsi Lahan Perbukitan Menjadi Lahan Perkebunan di Kabupaten Ponorogo (Studi Kebijakan Formulasi Hukum)”, Yogyakarta, UMY.
  9. Rusdina, 2015, Membumikan Etika Lingkungan Bagi Upaya Membudayakan Pengelolaan Lingkungan yang Bertanggungjawab, ISSN 1979-8911, Vol IX No 2.
  10. Republik Indonesia, 2007, Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Lembaran Negara RI Tahun 2007 No. 68, Sekretariat Negara, Jakarta.
  11. Soemardi, 2010, Teori Umum Hukum dan Negara: Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif sebagai Ilmu Hukum Deskriptif-Empirik, Bandung: Bee Media Indonesia, 2010.
  12. Susena, Bayu dan Yeni Widowaty, 2018, Konsep Pengendalian Tata Ruang Sesuai Asas Pembangunan Berkelanjutan di Kabupaten Sleman, Prosiding Konferensi Nasional ke 7 Asosiasi Program Pascasarjana Perguruan Tinggi Muhammadiyah Aisyiyah (APPPTMA).
  13. Susena, Bayu, 2019. Tesis: “Pengendalian Pemanfaatan Tata Ruang Untuk Pendirian Bangunan Dalam Perspektif Pembangunan Berkelanjutan di Kabupaten Sleman”, Yogyakarta, UMY.
  14. Subagyo, P. Joko, 2002. Hukum Lingkungan (Masalah dan Penanggulangan), Jakarta:Rineka Cipta.
  15. Teguh Prasetyo dkk, 2013, Hukum dan Undang-Undang Perkebunan, Bandung: Nusa Media.
  16. Uar, Netty Dahlah, dkk., 2016. Kerusakan Lingkungan Akibat Aktivitas Manusia pada Ekosistem Terumbu Karang, Jurnal MGI, ISSN 0215-1790, V.30(1).