Main Article Content

Abstract

This legal research is carried out aimed at finding a common ground and meeting point of reversing the burden of proof  to obtain clarity, firmness, and legal certainty and not to violate human rights. The system of reversing the burden of proof of corruption is  proof beyond the norm of the evidence system in Indonesia, besides that the application of the reversal of the burden of proof tends to violate human rights (HAM). This legal research uses the normative legal research method with a statutory approach and a conceptual approach. The results of the study concluded that between the legislation resulting from the ratification Act has a different character, so that the reversal of the burden of proof needs to be harmonized so that in its implementation there is no overlapping. 

Keywords: Corruption; Harmonization; Proof.

 

Penelitian hukum ini dilakukan bertujuan untuk mencari suatu kesamaan dan titik temu dari pembalikan beban pembuktian agar diperoleh kejelasan, ketegasan, dan kepastian hukum serta tidak melanggar HAM. Sistem pembalikan beban pembuktian tindak pidana korupsi merupakan pembuktian diluar kelaziman sistem pembuktian di Indonesia, disamping hal tersebut penerapan pembalikan beban pembuktian cederung melanggar hak asasi manusia (HAM). Penelitian hukum ini menggunakan metode penelitian hukum normative dengan pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan konsep (Conseptual Approach). Hasil penelitian menyimpulkan bahwa antara undang-undang hasil legislasi dengan Undang-undang hasil ratifikasi memiliki karakter yang berbeda-beda, sehingga pembalikan beban pembuktian perlu dilakukan harmonisasi, agar dalam pelaksanaannya tidak terjadi tumpang tindih (overlapping).

Kata Kunci: Harmonisasi; Korupsi; Pembuktian.

Article Details

How to Cite
Sumaryanto, D. (2019). HARMONISASI PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA KORUPSI. Supremasi Hukum : Jurnal Penelitian Hukum, 28(2), 108–122. https://doi.org/10.33369/jsh.28.2.108-122

References

  1. Atmasasmita, Romli, 2007. Model Ampuh untuk Mengejar Aset Hasil Kejahatan Terhadap Negara, Newsletter KHN, Vol 7 (2) Maret-April.
  2. -----------------, Romli, 2011, “Dilema Pembuktian Terbalik”, Harian Kompas, 4 Pebruari.
  3. Erwin Adiabakti, Masruchin Ruba’I, Yuliati, 2019 Disharmoni Pengaturan Pembalikan Beban Pembuktian Perkara Pidana dalam Perundang-undangan di Indonesia, https://media.neliti.com/media/publications/118349-ID-disharmonisasi-pengaturan-pembalikan-beb.pdf, diunduh tanggal 29 Maret.
  4. Harjowidigdo, Rooseno, 2007, Pembuktian Terbalik Harus dilalui melalui Mekanisme Penuntutan yang Wajar, Newsletter KHN, Vol 7 (2) Maret-April.
  5. Hasnawati, Pembalikan Beban Pembuktian dalam Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, 2019 https://media.neliti.com/media/publications/148267-ID-pembalikan-beban-pembuktian-dalam-tindak.pdf, di Unduh tanggal 29 Maret
  6. Kartayasa, Mansur, 2016, Korupsi dan pembuktian terbalik, dari perpektif kebijakan legislasi dan hak asasi manusia, Penerbit : Gramedia Prenada Media Group
  7. Mulyadi, Lilik, 2007, Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, Bandung, Penerbit : Alumni.
  8. Misranto, 2011, Koruptor Membalik Pembuktian Terbalik, Media Indonesia, 5 April
  9. Mulyanto, 2019, Praktik Pembatasan Pembalikan Beban Pembuktian dalam Pengadilan Tipikor, journals.ums.ac.id/index.php/jurisprudence/article/download/3009/1951 , diunduh tanggal 29 Maret.
  10. Projohamidjojo, Martiman, 2001, Penerapan Pembuktian Terbalik dalam Delik Korupsi, Penerbit : Mandar Maju
  11. Purwaning M Yanuar, 2007, Pengembalian Aset Hasil Korupsi (Berdasarkan Konvensi PBB Anti Korupsi 2003 Dalam Sistem Hukum Indonesia, Bandung, Penerbit : Alumni
  12. Senoadji, Indriyanto, 2007, Delik Pembuktian Terbalik Tidak Dikenal di Negara Kontinental, Newsletter KHN, Vol 7 (2) Maret-April.
  13. Sumaryanto, A Djoko, 2009, Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi Dalam Rangka Pengembalian Kerugian Keuangan Negara, Jakarta, Penerbit : Prestasi Publiser.
  14. Suardi Sabda, Yoseph, 2007. Sistem Pembuktian Terbalik Memang Diperlukan di dalam Praktek, Newsletter KHN, Vol 7 (2) Maret-April.
  15. Sumaryanto, A Djoko, 2010, Sistem Pembalikan Beban Pembuktian (kajian terhadap tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang/money laundering), Jurnal Perpektif Hukum, Vol. 10 (2) November.
  16. Undang-undang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
  17. Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  18. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  19. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (money Laundering)
  20. Undang-undang Nomor 7 tahun 2006 tentang Pengesahan United Nation Convation Againts Corruption 2003 (UNCAC).
  21. Wacipto Setiadi, 2007, Proses Pengharmonisasian Sebagai Upaya Untuk Memperbaiki Kualitas Peraturan Perundang-Undangan, Jurnal Legislatif Indonesia Vol.4 (2).