Main Article Content

Abstract

 

This writing aims to review and explain the cooperation or synergy of creative economic actors with various parties in developing and protecting Intellectual Property Rights in the creative industries in supporting tourism. This article is the writing of normative law using the legislative approach method. The results of the study indicate that the growth of the creative industries in Indonesia is quite rapid in various fields. Industries based on creativity and creativity require legal development and protection. This can be done through the cooperation of various parties both the government, the business community, and society. But the reality in practice is not yet running optimally. Coaching from the government has not been maximized because the creative economic actors are generally young people and micro-small businesses that do not have legality; Likewise, the business world, especially banks and the public as consumers have not yet optimally rewarded the products of creativity.

Keywords: Creative Industry; Intellectual Property; Synergy; Tourism;

 

Penulisan ini bertujuan untuk mengkaji dan menjelaskan kerjasama atau sinergitas pelaku ekonomi kreatif dengan berbagai pihak dalam pengembangkan dan melindungi Hak Kekayaan Intelektual industri kreatif dalam menunjang pariwisata. Artikel ini merupakan penulisan hukum normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan.  Hasil kajian menunjukkan bahwa pertumbuhan industri kreatif di Indonesia cukup pesat dalam berbagai bidang. Industri yang berbasis daya cipta dan daya kreativitas memerlukan pengembangan dan perlindungan hukum. Hal tersebut dapat dilakukan melalui kerjasama berbagai pihak baik pemerintah, dunia usaha maupun masyarakat. Namun kenyataan  dalam praktik belum berjalan secara optimal. Pembinaan dari pemerintah belum maksimal karena pelaku ekonomi kreatif umumnya adalah kaum muda dan usaha mikro kecil yang belum memiliki legalitas; Demikian pula dunia usaha terutama perbankan dan masyarakat sebagai konsumen belum memberikan penghargaan secara optimal terhadap produk-produk hasil kreativitas.

Kata Kunci: Industri Kreatif; Kekayaan-Intelektual; Sinergitas; Pariwisata;

Article Details

How to Cite
Ganefi, G. (2019). SINERGITAS INDUSTRI KREATIF BERBASIS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM MENUNJANG PARIWISATA. Supremasi Hukum : Jurnal Penelitian Hukum, 28(2), 188–204. https://doi.org/10.33369/jsh.28.2.188-204

References

  1. Alfons, Maria, 2017, Implementasi Hak Kekayaan Intelektual Dalam Perspektif Negara Hukum, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 14 (3) September.
  2. Asdhiana, I Made, 2018, "Pariwisata dan Industri Kreatif Jalan Bersama”, diunduh tanggal 12 Juni 2018 dari https://travel.kompas.com/read/2014/08/21/161000627/Pariwisata.dan.Industri.Kreatif.Jalan.Bersama.
  3. Basari, M. Taufikul, 2014, 10 Negara Dengan Aplikasi Paten Terbanyak, Indonesia Nomor Berapa, M. Bisnis. Com, 02 Juni 2014.
  4. Cahyani, Afni Regita, 2019, Strategi Indonesia Dalam Mendorong Sustainable Competitive Advandtage Ekonomi Kreatif Subsektor Fashion: Kebijakan Industri dan Diplomasi Perdagangan, Universitas Gajah Mada, Tesis, 2018, diunduh tanggal 26 Januari 2019 dari http://etd.repository.ugm.ac.id/
  5. Damian, Eddy, 2009, Perlindungan Budaya Indonesia Lemah, Kompas.com, 31 Agustus.
  6. Departemen Perdagangan Republik Indonesia, 2008, Pengembangan Ekonomi Kreatif Indonesia 2025, Jakarta, Depdag RI.
  7. Dharmawan, Ni Ketut Supasti., dkk, 2017, Kepariwisataan Berbasis Budaya Kuliner Dalam Perspektif Hukum kekayaan Intlektual, Proseding APHKI, Lombok, 2017.
  8. Diana, Putri, 2017, Peran Dan Pengembangan Industri Kreatif Dalam Mendukung Pariwisata Di Desa Mas Dan Desa Peliatan, Ubud, Jurnal Analisis Pariwisata ISSN: 1410 – 3729, Vol. 17 No. 2.
  9. Djamal, 2017, Pemberlakuan hukum kekayaan Intelektual Dalam Praktik Di Indonesia, International Conference Proceding, Faculty of Law, University of Mataram in coroperation with Association of Intelectual Property Lecturer of Indonesia.
  10. Hakim, Lukman, 2010, Industri Pariwisata Dan Pembangunan Nasional, Among Makarti, Vol.3 No.5 Juli.
  11. Hamalik, Oemar, 1978, Travel dan Tour, Azas, Metode dan Teknis, Jakarta: Pradnya Paramitha.
  12. Irawan, Candra, 2011, Politik Hukum Hak Kekayaan Intlektual Indonesia, Kritik Terhadap WTO//TRIPS, Agreement dan Upaya Membangun Hukum Kekayaan Intelektual Demi Kepentingan Nasional, Mandar Maju.
  13. Lindsey, dkk. (editor), Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Bandung: PT. Alumni, 2011.
  14. Mudrikah, Alfiah dkk., 2014, Kontribusi Sektor Pariwisata Terhadap Gdp Indonesia Tahun 2004 – 2009, Economics Development Analysis Journal (EDAJ) 3 (2) (2014).
  15. Mukti, Fajar ND, 2016, UMKM Di Indonesia Perspektif hukum Ekonomi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
  16. Ningsih, Caria, 2014, Sinergitas Industri Kreatif Berbasis Pariwisata Dengan Strategi Pembangunan Industri Nasional Menuju Globalisasi. Jurnal Manajemen Reseort & Leisure, Vol.11, No.1, April.
  17. Nugroho, Sigit, 2015, Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Dalam Upaya Peningkatan Pembangunan Ekonomi Di Era Pasar Bebas Asean, Supremasi Hukum :Jurnal Penelitian Hukum, 24, No. 2, Agustus.
  18. Raharjo, Satjipto, 1983, Permasalahan Hukum di Indonesia, Bandung: Alumni.
  19. Rongiyati, Sulasi, 2018, Pelindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Pada Produk Ekonomi Kreatif, Jurnal NEGARA HUKUM: Vol. 9, No. 1, Juni.
  20. Rois, Muhammad Fahmi dan Kholis Roisah, Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual Kerajinan Kuningan Tumang, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 20, No. 3, (Desember, 2018), doi: https://doi.org/10.24815/kanun.v20i3.11717.
  21. Saliman, Abdul Rasyid, 2011, Hukum Bisnis untuk Perusahaan: Teori dan Contoh Kasus, Edisi kedua, Cetakan ke-6, Jakarta: Prenada Media Group.
  22. Sanjiwani, Putri Kusuma, 2016., Hak Kekayaan Intelektual Dalam Industri Pariwisata Studi Kasus: Perlindungan Hukum Pemanfaatan Local Genius dalam Produk Pengusaha Lokal, Jurnal Ilmiah Hospitality Management ISSN 2087 – 5576 Vol. 7 No. 1, Desember.
  23. Setyowati, Dewi dan Metta Dharmasaputra, Bekraf Targetkan Industri Kreatif Sumbang PDB Rp. 1.000 trillun, D. Katadata.co.id, 26 Februari 2018.
  24. Setyowati, Dewi dkk., 2019, “Bekraf Targetkan Industri Kreatif Sumbang PDB Rp 1.000 Triliun”, diunduh tanggal 27 Januari 2019 dari https://katadata.co.id/berita/2018/02/26/bekraf-targetkan-industri-kreatif-sumbang-pdb-rp-1000-triliun
  25. Sudaryat, dkk., 2010. Hak Kekayaan Intelektual, Cetakan I, Bandung: Oase Media, 2010.
  26. Susyanti, Jeni, 2014, Model Pendampingan Sektor Paeriwisata Secara Integratif, Studi Kasus Pada Pelaku Bisnis Ekonomi Kreatif di Malang, Seminar Nasional Riset Inovatif II, ISSN: 2339-1553.
  27. Wijanarko, Tulus, 2018, Pertumbuhan Pariwisata Indonesia Peringkat 9 Di Dunia, Harian Tempo.co, Selasa 23 Oktober 2018, diunduh tanggal 20 April 2019 dari https://travel.tempo.co/read/1139099/pertumbuhan-pariwisata-indonesia-peringkat-9-di-dunia